INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH menerima kehadiran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sesi ll Bidang Intelijen Fifin Suhendra, SH.,MH dan Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel Drs. H. Sutoko, M.SI dalam rangka kunjungan kerja tim koordinasi dan sosialisasi program jaga desa Tahun 2025 terkait percepatan akselerasi pembangunan desa serta jaga desa yang berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (3/12).
Kunjungan ini dihadiri oleh Kajari Banyuasin Erni Yusnita, SH.,MH, Kapolres Banyuasin diwakili Kabag Perencanaan, Para Kepala OPD Dilingkup Pemkab Banyuasin, Para Camat Sekabupaten Banyuasin, Para Ketua Forum Kades Se-Kabupaten Banyuasin.
Pada kesempatan ini, Bupati Askolani menyambut baik dilaksanakannya kegiatan yang strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas serta penyelarasan pemahaman antara pemangku kebijakan, stakeholders dan Pemerintah Desa khususnya terkait penggunaan dana desa guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan disiplin anggaran.
Selain itu, dana desa digunakan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi program strategis Pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
“Tentunya saya mengapresiasi kolaborasi ini dengan pihak Kejaksaan Sumsel dalam implementasi program jaga desa melalui aplikasi jaga desa.
Adanya kolaborasi ini kami mengharapkan agar desa-desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi ll Bidang Intelijen Kejati Sumsel Fifin Suhendra menyampaikan saat ini Kejaksaan Sumsel menjalankan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yaitu membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Urgensi dan peran pendampingan hukum kejaksaan melalui dana desa menjadi jaminan modal koperasi, potensi Kopdes melakukan KKN dengan pihak tertentu dan peran aktif monitoring serta evaluasi dengan stakeholder terkait.
“Program jaga desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (koperasi) serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program jaga desa secara berkesinambungan serta merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa (koperasi) berorientasi pada upaya preventif atau pencegahan,” paparnya. (Kadim)



