INFOPOLISI.NET | JAKARTA KPK menetapkan dan menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) dan TS (Direktur Keuangan PT. AK Persero) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. AK 2018-2020. CP diduga memerintahkan TS serta pejabat bagian akutansi di PT. AK untuk menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Jakarta, 17 Mei 2023. Untuk memenuhi permohonan tersebut, TS diduga membentuk badan usaha fiktif yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perjalanan keluar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. CP turut diduga secara sepihak menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan asuransi bagi para karyawan PT. AK dan diduga istri CP adalah agen perusahaan asuransi tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar. (Red)
Tag: Korupsi
KPK Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SRR selaku Pengacara sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yaitu sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka LE Gubernur Papua. Jakarta, (9 Mei 2023). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SRR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei s.d 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Dalam konstruksi perkara ini, SRR ditunjuk LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut. SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. SRR juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan. SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut. Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat. Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seorang penasehat hukum seharusnya mendukung proses penegakan hukum agar berjalan efektif, dengan tetap menjunjung tinggi azas hukum dan kode etik profesinya. Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan. Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi. Karena korupsi secara nyata telah menghambat jalanannya pembangunan dan majunya kesejahteraan masyarakat. (Red)
Pasca Lebaran, KPK Tahan 5 Anggota DPRD dari 52 Ekor Tersangka Dampak Ketokan Palu PR APBD Prov Jambi Diduga Suap
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca usai lebaran hari raya Idul Fitri 1444 H dengan tegas kembali lanjut menetapkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam Pengajuan Rancangan (PR) APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Pada perkara kasus tersebut, bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK dan telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka termasuk Gubernur Jambi (ZZ) Zumi Zola pada tahun 2016-2021. Pasalnya, kelima anggota DPRD Jambi tersebut merupakan tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh KPK dalam kasus dugaan suap, terkait dampak ketokan palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 silam. Kini, kelima tersangka anggota DPRD Jambi tersebut telah mendekam di dalam sel penahanan KPK. Diantara kelima tersangka anggota DPRD Jambi tersebut adalah, 1. Nasri Umar (NU), 2. Muhammad Isroni (MI), 3. Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, 4. Djamaluddin (DL), 5. Hasan Ibrahim (HI). Penahanan kelima tersangka anggota DPRD Jambi itu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023 sejak masa penahanan pertamanya. “Terkait dengan kebutuhan penyidikan, maka tim penyidik KPK kembali menahan lima orang tersangka sebagaimana telah diketahui. Penahanan kelima tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat siaran langsung konferensi pers melalui media #WebsiteKPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). Adapun menurut informasi, kelima tersangka anggota DPRD Jambi tersebut akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda tempat. KPK menahan tersangka Nasri Umar (NU) dan M Isroni (MI) di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan 24 (dua puluh empat) tersangka yang berkekuatan hukum tetap dari kalangan anggota DPRD Jambi dalam kasus perkara Gubernur Jambi, Zumi Zola. Sejak diumumkan dari 24 (dua puluh empat) tersangka, kini ditambah lagi 5 (lima) ekor anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka, dengan jumlah total saat ini 28 (dua puluh delapan) anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dampak ketokan palu pengesahan RAPBD Jambi tersebut. Hingga saat ini, sudah 15 tersangka yang telah dilakukan penahanan. “Saat ini, masih ada 13 orang tersangka yang belum dilakukan penahanan. KPK kembali untuk mengingatkan, khususnya kepada seluruh tersangka yang dimaksud agar kooperatif untuk hadir pada saat jadwal waktu pemanggilan berikutnya oleh pihak tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK),” jelas Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK. KPK menjelaskan dalam konstruksi perkara ini terjadi di mana dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Pemprov Jambi. (Red)
Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Rangkap PPK Terduga Garong DAK Pengadaan Mebel Ruang Kelas SD bersama WADIR Pelaksana & Pemilik CV
INFOPOLISI.NET | LABUHANBATU Luar biasa ilmu pendidikan yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Labuhanbatu, patut diberikan Apresiasi angkat jempol kaki yang tinggi. Apresiasi tersebut sebagai tanda penghormatan terhadap seorang pejabat yang memiliki segudang ilmu, atau ide gagasan agar disalurkan kepada Aparatur Sipil Regenerasi (ASR) untuk dapat mengikuti jejak prestasi pridikat REKOR MURI angnya. Pasalnya menurut dari berbagai sumber informasi yang dihimpun, PPK yang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, bersama 2 (dua) Orang tersangka lainnya merupakan sebagai Wakil Direktur CV selaku pihak rekanan Pelaksana Pekerjaan dan pemilik CV selaku Sub Kontraktor yang kini telah ditahan bersama. PPK tersebut menurut informasi merangkap sebagai Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga nyambi jadi garong elit Pengadaan Parabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD yang melalui Sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terkait penetapan ketiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Parabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD melalui dari Sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mengakibatkan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp. Rp. 669.079.798,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) Kamis, tanggal 4 Mei 2023. Diantara ke 3 (tiga) orang tersangka yang di tahan tersebut yaitu, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW tersangka yang kedua merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan tersangka berikutnya inisial SBP merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor. Penahanan ke 3 (tiga) Orang tersangka tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Bapak Furkonsyah Lubis SH.,MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu beserta dengan Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dari laporan pengaduan masyarakat, yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau Januari 2023. Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,- (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah). Dari penetapan ketiga tersangka melakukan perbuatan yang melawan hukum, sehingga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 s.d 23 Mei 2023. (Red/@kejari_labuhanbatu)
Walikota Bandung Terjaring OTT, KPK dalam 1 Bulan Jelang Lebaran Ciduk 2 Kepala Daerah diduga Suap Korupsi
INFOPOLISI.NET | BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam rangka menjalankan ibadah puasa kembali berhasil gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama pejabat Dinas Perhubungan dan beberapa orang lainnya turut terciduk di Kota Bandung, pada Jumat (14/4/2023) malam. KPK saat melakukan penangkapan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama dengan sejumlah orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek CCTV dan jaringan internet program smart city Kota Bandung. Seperti diketahui sebelumnya, hanya berselang waktu beberapa hari lalu yang bertepatan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H saat ini, di bulan yang sama April – 2023. KPK, selain menangkap OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebelumnya telah berhasil menjaring OTT Bupati Meranti Muhammad Adil, pada Kamis (6/4/2023) bersama Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, dalam kasus yang sama diduga suap menyuap tindak pidana korupsi. “Dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK dari (Jumat) siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, Wali Kota Bandung, dan beberapa Pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu. Lanjut, menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan OTT yang digelar tersebut dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap. “Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” katanya. Ali, lebih lanjut mengatakan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan pihak yang terjaring OTT lainnya tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik lembaga antirasuah KPK, selanjutnya akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT tersebut dalam tempo 1×24 jam. “Akan disampaikan perkembangannya segera,” ujar Ali Fikri. Selain itu, adapun informasi dari berbagai sumber yang dihimpun. KPK saat menjaring OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama delapan 8 orang lainnya yang turut ditangkap dalam kasus dugaan suap proyek tersebut. Penangkapan politikus Gerindra ini dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dalam gelar penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, turut juga disita uang pecahan rupiah yang masih dalam penghitungan oleh pihak KPK. Sejak adanya informasi terkait OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, kini beberapa wartawan terlihat sedang menunggu di Balai Kota Bandung, jelang konferensi pers dari Sekertaris Daerah (sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. (Red)
Lebaran Sebentar Lagi! KPK OTT Bupati, Auditor BPK jadi Tersangka Diduga Korupsi Suap
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih di bulan suci Ramadhan 1444 H dalam rangka manyambut Hari Raya lebaran dua minggu kedepan, kini kembali mengumumkan perkembangan atas keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Adil dan sejumlah pihak lainnya, pada Jumat (7/4/2023) malam. Hari ini, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Kemungkinan, sebelum terjaring operasi tertangkap tangan KPK, mereka masih sempat menjalani ibadah puasa memohon pengampunan dari segala dosa dalam menyambut Hari Raya dan buka bersama (Bukber) dengan keluarga tercinta. Pasalnya setelah mereka terjaring OTT KPK kali ini, Bupati Kepulauan Meranti, bersama puluhan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, pada Kamis (6/4/2023) malam, mereka langsung diamankan dan diterbangkan ke Jakarta hingga esok harinya tiba di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023) siang. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA, sebagai tersangka. Sedangkan dari keterlibatan Auditor BPK, MFA diduga tersangkut suap-menyuap terkait agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers melalui siaran langsung #Website KPK, Jumat (7/4/2023). Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsinya yakni terkait dengan pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa Travel Umroh. Sebelumnya dikutip merdeka.com,- Ali Fikri menyampaikan selain mengamankan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, bersama 25 orang pejabat lainnya juga turut mengamankan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau. “Jadi benar pihak yang diamankan tim KPK, satu orang di antaranya adalah ketua tim BPK perwakilan Riau,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/4). Sebelumnya, tim satgas KPK total mengamankan 25 orang dalam OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 25 orang itu termasuk Bupati Meranti, Muhammad Adil, beberapa kepala dinas, pihak swasta, hingga sekretaris daerah (sekda). “Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta,” ujar Ali Fikri. Adapun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terkait atas penangkapan Bupati Meranti, Muhammad Adil, turut di komentari oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau Zukri Misran, mengatakan bahwa Bupati Kepulauan Meranti M Adil, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bukanlah kader PDI Perjuangan. Zukri mengatakan, bahwa memang Adil disebut memiliki KTA PDI P, meski demikian Adil belumkan termasuk dalam kategori kader. “Kita belum pernah mengeluarkan KTA untuk dia, namun kalau memang dia katanya punya KTA itu mungkin saja, tapi sebagai kader belum. Karena kader itu harus pernah ikut kaderisasi, pelatihan, digembleng dengan nilai Pancasila. Justru malah Wakil Bupati yang pernah ikut kaderisasi, kalau Adil belum. Kalau anggota kan semua orang berhak untuk jadi anggota, tapi saya tegaskan beliau bukan kader,” papar Zukri kepada cakaplah.com, Jumat (7/4/2023). Lantas seberapa kaya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, mengutip laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat kekayaan Bupati Meranti Muhammad Adil sebanyak Rp 4,78 miliar di 2021. Sedangkan, paling besar kekayaan Adil 2021 itu ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp 4,36 miliar. Kemudian, ada harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 174 juta dan harta kas atau setara kas Rp 244 juta. Sebelumnya, Adil tercatat punya kekayaan lebih besar di 2020 dengan total Rp 4,8 miliar. Di tahun ini tanab dan bangunan mendominasi harta miliknya dengan Rp 4,39 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kepulauan Meranri, Bengkalis, dan Pekanbaru. Lalu, harta transportasi dan mesin denilai Rp 192 juta. (Red)
Awal Anaknya Viral Penganiayaan, KPK Resmi Tahan Rafael eks Pejabat Pajak Kemenkeu RI diduga Terima Suap US$90.000/ Rp1,35 Miliar
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah menjalani pemeriksaan dan menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan, diketemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima oleh dirinya sebesar US$90.000 atau Rp1,35 miliar. Disebutkan, bahwa aliran uang gratifikasi yang diterima oleh (RAT) tersebut ditengaarai melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana). Kini, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. “Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers melalui siaran langsung website Akun Youtube Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi dan berlanjut ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Ternyata, hasil pemeriksaan dan menaikan tahap penyelidikan saat berproses dikuatkan dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka (RAT) Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” katanya. Dalam rangka kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari ke depan, sejak 3 April sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Gedung Merah Putih. Firli, lanjut menyampaikan (RAT) resmi diangkat sebagai PPNS sejak 2005. Konsekuensinya, RAT memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tahun 2011, (RAT) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut (RAT) diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, (RAT) diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) berawal dari kasus video viral penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (17) anak dari (RAT). Pasalnya, sejak kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial akhirnya jadi melebar oleh para Nitizen diungkap lebih dalam atau di komentari dari sisi keluarga MD anak (RAT) sebagai orang tuanya yang saat ini ditahan KPK karena dianggap harta kekayaannya selaku abdi negara tidak wajar diduga melakukan grativikasi (Korupsi). (Red)
KPK Tahan Pasangan Sejoli Bupati Kapuas dan Istri Anggota DPR RI diduga Korupsi/Suap
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bulan suci Ramadhan 1444H kembali mengumumkan secara resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Selasa (28/3/2023). Penetapan terhadap tersangka pasangan sejoli suami istri tersebut sekaligus dilakukan penahanan, setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap – gratifikasi. Adapun kedua tersangka, Ben Brahim dan Ary Egahni, turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Kedua tersangka pasangan sejoli suami istri tersebut tampak telah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat menggelar konferensi pers melalui siaran langsung website Akun Youtube Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi www.kpk.go.id. “Demi kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan,” kata Johanis Tanak. Selasa (28/3). Johanis, lanjut menyampaikan untuk diketahui, Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara istrinya Ary Egahni Ben Bahat, adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem. Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023. “Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung pada hari ini 28 Maret, sampai 16 April 2023 di rutan (rumah tahanan) KPK yang masih berada di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya. Adapun kontruksi perkara yang menyangkut terhadap pasutri tersebut, lantaran sang istri yang juga anggota DPR RI aktif turut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. Ary Egahni, disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. “Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” ujar Johanis Tanak. Sedangkan sumber uang yang mengalir ke kantong Ben Brahim dan Ary Egahni, berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Istri Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ben Brahim dan Ary Egahni diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Ali mengungkapkan, keduanya melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Dia menambahkan keterangannya bahwa, seolah-olah, baik PNS maupun kas memiliki utang pada Bupati Kapuas tersebut, padahal tidak ada utang seperti yang dimaksud kedua tersangka. (Red)
KPK Jelang Ramadhan Kembali Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek eks Bupati Buru Rp23,279 Miliar 37 OPD Setor
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menjelang bulan suci Ramadhan 1444H kembali mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka baru atas dugaan Obstruction Of Justice (perintangan penyidikan) terkait penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) di Kabupaten Buru Selatan, Profinsi Maluku. Saat ini tersangka TSS, sudah lebih dulu ditahan terhitung mulai tanggal 26 Januari 2022. Sedangkan, untuk tersangka baru yang ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh KPK disebut sebagai Advokat inisial (LCSS). Ia diduga tersangkut kasus tindak pidana korupsi berupa perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan, baik memberikan keterangan palsu di depan persidangan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai terdakwa dalam perkara kasus suap yang menjeratnya. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat umumkan tersangka baru terkait penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi suap TSS, mantan Bupati Buru Selatan, menyatakan bahwa dalam masa proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya obstruction of justice perkara secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan oleh tersangka baru LCSS. “KPK melakukan serangkaian proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan dalam perkara yang dimaksud juga diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan,” kata Nurul Ghufron dalam jumpa pers pada tayangan siaran langsung Website #KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/03/2023). Ghufron, lanjut menjelaskan dengan berdasarkan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi obstruction of justice terkait proses penyidikan dalam perkara tersangka TSS mantan Bupati Buru Selatan, maka dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan setatus ketahap penyidikan dan kembali mengumumkan tersangka baru sebagai berikut yaitu, LCSS sebagai advokat. “Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan tim penyidik KPK menahan tersangka LCSS, untuk 20 hari pertama terhitung hari ini pada tanggal 20 Maret 2023, sampai tanggal 08 April 2023 di rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta,” jelasnya. Lebih lanjut, dari kontruksi perkara tersangka, LCSS memperoleh surat kuasa dari IK, saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait perkara kasus dugaan suap Bupati Buru Selatan, TSS. Sebelumnya, tersangka LCSS dan IK telah saling kenal pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan tersangka IK. Adapun dari berbagai sumber informasi adanya kasus tersangka baru LCSS, berani melakukan perbuatan merintangi dan menghalangi terkait proses penyidikan dalam perkara tersangka TSS mantan Bupati Buru Selatan. Ternyata, aksi manufer tersangka obstruction of justice LCSS, diduga seperti pengacara palsu yang tak kebal hukum untuk menupi kasus suap dirinya, saat menjadi pengacara hukum mantan Bupati Buru Selatan, TSS. Selain itu disebutkan juga tersangka LCSS, telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, terkait kasus kliennya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kini, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka baru LCSS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari Senin, 20 Maret 2023 hingga Sabtu, 8 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sebelumnya, exs mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan bersama tersangka Johny Rynhard Kasman (JRK) atas kasus gratifikasi atau suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016. KPK, saat itu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara tersebut. Setelah itu, KPK melakukan pengumpulan informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup ketika melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut pada tahap penyidikan. Lanjut, KPK mengumumkan para tersangka sebagai berikut, pertama TSS Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan 2016-2021, lalu JRK swasta dan IK juga unsur swasta. Dalam pengembangan perkara kasus ini, KPK kembali menjerat tersangka baru. Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang dikumpulkan oleh KPK, dan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Diketahui, saat ini mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, TSS divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. TSS, dikutip liputan6.com, ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Ambon. Hal yang paling memberatkan, mantan Bupati Buru Selatan, TSS dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis hakim, menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti. Namun, ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, di mana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp 5 juta. Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 27,5 miliar, dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK. TSS, mantan Bupati Buru Selatan, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,279 miliar. TSS, menerima uang itu terkait proyek infrastruktur sejak tahun 2011 sampai 2021 dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor. Menurut surat dakwaan, penerimaan langsung oleh terdakwa TSS, sebesar Rp 9,180 miliar juga berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dari tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor Bupati dan rumah terdakwa. TSS, telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt Kadis Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta. Kemudian menerima uang dari OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD. Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekira Rp 2,5 juta. Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 3,800 miliar. TSS, juga menerima sejumlah uang dari pengusaha lain sebesar Rp 1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua, tahun 2012-2015 sebesar Rp 400 juta. Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias
KPK Tetapkan 7 Tersangka Kepala Dinas Kasus Suap Bupati Pemalang diduga BUKBER Buka Puasa Bersama
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang tiba bulan suci Ramadhan 1444H kembali sukses menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Tujuh tersangka itu memiliki jabatan kepala dinas, pimpinan badan di daerah dan sejumlah pejabat lainnya. Terkait kasus suap tersebut, diduga mereka sedang persiapan buka puasa bersama. “KPK kembali menetapkan 7 kepala dinas, badan dan pejabat lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Maret 2023. Ali mengatakan, dikutip tempo.co,- ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dia menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari hasil pemantauan KPK dalam jalannya sidang mantan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki. Slamet bersama tiga pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada Mukti Agung. Suap itu diberikan sebagai syarat mereka dapat menduduki jabatan di Pemkab Pemalang. Kasus suap jual-beli jabatan ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada Agustus 2022. Dalam operasi itu, Mukti Agung Wibowo ikut diciduk. Selain diduga melakukan jual-beli jabatan, Mukti Agung ditengarai menerima duit terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang. Kendati sudah ada penetapan tersangka, Ali Fikri mengatakan belum bisa mengungkapkan identitas orang-orang tersebut. Ali mengatakan juga belum dapat menjelaskan kronologis dan detail kasus ini. “Akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” kata dia. Dia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini kepada publik. Dia berharap publik dapat mengawal proses hukum kasus ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. “KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” ujar Ali. Setelah, KPK menjerat Bupati Pemalang (nonaktif), kini KPK kembali menetapkan tujuh tersangka kasus suap Bupati Pemalang (nonaktif) tersebut. Setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka pemberi dan dua tersangaka penerima suap. Berdasarkan dikutip dari berbagai sumber informasi, berikut tujuh tersangka baru sebagai berikut: 1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) 2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) 3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) 4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) 5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) 7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang) Berikut ini tersangka yang ditetapkan KPK sebelumnya: Sebagai pemberi: 1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang 2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang 3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang 4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang Sebagai penerima: 1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026 2. Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU. (Red)