INFOPOLISI.NET | TTS, NUSA TENGGARA TIMUR – Permainan kuru-kuru diadakan di daerah Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan saat ada yang meninggal dunia. Permainan kuru-kuru mungkin memiliki makna yang dalam dan unik dalam budaya TTS, dan menjadi bagian dari proses pemakaman atau ritual adat. Mungkin permainan ini juga memiliki aturan dan tujuan tertentu, seperti untuk menghormati arwah yang meninggal atau untuk membantu keluarga yang berduka.
Judi Kuru-Kuru di gelar di Dusun 03, Desa Netutnana, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di tengah-tengah keluarga yang yang meninggal sudah menjadi kebiasaan bagi warga masyarakat Desa Netutnana perjudian Kuru-Kuru itu di gelar, modusnya sebagai ritual penghormatan kepada arwah yang sudah meninggal.
Permainan judi Kuru-Kuru ada bandarnya, lalu bandar tersebut menggelar berupa lembaran kertas yang ada pihan gambaran/angka, Dokar(tempat dadu), lalu si pemasang melempar tanduk ke lebaran kertas sebagai tanda sudah memilih pasangannya, apabila pilihannya kena pemasang akan di bayar oleh bandar, contoh pasang 10rb akan di bayar 100rb.
Awak Media coba mengkonfirmasi kepada keluarga yang berduka yaitu Mateos Taniu menyatakan,” kami dari keluarga sudah memperingati kepada keluarga, kerabat dan warga yang datang ke rumah duka, dengan datang ke rumah duka bertujuan untuk menghormati yang meninggal yaitu dengan bernyanyi (doa) dan menghibur keluarga, bukan nya datang ke rumah duka terus berjudi Kuru-Kuru,” katanya
Pihak keluarga sudah beberapa kali melarang untuk tidak berjudi Kuru-Kuru namun mereka tetap bersikeras terus berjudi, apabila nanti sedanga berjudi terus polisi datang menangkap kalian, kami dari pihak keluarga tidak akan bertanggung jawab silahkan itu urusan kalian.” Tandas Mateos.
Permainan kuru-kuru adalah perjudian dan di ancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP ancamam hukuman 5 tahun kurungan.
Jarak dari Desa Netutnana ke kantor Polsek atau polres jarak nya sangat jauh sekali jadi bandar dan pemasangan santai dan tenang.
Berharap pihak kepolisian dari Polsek atau polres bisa mengambil tindakan sebab permainan tersebut dinilai memberi contoh buruk bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang turut mengunjungi permainan judi Kuru-Kuru tersebut. (Aminabad)