INFOPOLISI.NET | Muaro Bungo — Aktivitas pertambangan galian C jenis batu gunung atau split diduga ilegal masih beroperasi bebas di kawasan Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, Senamat, Kabupaten Bungo. Meski berada di jalur utama yang mudah terpantau, kegiatan pengerukan bukit menggunakan alat berat ini seolah luput dari pengawasan aparat dan instansi terkait.
Hasil penelusuran awak media di lapangan mendapati sejumlah alat berat dan dump truck aktif mengeruk serta mengangkut material batu dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan berkelanjutan, memunculkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama H. Mael, dengan pengelolaan operasional oleh Leman, sementara pengawasan lapangan disebut-sebut dilakukan oleh Alex.
“Tambang ini punya H. Mael, dikelola Leman. Kami cuma pekerja,” ujar sumber tersebut singkat.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan. Bukit terjal dipangkas tanpa terlihat adanya kajian lingkungan, vegetasi di sekitar area tambang nyaris hilang, dan tidak ditemukan tanda-tanda upaya reklamasi. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk ancaman erosi dan longsor, terutama saat musim hujan.
Lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar area tambang. Ketiadaan papan izin ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kewenangan perizinan pertambangan batuan berada di bawah pemerintah pusat. Termasuk di dalamnya izin pertambangan rakyat yang wajib melalui persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahkan, Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Ironisnya, meski dugaan aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Bungo.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polda Jambi, Polres Bungo, hingga Dinas ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum, sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan berdampak jangka panjang.
Hingga kini, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, instansi terkait juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
(BN / Korwil Jambi)




