info polisi

Juli 26, 2024 9:00 pm

Apresiasi! Oknum Kadis Pemkot Sukabumi Diduga Maling Tipu Gelap Proyek Bodong Diciduk Polisi Dijerat 2 Pasal Ancaman 8 Tahun Penjara

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Polres Kota Sukabumi berhasil menangkap oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kota Sukabumi dengan berinisial AS, diduga seperti prilaku maling melakukan tindak pidana penipuan atau juga penggelapan berupa janji terkait 19 paket proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur fiktip atau bodong senilai RP. 137.000.000 (seratus tiga puluh tujuh juta) terhadap korban. Hal tersebut dihimpun saat gelar konfrensi pers, bertempat di Mapolres Sukabumi Kota Sukabumi, Rabu ( 13/12/23).

Sementara itu terduga AS, diketahui saat melakukan aksi penipuan atau penggelapan proyek pekerjaan fiktip tersebut ketika manjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Sukabumi. Hal itu terungkap, dari hasil laporan polisi tanggal 11 September 2023, atas nama korban sebagai pelapor berinisial AF.

Dari peristiwa pidana tersebut, Kasatreskrim Polres Kota Sukabumi AKP Bagus Panuntun menjelaskan tindak pidana itu terjadi pada hari Kamis 13 Januari 2022 silam, bertempat di kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanata Nomor 96 Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

“Sementara korban berinisial AF, laki-laki umur 48 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Untuk identitas pelaku AS, laki-laki umur 57 tahun, ia saat ini masih menjabat sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” jelasnya.
.
Lanjut, Bagus menerangkan menurut pengakuan korban dari modus operandi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar RP. 137.000.000 (seratus tiga puluh tujuh juta) yang dilakukan tersangka AS, tersangka saat itu menjabat disalah satu Dinas Kota Sukabumi.

“Tersangka menawarkan dan menjanjikan 19 paket pekerjaan yang ada dilingkungan dinas terhadap korban, dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Namun setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Bagus Panuntun, 1 lembar hasil cetak data kegiatan Dinas tahun anggaran 2022, kemudian 2 lembar hasil cetak poto pertemuan antara korban dengan tersangka, kemudian satu bundel hasil cetak tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan februari 2022.

“Kemudian yang disita dari pelapor 1 bundel proposal sarana dan prasarana dari salah satu instansi di Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2022, yang di tanda tangani oleh tersangka selaku Kepala Dinas,” ungkap Kasat Polres Kota Sukabumi AKP Bagus Panuntun.

Kini tersangka tindak pidana berupa penipuan atau penggelapan uang terkait proyek fiktip tersebut, AS telah bermukim di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal yang kami terapkan adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun, kemudian pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara 4 tahun.

(Erick)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin