Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang Tuntutan Ditunda, Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M Selaku Kuasa Hukum MT Ajukan Permohonan agar MT Menjadi Tahanan Kota

inpol by inpol
April 30, 2025
in Perdata
0
Sidang Tuntutan Ditunda, Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M Selaku Kuasa Hukum MT Ajukan Permohonan agar MT Menjadi Tahanan Kota

Foto/Dok: Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M.,C, MED., CPL., dari Kantor hukum Randy Raynaldo & Partners selaku Kuasa Hukum MT memberikan keterangan kepada awak media di kantor Media Center Pengadilan Negeri Bandung. Rabu 30 April 2025.

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pengusaha dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 30 April 2025.

Saat persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menyampaikan tuntutan yang harusnya dibacakan hari ini. Sehingga sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Selasa tgl 6 Mei 2025 mendatang.

Usai persidangan, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M.,C, MED., CPL., didampingi timnya mengatakan, “Sidang hari ini seharusnya agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tadi pihak JPU meminta untuk ditunda karena JPU belum siap menyampaikan tuntutan,” terangnya kepada awak media.

“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa MT tadi telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Dalam pengajuan permohonan tersebut kami juga sudah melampirkan data data mulai dari rekam medis termasuk juga hasil cek lab yang terbaru,” ungkapnya.

“Saat persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan, namun demikian majelis hakim juga meminta jaminan. Secara lisan kami mengatakan kepada majelis hakim bahwa mengajukan jaminan orang yaitu istrinya berikut juga jaminan uang sebesar Rp.100 juta,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Adv. Ricky Mulyadi, S.H., M.H., menambahkan, “Pada dasarnya kami meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif dalam hal ini klien kami merupakan klien yang sudah lanjut usia dan kondisi saat ini sangat membutuhkan perawatan intensif dan itu tertuang dalam rekam medis dan hasil cek lab yang kami lampirkan bahwasanya klien kami ini sudah mengalami operasi dan pengangkatan ginjal. Hal inilah yang mengakibatkan kondisi klien kami sering drop dan memerlukan perawatan yang intensif. Oleh karenanya kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami,” paparnya.

Masih ditempat yang sama, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M., menambahkan, “Intinya kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan kami mengetuk hati nurani dan rasa kemanusiaan sehingga dapat mengabulkan permohonan kami dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata Yopi.

Ia juga menyampaikan bahwa usai persidangan tim kuasa hukum berkonsultasi dengan dokter terkait kesehatan kliennya dan meminta kepada dokter untuk membuat surat permohonan agar terdakwa bisa diperiksa di rumah sakit.

Sebagai tambahan, lanjutnya, “Terdakwa ini sebenarnya ada kasus di PN Bale Bandung dengan pelapor yang sama, dimana MT juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Bale Bandung dan Majelis Hakim di PN Bale Bandung saat itu mengabulkan permohonan,” paparnya.

“Demikian juga saat ini, kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang tentunya juga telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat mengabulkan,” tandasnya. (Mustopa)

Previous Post

Polda Jabar Yakinkan Investasi BYD Aman, Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas

Next Post

Sangat Membanggakan! Dr. Edi Santoso Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Next Post
Sangat Membanggakan! Dr. Edi Santoso Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Sangat Membanggakan! Dr. Edi Santoso Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Police Goes to School, Kapolsek Tambun Selatan Ajak Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum

Panen Raya Serentak Kemenimipas, Lapas Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional

Nasionalisme dan Spirit ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Irjen Rudi Setiawan

Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu

Kolaborasi Polda Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar Siapkan Masjid sebagai Rest Area dan Pos Pelayanan Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026

Tekad Tak Pudar Meski Gagal Seleksi TNI, Apris Lakapau Siap Bangkit di 2026

  TRENDING
Police Goes to School, Kapolsek Tambun Selatan Ajak Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum Januari 15, 2026
Panen Raya Serentak Kemenimipas, Lapas Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional Januari 15, 2026
Nasionalisme dan Spirit ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Irjen Rudi Setiawan Januari 14, 2026
Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu Januari 14, 2026
Kolaborasi Polda Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar Siapkan Masjid sebagai Rest Area dan Pos Pelayanan Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Januari 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.