Foto/Dok: Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M.,C, MED., CPL., dari Kantor hukum Randy Raynaldo & Partners selaku Kuasa Hukum MT memberikan keterangan kepada awak media di kantor Media Center Pengadilan Negeri Bandung. Rabu 30 April 2025.
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pengusaha dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 30 April 2025.
Saat persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menyampaikan tuntutan yang harusnya dibacakan hari ini. Sehingga sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Selasa tgl 6 Mei 2025 mendatang.
Usai persidangan, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M.,C, MED., CPL., didampingi timnya mengatakan, “Sidang hari ini seharusnya agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tadi pihak JPU meminta untuk ditunda karena JPU belum siap menyampaikan tuntutan,” terangnya kepada awak media.
“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa MT tadi telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Dalam pengajuan permohonan tersebut kami juga sudah melampirkan data data mulai dari rekam medis termasuk juga hasil cek lab yang terbaru,” ungkapnya.
“Saat persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan, namun demikian majelis hakim juga meminta jaminan. Secara lisan kami mengatakan kepada majelis hakim bahwa mengajukan jaminan orang yaitu istrinya berikut juga jaminan uang sebesar Rp.100 juta,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Adv. Ricky Mulyadi, S.H., M.H., menambahkan, “Pada dasarnya kami meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif dalam hal ini klien kami merupakan klien yang sudah lanjut usia dan kondisi saat ini sangat membutuhkan perawatan intensif dan itu tertuang dalam rekam medis dan hasil cek lab yang kami lampirkan bahwasanya klien kami ini sudah mengalami operasi dan pengangkatan ginjal. Hal inilah yang mengakibatkan kondisi klien kami sering drop dan memerlukan perawatan yang intensif. Oleh karenanya kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami,” paparnya.
Masih ditempat yang sama, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M., menambahkan, “Intinya kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan kami mengetuk hati nurani dan rasa kemanusiaan sehingga dapat mengabulkan permohonan kami dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata Yopi.
Ia juga menyampaikan bahwa usai persidangan tim kuasa hukum berkonsultasi dengan dokter terkait kesehatan kliennya dan meminta kepada dokter untuk membuat surat permohonan agar terdakwa bisa diperiksa di rumah sakit.
Sebagai tambahan, lanjutnya, “Terdakwa ini sebenarnya ada kasus di PN Bale Bandung dengan pelapor yang sama, dimana MT juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Bale Bandung dan Majelis Hakim di PN Bale Bandung saat itu mengabulkan permohonan,” paparnya.
“Demikian juga saat ini, kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang tentunya juga telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat mengabulkan,” tandasnya. (Mustopa)