info polisi

Juli 25, 2024 1:26 am

Tag: hukum

Kejagung Kembali Seret 1 Tersangka, diduga Suami Ketua DPR Puan Terseret Saweran Korupsi BTS Kominfo Rp50-70 Miliar

Kejagung Kembali Seret 1 Tersangka, diduga Suami Ketua DPR Puan Terseret Saweran Korupsi BTS Kominfo Rp50-70 Miliar

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya Mentri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Satu orang tersangka yang menyusul Johnny G Plate, ia adalah Muhammad Yusrizki, Direkrut Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) yang kini sudah ditahan.   Rupanya menurut informasi dari berbagai sumber bahwa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) tersebut suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro. Lebih jelasnya, sosok profil Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan belakangan ini, setelah munculnya skema konsorsium atau terbawa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang viral di media sosial. Skema yang mencantumkan di media sosial, adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek infrastruktur BTS 4G selain Menkoinfo Johnny G Plate, salah satunya nama suami Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro yang terseret kasus tersebut.   Sebelumnya disebutkan, ada oknum DPR RI diduga ‘Disawer’ dari uang hasil kasus korupsi BTS Kominfo yang nominalnya sangat fantastis mencapai Rp 50-70 Miliar. Hal tersebut seperti dikutip tribunmedan.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, ada pihak-pihak yang diduga mendapatkan saweran dari hasil korupsi BTS Kominfo. Namun, ia tak membeberkan lebih rinci pihak penerima saweran itu.     Boyamin, hanya memberikan keterangan kisi-kisi lokasi yakni gedung utara Kejaksaan Agung dan gedung utara agak ke kanan. Jumlah saweran yang diberikan juga tak main-main yakni Rp 70 miliar dan Rp 50 miliar.   “Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar,” ujarnya. Sedangkan diketahui bahwa sebelah utara gedung Kejaksaan merupakan gedung DPR RI. Jadi yang dimaksud oleh Boyamin Saiman, muncul ada dugaan oknum anggota DPR RI menerima saweran dari hasil korupsi BTS Kominfo tersebut.   Sebagian dari uang saweran itu diduga diserahkan kepada pihak gedung Utara Kejaksaan Agung melalui perantara di Depok. Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.   “Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung,” kata Boyamin. Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kominfo. Oknum itu diduga Johnny G Plate, yang saat itu ia menjabat pimpinan sebagai Menkominfo.   Johnny, diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan. Nilai itu sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Mentri Kominfo, Johnny G Plate.       (Red)

Setelah Menkominfo di Tahan, KPK Kini Periksa Mentri Pertanian

Setelah Menkominfo di Tahan, KPK Kini Periksa Mentri Pertanian

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Setelah Mentri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan sebagai tersangka kasus Korupsi BTS Kominfo Rp.8 Triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H dikabarkan akan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pagi tadi, Jumat 16 Juni 2023. Syahrul diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang dia pimpin.   Menurut informasi yang dilansir bantennews.co.id, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syahrul, yang juga politikus Partai Nasdem itu akan diperiksa pada Jumat (16/6/2023) pagi tadi.   “Benar, (Syahrul Yasin Limpo) dijadwalkan untuk hadir besok Jumat, pukul 09.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.     Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan hadir memenuhi undangan tersebut. “Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” tambahnya.   Sebelumnya rumor beredar bahwa Syahrul akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi baik KPK maupun Syahril telah membantah rumor tersebut.   “Oh, saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023).     KPK saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.   “Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Asep saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Asep juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.   Lebih lanjut KPK membantah narasi yang mengatakan pihaknya memang menargetkan Syahrul karena berasal dari Nasdem. “Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Ali Fikri di Jakarta.   Ali juga kembali menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.   “Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, atau dikaitkan dengan politik,” ujarnya. Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023.       (Red)

Lidik Krimsus RI dan Biro Hukum Info Polisi Soroti Pendampingan Hukum Desa di Biayai DANA DESA

Lidik Krimsus RI dan Biro Hukum Info Polisi Soroti Pendampingan Hukum Desa di Biayai DANA DESA

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Menanggapi pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum antara Kepala Desa atau aparat Desa, dengan seorang lawyer menjadi pertanyaan oleh sejumlah para aktifis praktisi hukum. Pasalnya, kapasitan law firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut dipertanyakan oleh Ketua DP Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS RI, Adji Sudrajat,DM,SH,   “Karena merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas tugas pokok dan fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial,” imbuhnya.   “Yang harus ditelusuri apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, apakah tidak bersifat monopoli dan sarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja. Kemudian apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar,” kata Adji Sudrajat.     Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.   “Persoalan ini harus terbuka kepada publik, mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana publik harus mengetahui dan lembaga pelayan publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Sukabumi harus membuka ke publik terkait MoU tersebut,” ungkap Adji Sudrajat.   Menanggapi hal tersebut menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.     “Terkait anggaran, itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” kata Nuryamin. Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program penyuluhan hukum ini.   Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes agar jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.   “Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri Cibadak untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar,” tegasnya.   Selain itu, terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum antara Kepala Desa atau aparat Desa dengan seperangkatnya turut disoroti oleh Biro Hukum (Red-infopolisi) sekaligus pertanyakan soal legal formal prosedur Pendampingan Hukum Aparatur Desa tersebut. Jangan sampai dampak pro kontra isu kerjasama MoU atau kontrak pendampingan hukum antara kepentingan Kepala Desa dan lainnya, dengan salahsatu seorang profesi (lawyer) menjadi gaduh di masyarakat yang malah akan menghambat pembangunan atau timbul masalah baru dilingkungan Desa Pemeritahan Kabupaten Sukabumi.   Dengan demikian, Biro Hukum (Red-infopolisi) berharap seluruh masyarakat atau sebagai profesi sosial control lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun lainnya tidak menjadi gagal paham dan berbondong bondong untuk melakukan pindah ahli profesi, serta menggelar orasi tuntutan terhadap Pemkab Sukabumi. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, agar segera membuka ruang atau lowongan pekerjaan “Biro Jasa” terhadap seluruh masyarakat yang aktif sebagai profesi di wadah/organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk turut serta menjadi pendampingan hukum seluruh Desa yang tersebar dengan perangkatnya di Kabupaten Sukabumi, dibiayai oleh sumber Dana Desa atau melalui jasa pembayaran dari sumber Keuangan Negara dan segera melakukan pembubaran sarana bagian hukum atau kabag hukum Pemkab Sukabumi.   Sebelumnya, perlu diketahui dan dipahami sebagaimana yang diamanatkan UU Desa bahwa segala peruntukan apapun penggunaan Dana Desa bagian dari Keterbukaan Informasi Publik adalah transparansi dana desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa, dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik, sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.   Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut; Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.   Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan yang bersifat transparansi untuk seluruh program perencanaan bagi warga masyarakat desa. Tiga hal penting yang menyebabkan Pemerintahan Desa yang terbuka menjadi sangat penting, yaitu: (1) karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan; (2) Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dan; (3) Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.   Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.   Namun keterbukaan pemerintah desa tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut berbagai informasi publik yang dimiliki oleh Desa sebagai badan publik. Adapun yang dimaksud dengan Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan

Babak Baru Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Fitnah Menko Marves

Babak Baru Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Fitnah Menko Marves

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kini terlihat hadir dalam sidang perkara pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (8/6). Dari berbagai sorotan tayangan di media sosial, Luhut terlihat hadir di persidangan dengan membawa catatan pribadinya.   Sebelumnya, menurut informasi dari berbagai sumber bahwa persidangan tersebut setelah sempat tertunda, hari ini, 8 Juni 2023, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, telah hadir sebagai saksi pada kasus pencemaran nama baiknya.   Seperti dikutip melalui tayangan video tribunnews.com, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyentil soal peluang damai dalam persidangan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tetapi dalam kasus yang digelar di persidangan saat ini, Luhut mengaku bisa berdamai dengan Haris-Fatia di persidangan.     Akan tetapi untuk hasil proses hukum tetap berada di tangan majelis hakim.   Hal tersebut dikatakan Luhut setelah menjadi saksi di persidangan, yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menyebutkan tidak ada kebebasan absolut.   Menurutnya, siapa saja harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk Haris dan Fatia sebagai terdakwa. Respon Luhut ini dilontarkan saat disinggung peluang damai kepada kedua terdakwa.   Sebab saat akhir sidang terlihat Haris Azhar bersalaman dengan Luhut. Begitu pula terdakwa Fatia yang turut menyalami Menko Marves tersebut.   Luhut pun membeberkan, bahwa Haris mengaku bersalah kepadanya saat bersalaman. Sedangkan, Haris mengaku tidak ada niat untuk menyerang Luhut secara pribadi. Luhut pun menanggapi permohonan maaf Haris Azhar, menurutnya, sebelum adanya kasus ini, hubungannya dengan terdakwa baik-baik saja.   Dalam sidang kemarin saat dihadirkan menjadi saksi, Luhut ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.   Luhut menjawab, dirinya sudah melakukan upaya perdamaian karena kenal lama dengan terdakwa Haris Azhar. Lanjut, Luhut mengungkapkan, Haris Azhar juga sempat datang ke rumah dan kantornya beberapa kali mengenai upaya damai dalam kasus tersebut.   Ia menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik. Bahkan Luhut juga meminta kepada anak buah serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris Azhar agar meminta maaf.       (Red)

Kejaksaan Tahan Seorang Anggota DPRD dan ASN Sebagai Tersangka diduga Korupsi Pengadaan Tanah (JLU) di Pasuruan

Kejaksaan Tahan Seorang Anggota DPRD dan ASN Sebagai Tersangka diduga Korupsi Pengadaan Tanah (JLU) di Pasuruan

INFOPOLISI.NET | PASURUAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU). Salah satu tersangka yakni seorang anggota DPRD Kota Pasuruan.   Informasi yang dihimpun, dikutip wartabromo.com – Anggota dewan tersebut yakni Sugiarto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW. Mereka ditahan oleh kejari pada Senin (11/07/2022) sore.   Anggota Dewan dari fraksi Partai Kebangkitan  Bangsa (PKB) Kota Pasuruan dan seorang ASN tersebut langsung ditahan Kejari  Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.     Penahanan dilakukan atas Penyimpangan pengadaan lahan jalur Lingkar Utara (JLU)  mengumentari hal tersebut  Ketua DPC PKB. Kota Pasuruan. Ismail Marzuki Hasan menyatakan tidak akan melakukan tindakan apapun  sepenuhnya  perkara tersebut  saya pasrahkan kepada aparat penegak hukum.   “Kalau sekarang hormati proses hukum yang berjalan,” Ujar Ismail Marzuki Hasan saat di temui geraknusantara.com di kantornya, Pada Selasa (12/07/2022).   Disinggung soal kemungkinan Pergantian antar Waktu (PAW) menurut Ketua DPRD kota Pasuruan. Ismail Marzuki Hasan. Masih terlalu jauh  kalau kesitu.     Sugiarto ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan atas dugaan Korupsi pengadaan tanah untuk Proyek JLU di Kota Pasuruan. Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Wahyu Susanto modusnya saat pengadaan tanah untuk JLU. Sugiarto membuat akta jual beli tanah yang mana tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.   “Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU.  S (Sugiarto) ini  bikin dokumen tanah A seolah-olah Kena  JLU,” jelas Wahyu. Nah, akta jual beli itulah yang Kemudian dijadikan dasar untuk membuka Proyek JLU.   Selain Sugiarto.  Kejari juga menahan seorang ASN Pemkot Pasuruan  berinisial EW.     “Sekarang statusnya masih tersangka Baru nanti Kalau sudah ada tindakan lanjut.  Itu pun dikembalikan Ke partai,” papar Lelaki yang juga Ketua DPRD.   (Red)

Bareskrim Polri Paparkan Persyaratan Menerapkan ‘Restorative Justice’ dalam Penyelesaian Perkara

Bareskrim Polri Paparkan Persyaratan Menerapkan ‘Restorative Justice’ dalam Penyelesaian Perkara

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu kasus permasalahan kejahatan yang sudah kronis di Indonesia dari waktu ke waktu. Berbeda halnya, dengan suatu penanganan kasus kejahatan lainnya dalam penyelesaian sebuah perkara (restorative justice) tidak akan sama dengan para pelaku kejahatan koruptor.   Menurut informasi yang dihimpun dari merdeka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan syarat-syarat apabila ingin menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sebuah perkara.   “Persyaratan formal dan materiel harus dipenuhi dahulu dalam penerapan keadilan restoratif,” kata Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pitra A. Ratulangi pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7).     Dalam menerapkan keadilan restoratif, polisimengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.   Untuk syarat materiel, ketika akan menerapkan keadilan restoratif, tidak boleh menimbulkan keresahan atau penolakan di tengah masyarakat, dan tidak boleh berdampak pada konflik sosial, termasuk perkara yang berpotensi memecah belah bangsa.   Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif juga tidak boleh diterapkan pada kasus radikalisme dan separatisme, tetapi pelaku kejahatan yang berulang atau residivis.     [Kasus-kasus Yang Tak Bisa Diterapkan Keadilan Restoratif]   Pada diskusi itu, Kombes Pol. Ratulangi juga sebutkan perkara apa saja yang tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.   “Tindak pidana terorisme, korupsi, dan tindak pidana terhadap keamanan negara tidak boleh ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di kepolisian,” katanya menegaskan.   Ia juga menyebutkan terdapat syarat khusus dalam penanganan perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam implementasinya, polisi fokus pada korban dan pecandu.   Namun, apabila tersangka atau terdakwa adalah sindikat jaringan narkoba atau pengedar, mekanisme keadilan restoratif tidak bisa diterapkan.   Terakhir, salah satu poin penting penerapan keadilan restoratif kasus narkotika ialah pelaku atau tersangka yang merupakan korban atau pecandu harus bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba.   Selain itu juga, menurut informasi yang didapat infopolisi.net dari akun media sosial @wcalawfirm Wilson Colling bersifat himbauan mengatakan, peringatan bagi pencari Keadilan tidak semua pengacara sama ! Dalam hal keahlian atau pengalaman.   Lanjut, kita semua memiliki izin untuk mempraktikkan hukum, tetapi kita semua berbeda. Jadi ketika memilih seorang pengacara pertimbangkan Pengalaman, Reputasi dan Integritas. Hati-hati jangan salah pilih bagi masyarakat pencari keadilan, (28/06/2022). . (Red/Ded/WCA LAWFIRM)

Eks Mentri Perdagangan Diperiksa Kejagung 12 Jam Sebagai Saksi Korupsi CPO

Eks Mentri Perdagangan Diperiksa Kejagung 12 Jam Sebagai Saksi Korupsi CPO

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akhirnya mendatangi Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung. Lutfi rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).   Lutfi saat tiba di Kejaksaan Agung, dikutip cnnindonesia.com – ia diperiksa oleh Jaksa selama kurang lebih 12 jam di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan. Statusnya pun masih sebagai saksi dalam kasus ini.   Pantauan awak media, Lutfi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 21.14 WIB. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum.     “Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” kata Lutfi kepada wartawan usai pemeriksaan.   Lutfi mengklaim telah memberikan semua hal yang dia ketahui terkait masalah tersebut kepada penyidik dengan sebenar-benarnya.   Sebagai informasi, Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020. Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshuffle atau kocok ulang kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Posisinya digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.   Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.   Total ada lima tersangka yang telah dijerat jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.   Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.   Terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.   (Red)

Terkait Kasus Minyak Goreng, Exs Menteri Perdagangan Akan Diperiksa Kejagung RI

Terkait Kasus Minyak Goreng, Exs Menteri Perdagangan Akan Diperiksa Kejagung RI

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Masih ingat kasus Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh pihak Penyidik Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.   Lin Che Wei (LCW) alias WH, salah satu tersangka yang diketahui selaku pihak swasta, yang saat itu diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dalam kasus tersebut.   Kini menurut informasi yang dihimpun, bahwa Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Dikutip iNews – Lutfi diperiksa terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.     “Iya dipanggil besok sebagai saksi CPO,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).   Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.   Kemudian 4 tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.     Dari 5 tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.   Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MYF   (Red)

Bareskrim Polri Sita Rp. 23 M Kasus Robot Trading Viral Blast

Bareskrim Polri Sita Rp. 23 M Kasus Robot Trading Viral Blast

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Bareskrim Polri menyita uang Rp 23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Rp. 1,5 miliar diantaranya merupakan uang yang disita dari klub sepakbola Persija, Madura United dan Bhayangkara FC.   Empat tersangka telah ditetapkan berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW (masuk DPO).     Berkas ketiga tersangka RPW, MU, dan ZHP, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).   Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana di kasus robot trading Viral Blast, antara lain memeriksa klub sepak bola.   (Red)

Polri Berhasil Mengamankan Pelaku Penodongan Warga Negara Jepang

Polri Berhasil Mengamankan Pelaku Penodongan Warga Negara Jepang

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Kurun Waktu kurang dari 12 jam, Jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku penodongan terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang. Korban atas nama, Satomi Oki (34).     Satomi Oki, menjadi korban dari aksi penodongan oleh pelaku tersebut di jalan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, saat dirinya akan pulang kerja.     Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce. SIK. MH, didampingi Kapolsek Tambora mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial NA als Tole (22) dan MFR (20). Rabu 15 Juni 2022.   (Red)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin