info polisi

Juli 25, 2024 2:06 am

Tag: berita pidana

Alasan Banyak Nyamuk Pelaku Bakar Mushollah Setelah Membobol Kotak Amal

Alasan Banyak Nyamuk Pelaku Bakar Mushollah Setelah Membobol Kotak Amal

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Diberitakan sebelumnya warga berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan pembobolan kotak amal dan membakar Mushollah Al-Jamiah di Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/08/23) sekira pukul 03.00 WIB. Diketahui pria tersebut berinisial RK (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Tebet.   Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengatakan aksi RK ini bermula saat ia masuk ke mushollah dengan dalih untuk tidur.   “Pelaku akan tidur di Mushollah Al-Jamiah, pelaku memasuki mushollah itu dengan cara merusak pintu,” ucap Kapolsek, Kamis (24/08/23).   Kapolsek Tebet menambahkan RK justru mencuri uang yang tersimpan di dalam kotak amal yang ada di mushollah itu total sebesar Rp178 ribu. Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam mushollah banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf shalat di dalam mushollah serta pelaku juga membakar karpet.   “Setelahnya, RK justru membakar tirai saf yang akan di mushollah dengan dalih untuk mengusir nyamuk. Tidak hanya itu, RK disebut juga membakar karpet mushollah,” imbuhnya.   Kapolsek Tebet menerangkan, RK keluar dari mushollah dan kembali melakukan aksi pembakaran. Kali ini, RK membakar terpal yang menutupi motor di depan. “Pelaku keluar dari mushollah dan menghampiri motor yang terparkir di depan sekretariat RT 02 di atas motor tersebut ada terpal yang dibakar pelaku tanpa alasan yang jelas karena pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga dalam memberikan keterangan belum fokus,” terangnya.   Kapolsek Tebet menjelaskan, polisi masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap motif RK melakukan aksinya, Saat ini RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.   “Kita tetap untuk periksa saksi-saksi. Atas perbuatannya, kini RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Exs Kades Digiring ke BUI, Dana Desa Dipakai Kawini 4 Istri dan Sawer Biduan India!

Exs Kades Digiring ke BUI, Dana Desa Dipakai Kawini 4 Istri dan Sawer Biduan India!

INFOPOLISI.NET | SERANG Rungkad Miris! exs mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Aklani di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang digiring ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, atas pelimpahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Pasalnya, exs mantan Kades Lontar, Aklani sengaja memakai Dana Desa untuk berfoya-foya sawer ke biduan suka sama India di tempat hiburan malam.   Bahkan menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, uang dari Dana Desa itu juga dipakainya untuk menikah lagi atau kawini empat (4) wanita menjadi istri. Sebelumnya, eks mantan Kades Lontar, Aklani telah menjabat selama dua periode yaitu 2015-2021.   Seperti dikutip bantennews.co.id, eks mantan Kades Lontar, Aklani melakukan penyelewengan pada 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan APBDes.     Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, menurut pengakuan kliennya uang hasil korupsi digunakan untuk bersenang-senang bersama wanita di tempat hiburan malam. Dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan untuk keperluan pribadi ketika masih menjabat sebagai kades.   “Suka ke tempat hiburan malam. Kalau pengakuannya suka sama orang India,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (19/6/2023). Aklani juga mengaku jika Dan Desa yang seharusnya digunakan untuk membangun keperluan desa dipakai untuk menikah lagi.   “Menurut pengakuannya iya (buat nikah lagi-red). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” ucapnya. Erlan menjelaskan, Aklani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten dan pada Jumat (16/6/2023) siang, penyidik telah melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.     Kemudian untuk proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, “Tahap duanya sudah dilaksanakan,” ungkap Erlan.   Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.   “Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut. Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Kelima pekerjaan fisik yang didanai oleh APBDes 2020 yaitu dua diantaranya merupakan proyek fiktif, sedangkan tiga lainnya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dua proyek fiktif tersebut yaitu berkaitan dengan pengerjaan rabat beton. Kemudian tiga pekerjaan yang tak sesuai RAB yakni gapura wisata, rabat beton, dan Tembok Penahan Tanah (TPT).   Selain lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga juga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban. “Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” katanya. Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara sekitar Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.   Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” ucap Ade.       (Red/Nin)

KPK Tahan 10 Tersangka Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai di Kementrian ESDM T.A. 2020-2022

KPK Tahan 10 Tersangka Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai di Kementrian ESDM T.A. 2020-2022

INFOPOLISI.NET | JAKARTA KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian ESDM T.A. 2020-2022 dan menahan 9 orang diantaranya. Kamis, 15 Juni 2023. Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.     Akibatnya dari dugaan memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tukin tidak sesuai jumlah tunjangan kinerja tersebut yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 M menjadi Rp29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 M.     Dari 10 orang tersangka itu diantaranya, 1. PAG (Subbagian Pembendaharaan / PFPSPM) 2. NHS (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK) 3. LFS (Staf PPK) 4. A (Bendahara Pengeluaran) 5. CHP (Bendahara Pengeluaran) 6. HP (PPK) 7. BA (Operator Surat Perintah Membayar / SPM) 8. H (Penguji Tagihan) 9. RA (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai / PPABP) 10. MFV (Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akutansi)     KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian/Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.         (Red)

Kasus Perhatian Publik, Polda Metro Jaya Tangkap 53 Tersangka Terdiri Kasus Judi Lainnya

Kasus Perhatian Publik, Polda Metro Jaya Tangkap 53 Tersangka Terdiri Kasus Judi Lainnya

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi S.I.K., M.H. melakukan penangkapan 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus Ruda paksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, dalam kurung waktu 2 minggu terakhir.     Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.     “Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka,” tutur Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).     Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi S.I.K., M.H. menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.     Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.       (Red)

Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, 6 Tersangka Di Amankan.

Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, 6 Tersangka Di Amankan.

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin berhasil menggagalkan upaya ekspor secara ilegal 180.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 11.850 ekor Benih Lobster jenis mutiara dengan jumlah total 191.850 ekor. Hal ini diungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii,S.I.K.,M.si yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S. I. K, M.si dalam Press Release Sat Reskrim Polres Banyuasin Sabtu, 10 Juni 2023 Menurut Kapolres. Banyuasin, AKBP Imam Syafii,S.I.K.,M.si peristiwa ini berawan dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A. 03 / VI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.BANYUASIN / POLDA SUMSEL tertanggal 07 Juni 2023, setelah mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur Perairan di wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lagi dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan ke TKP di jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api Km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.     Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K,Msi menambahkan, di TKP tim Gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku yaitu BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) yang merukapan warga Tanggerang serta beberapa barang bukti antara lain 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol BG-1323-ZU, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol BG- 1653-IH, 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG 1272-ZI Yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 43 Box styrefoam terdiri dari : 39 Box styrefoam ukuran Besar dan 4 Box styrefoam ukuran Besar.   Kemudian Benih Bening Lobster tersebut di Lepas Liarkan di Perairan Teluk Lampung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Prov. Lampung. Serta 6 Unit Handphone   Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menggunakan modus Operandi yaitu dengan menggunakan 3 Mobil dengan Plat Palsu antara lain Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu yang seharusnya dengan Nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU, Mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Metalik yang seharusnya dengan Nopol B 1405 BML menjadi BG 1653 IH dan Mobil Toyota Avanza Warga Hitam yang seharusnya dengan Nopol A 1499 BV menjadi BG 1272 ZI”jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K.M.si Dari Perbuatan Tersangka Mengekspor Benih Bening Lobster secara Illegal sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster dengan Jenis :     -180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir, – 11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara Negara telah mengalami kerugian Lebih Kurang Rp. 19.777.500.000,- (Sembilan belas Miliar Tujuh ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Ke Enam Tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).       (Kadim)

Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel Tangkap Satu Pelaku Begal

Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel Tangkap Satu Pelaku Begal

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap satu pelaku begal bersenjata tajam saat tengah berada di Hotel Melati, pada Sabtu (10/06/2023). Pelaku yang ditangkap berinisial RZ alias Eja (28) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar I Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.   Pelaku ditangkap di salah satu Hotel Melati, tak jauh dari kediamannya oleh Tim Opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit AKP Hilal Adi Imawan SIK MH dan Panit AKP A Firman SH MH. “Pelaku juga merupakan salah satu target operasi sikat musi 2023, berawal dari anggota kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan kita tangkap pelaku saat berada didalam kamar salah satu hotel melati, “ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit V AKP Adi Hilal Imawan SIK MH, Minggu (11/06).   Disebutkan aksi begal sadis terakhirnya dialami oleh korban yang bernama Kiemas Fahmi (25) warga Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Sukarame, Palembang.   Dimana saat itu korban bersama rekannya tengah melintas di jalan Angkatan 45 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, tepatnya didepan kantor XL Center Palembang, pada Jumat (04/02/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berinisial RZ als Eja (28) disebut saat beraksi terbilang sangat garang dengan cara mengancam menggunakan sebilah celurit. “Adapun Modus Operandi pelaku dengan cara memepet korban dari sebelah kanan lalu mengancam korban dengan sebilah celurit dan merebut paksa sepeda motor Honda Beat Pop yg dikendarai korban, Alhasil korban yang ketakutan dengan terpaksa harus merelakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam merah dibawa kabur pelaku,” ujarnya. Lebih lanjut pelaku berinisial RZ als Eja (28) saat beraksi juga tak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang masih DPO menjadi buronan Jatanras Polda Sumsel. “Kita sudah mengantongi identitas dari pelaku, dan kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” jelasnya.   Hilal juga menyebut pelaku berinisial RZ als Eja bukan kali pertama berurusan dengan polisi, sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Polsek Ilir Timur I Palembang dalam kasus serupa. “Dikarenakan pelaku ini juga merupakan DPO Polsek IB 1, maka kemudian kita serahkan ke Polsek IB 1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku berinisial RZ als Eja disangkakan melanggar pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Pelaku yang dikenal sangat garang saat beraksi ini, ketika ditangkap di kamar Hotel Melati tanpa ciut digiring tim opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel dalam kondisi tangan terborgol kebelakang. Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi begal dengan menggunakan celurit karena lantaran himpitan ekonomi. “Adapun motor Honda Beat Pop milik korban Kiemas Fahmi dijual dengan harga 2 juta rupiah, lalu hasilnya kami bagi dua dan uangnya sudah habis Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.       (Kadim)

Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

INFOPOLISI.NET | CIANJUR Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, yang mana dalam pengungkapan tersebut 2 pelaku berhasil diamankan.   Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban, diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.   Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 orang tersangka berinisial Saudari LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Diketahui, tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong, lalu tersangka kedua berinisial Saudari YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan juga merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.   “Ada satu lagi tersangka namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH umur 36 tahun yang merupakan warga negara Indonesia namun kami sedang berkoordinasi dengan Kementrian Imigrasi apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah,” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (06/06/2023).   Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi bermula pada sekitar bulan November tahun 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL dan tersangka YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi, korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja dimana saja yang penting bisa bekerja dan di proses dengan cepat.   Tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah, kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.   “Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air,” Jelas Kapolres Cianjur.   Para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang – Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.       (Red)

Kades Sumber Baru Kecamatan Mesuji RayaTerkait Pungli Pembuatan SPH, Kejari OKI Lakukan Penahanan

Kades Sumber Baru Kecamatan Mesuji RayaTerkait Pungli Pembuatan SPH, Kejari OKI Lakukan Penahanan

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, resmi di tetapkan sebagai tersangka olah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI,atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan pembuatan Surat Pengakuan Hak Tanah, di Desa yang dipimpinnya.   Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar membenarkan penetapan tersangka tersebut.   “Yang bersangkutan, Yuliah Diah Eka Lestari, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (31/05/2023), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir Nomor : TAP-01/L.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 31 mei 2023,” Jelasnya. Sebelumnya, berulang kali dilakukan pemeriksaan terhadap Yuliah Diah Eka Lestari yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. “Hingga akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, terus mendalami keterangan dari para saksi serambi mengumpulkan alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, agar dapat dengan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” Tuturnya. Saat ini tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Raja, selama 20 hari ke depan, untuk langkah mempercepat proses Penyidikan, berdasarkan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. “Perintah penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, pertimbangan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”Pungkas Alek.       (Kadim)

Tiga Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

Tiga Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Sudah dua malam, tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir mendekam di tahanan Lapas Rutan Pakjo dan Lapas Rutan Merdeka. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka tiga puncuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir, Rabu 31 Mei 2023 sore sekitar pukul 21.00 WIB.   Ketiga Komisioner Bawaslu DI, KL, dan I ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.   KL ditahan di Rutan Merdeka, sedangkan DI dan I di Rutan Pakjo.   Nah, jika dalam persidangan ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini terbukti atas tindak pidana korupsi, ancamannya tidak main-main.   Mereka bisa dipenjara seumur hidup. Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001.   Ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU,” tuturnya.   Diketahui isi pasal 3 ini yakni, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negera di pidana dengan pidana penjara seumur hidup.   Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 50 juta sampai 1 Milyar,” terangnya. Seandainya lanjutnya, proses hukum tetap berjalan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan dan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. “Di pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan 3,” tukasnya.       (Kadim)

Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Pelaku Raup Rp 257 Juta

Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Pelaku Raup Rp 257 Juta

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Polri melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) menawarkan jastip penjualan tiket melalui akun Twitter @findtrove_id.     “Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.       (Red)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin