Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Sidang Tuntutan Ditunda, Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M Selaku Kuasa Hukum MT Ajukan Permohonan agar MT Menjadi Tahanan Kota

inpol by inpol
April 30, 2025
in Perdata
0
Sidang Tuntutan Ditunda, Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M Selaku Kuasa Hukum MT Ajukan Permohonan agar MT Menjadi Tahanan Kota

Foto/Dok: Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M.,C, MED., CPL., dari Kantor hukum Randy Raynaldo & Partners selaku Kuasa Hukum MT memberikan keterangan kepada awak media di kantor Media Center Pengadilan Negeri Bandung. Rabu 30 April 2025.

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pengusaha dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 30 April 2025.

Saat persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menyampaikan tuntutan yang harusnya dibacakan hari ini. Sehingga sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Selasa tgl 6 Mei 2025 mendatang.

Usai persidangan, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M.,C, MED., CPL., didampingi timnya mengatakan, “Sidang hari ini seharusnya agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tadi pihak JPU meminta untuk ditunda karena JPU belum siap menyampaikan tuntutan,” terangnya kepada awak media.

“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa MT tadi telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Dalam pengajuan permohonan tersebut kami juga sudah melampirkan data data mulai dari rekam medis termasuk juga hasil cek lab yang terbaru,” ungkapnya.

“Saat persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan, namun demikian majelis hakim juga meminta jaminan. Secara lisan kami mengatakan kepada majelis hakim bahwa mengajukan jaminan orang yaitu istrinya berikut juga jaminan uang sebesar Rp.100 juta,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Adv. Ricky Mulyadi, S.H., M.H., menambahkan, “Pada dasarnya kami meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif dalam hal ini klien kami merupakan klien yang sudah lanjut usia dan kondisi saat ini sangat membutuhkan perawatan intensif dan itu tertuang dalam rekam medis dan hasil cek lab yang kami lampirkan bahwasanya klien kami ini sudah mengalami operasi dan pengangkatan ginjal. Hal inilah yang mengakibatkan kondisi klien kami sering drop dan memerlukan perawatan yang intensif. Oleh karenanya kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami,” paparnya.

Masih ditempat yang sama, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M., menambahkan, “Intinya kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan kami mengetuk hati nurani dan rasa kemanusiaan sehingga dapat mengabulkan permohonan kami dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata Yopi.

Ia juga menyampaikan bahwa usai persidangan tim kuasa hukum berkonsultasi dengan dokter terkait kesehatan kliennya dan meminta kepada dokter untuk membuat surat permohonan agar terdakwa bisa diperiksa di rumah sakit.

Sebagai tambahan, lanjutnya, “Terdakwa ini sebenarnya ada kasus di PN Bale Bandung dengan pelapor yang sama, dimana MT juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Bale Bandung dan Majelis Hakim di PN Bale Bandung saat itu mengabulkan permohonan,” paparnya.

“Demikian juga saat ini, kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang tentunya juga telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat mengabulkan,” tandasnya. (Mustopa)

Previous Post

Polda Jabar Yakinkan Investasi BYD Aman, Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas

Next Post

Sangat Membanggakan! Dr. Edi Santoso Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Next Post
Sangat Membanggakan! Dr. Edi Santoso Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Sangat Membanggakan! Dr. Edi Santoso Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut

Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur

Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru

Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji

Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

  TRENDING
Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut Mei 12, 2025
Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur Mei 12, 2025
Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru Mei 11, 2025
Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji Mei 11, 2025
Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan Mei 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.