Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Terang-terangan di Senamat Bungo, Bukit Dikeruk Tanpa Izin

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 24, 2026
in Peristiwa, Utama
0
Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Terang-terangan di Senamat Bungo, Bukit Dikeruk Tanpa Izin

INFOPOLISI.NET | Muaro Bungo — Aktivitas pertambangan galian C jenis batu gunung atau split diduga ilegal masih beroperasi bebas di kawasan Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, Senamat, Kabupaten Bungo. Meski berada di jalur utama yang mudah terpantau, kegiatan pengerukan bukit menggunakan alat berat ini seolah luput dari pengawasan aparat dan instansi terkait.

Hasil penelusuran awak media di lapangan mendapati sejumlah alat berat dan dump truck aktif mengeruk serta mengangkut material batu dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan berkelanjutan, memunculkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama H. Mael, dengan pengelolaan operasional oleh Leman, sementara pengawasan lapangan disebut-sebut dilakukan oleh Alex.

“Tambang ini punya H. Mael, dikelola Leman. Kami cuma pekerja,” ujar sumber tersebut singkat.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan. Bukit terjal dipangkas tanpa terlihat adanya kajian lingkungan, vegetasi di sekitar area tambang nyaris hilang, dan tidak ditemukan tanda-tanda upaya reklamasi. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk ancaman erosi dan longsor, terutama saat musim hujan.

Lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar area tambang. Ketiadaan papan izin ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kewenangan perizinan pertambangan batuan berada di bawah pemerintah pusat. Termasuk di dalamnya izin pertambangan rakyat yang wajib melalui persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahkan, Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Ironisnya, meski dugaan aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Bungo.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polda Jambi, Polres Bungo, hingga Dinas ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum, sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan berdampak jangka panjang.

Hingga kini, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, instansi terkait juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

(BN / Korwil Jambi)

 

Previous Post

Kasdim 0402 OKI-OI Hadiri Festival Pendidikan Sumatera Selatan di BPMP Indralaya

Next Post

Persit KCK Koorcab Rem 044 Targetkan 2.500 Kantong Darah Dalam Peringatan HUT ke-80 Persit

Next Post

Persit KCK Koorcab Rem 044 Targetkan 2.500 Kantong Darah Dalam Peringatan HUT ke-80 Persit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati

BOGORUN 2026: Bupati Rudy Susmanto Lari Pagi Bersama Ribuan Warga di Sentul, Tandai Gebyar HJB ke-544

Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

  TRENDING
Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati Mei 11, 2026
BOGORUN 2026: Bupati Rudy Susmanto Lari Pagi Bersama Ribuan Warga di Sentul, Tandai Gebyar HJB ke-544 Mei 11, 2026
Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mei 10, 2026
Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum Mei 9, 2026
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN Mei 9, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.