info polisi

Juli 25, 2024 4:11 pm

Tag: berita hukum

Kejagung Kembali Seret 1 Tersangka, diduga Suami Ketua DPR Puan Terseret Saweran Korupsi BTS Kominfo Rp50-70 Miliar

Kejagung Kembali Seret 1 Tersangka, diduga Suami Ketua DPR Puan Terseret Saweran Korupsi BTS Kominfo Rp50-70 Miliar

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya Mentri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Satu orang tersangka yang menyusul Johnny G Plate, ia adalah Muhammad Yusrizki, Direkrut Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) yang kini sudah ditahan.   Rupanya menurut informasi dari berbagai sumber bahwa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) tersebut suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro. Lebih jelasnya, sosok profil Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan belakangan ini, setelah munculnya skema konsorsium atau terbawa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang viral di media sosial. Skema yang mencantumkan di media sosial, adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek infrastruktur BTS 4G selain Menkoinfo Johnny G Plate, salah satunya nama suami Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro yang terseret kasus tersebut.   Sebelumnya disebutkan, ada oknum DPR RI diduga ‘Disawer’ dari uang hasil kasus korupsi BTS Kominfo yang nominalnya sangat fantastis mencapai Rp 50-70 Miliar. Hal tersebut seperti dikutip tribunmedan.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, ada pihak-pihak yang diduga mendapatkan saweran dari hasil korupsi BTS Kominfo. Namun, ia tak membeberkan lebih rinci pihak penerima saweran itu.     Boyamin, hanya memberikan keterangan kisi-kisi lokasi yakni gedung utara Kejaksaan Agung dan gedung utara agak ke kanan. Jumlah saweran yang diberikan juga tak main-main yakni Rp 70 miliar dan Rp 50 miliar.   “Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar,” ujarnya. Sedangkan diketahui bahwa sebelah utara gedung Kejaksaan merupakan gedung DPR RI. Jadi yang dimaksud oleh Boyamin Saiman, muncul ada dugaan oknum anggota DPR RI menerima saweran dari hasil korupsi BTS Kominfo tersebut.   Sebagian dari uang saweran itu diduga diserahkan kepada pihak gedung Utara Kejaksaan Agung melalui perantara di Depok. Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.   “Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung,” kata Boyamin. Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kominfo. Oknum itu diduga Johnny G Plate, yang saat itu ia menjabat pimpinan sebagai Menkominfo.   Johnny, diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan. Nilai itu sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Mentri Kominfo, Johnny G Plate.       (Red)

Setelah Menkominfo di Tahan, KPK Kini Periksa Mentri Pertanian

Setelah Menkominfo di Tahan, KPK Kini Periksa Mentri Pertanian

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Setelah Mentri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan sebagai tersangka kasus Korupsi BTS Kominfo Rp.8 Triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H dikabarkan akan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pagi tadi, Jumat 16 Juni 2023. Syahrul diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang dia pimpin.   Menurut informasi yang dilansir bantennews.co.id, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syahrul, yang juga politikus Partai Nasdem itu akan diperiksa pada Jumat (16/6/2023) pagi tadi.   “Benar, (Syahrul Yasin Limpo) dijadwalkan untuk hadir besok Jumat, pukul 09.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.     Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan hadir memenuhi undangan tersebut. “Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” tambahnya.   Sebelumnya rumor beredar bahwa Syahrul akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi baik KPK maupun Syahril telah membantah rumor tersebut.   “Oh, saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023).     KPK saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.   “Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Asep saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Asep juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.   Lebih lanjut KPK membantah narasi yang mengatakan pihaknya memang menargetkan Syahrul karena berasal dari Nasdem. “Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Ali Fikri di Jakarta.   Ali juga kembali menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.   “Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, atau dikaitkan dengan politik,” ujarnya. Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023.       (Red)

Lidik Krimsus RI dan Biro Hukum Info Polisi Soroti Pendampingan Hukum Desa di Biayai DANA DESA

Lidik Krimsus RI dan Biro Hukum Info Polisi Soroti Pendampingan Hukum Desa di Biayai DANA DESA

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Menanggapi pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum antara Kepala Desa atau aparat Desa, dengan seorang lawyer menjadi pertanyaan oleh sejumlah para aktifis praktisi hukum. Pasalnya, kapasitan law firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut dipertanyakan oleh Ketua DP Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS RI, Adji Sudrajat,DM,SH,   “Karena merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas tugas pokok dan fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial,” imbuhnya.   “Yang harus ditelusuri apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, apakah tidak bersifat monopoli dan sarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja. Kemudian apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar,” kata Adji Sudrajat.     Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.   “Persoalan ini harus terbuka kepada publik, mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana publik harus mengetahui dan lembaga pelayan publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Sukabumi harus membuka ke publik terkait MoU tersebut,” ungkap Adji Sudrajat.   Menanggapi hal tersebut menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.     “Terkait anggaran, itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” kata Nuryamin. Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program penyuluhan hukum ini.   Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes agar jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.   “Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri Cibadak untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar,” tegasnya.   Selain itu, terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum antara Kepala Desa atau aparat Desa dengan seperangkatnya turut disoroti oleh Biro Hukum (Red-infopolisi) sekaligus pertanyakan soal legal formal prosedur Pendampingan Hukum Aparatur Desa tersebut. Jangan sampai dampak pro kontra isu kerjasama MoU atau kontrak pendampingan hukum antara kepentingan Kepala Desa dan lainnya, dengan salahsatu seorang profesi (lawyer) menjadi gaduh di masyarakat yang malah akan menghambat pembangunan atau timbul masalah baru dilingkungan Desa Pemeritahan Kabupaten Sukabumi.   Dengan demikian, Biro Hukum (Red-infopolisi) berharap seluruh masyarakat atau sebagai profesi sosial control lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun lainnya tidak menjadi gagal paham dan berbondong bondong untuk melakukan pindah ahli profesi, serta menggelar orasi tuntutan terhadap Pemkab Sukabumi. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, agar segera membuka ruang atau lowongan pekerjaan “Biro Jasa” terhadap seluruh masyarakat yang aktif sebagai profesi di wadah/organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk turut serta menjadi pendampingan hukum seluruh Desa yang tersebar dengan perangkatnya di Kabupaten Sukabumi, dibiayai oleh sumber Dana Desa atau melalui jasa pembayaran dari sumber Keuangan Negara dan segera melakukan pembubaran sarana bagian hukum atau kabag hukum Pemkab Sukabumi.   Sebelumnya, perlu diketahui dan dipahami sebagaimana yang diamanatkan UU Desa bahwa segala peruntukan apapun penggunaan Dana Desa bagian dari Keterbukaan Informasi Publik adalah transparansi dana desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa, dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik, sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.   Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut; Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.   Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan yang bersifat transparansi untuk seluruh program perencanaan bagi warga masyarakat desa. Tiga hal penting yang menyebabkan Pemerintahan Desa yang terbuka menjadi sangat penting, yaitu: (1) karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan; (2) Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dan; (3) Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.   Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.   Namun keterbukaan pemerintah desa tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut berbagai informasi publik yang dimiliki oleh Desa sebagai badan publik. Adapun yang dimaksud dengan Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan

Babak Baru Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Fitnah Menko Marves

Babak Baru Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Fitnah Menko Marves

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kini terlihat hadir dalam sidang perkara pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (8/6). Dari berbagai sorotan tayangan di media sosial, Luhut terlihat hadir di persidangan dengan membawa catatan pribadinya.   Sebelumnya, menurut informasi dari berbagai sumber bahwa persidangan tersebut setelah sempat tertunda, hari ini, 8 Juni 2023, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, telah hadir sebagai saksi pada kasus pencemaran nama baiknya.   Seperti dikutip melalui tayangan video tribunnews.com, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyentil soal peluang damai dalam persidangan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tetapi dalam kasus yang digelar di persidangan saat ini, Luhut mengaku bisa berdamai dengan Haris-Fatia di persidangan.     Akan tetapi untuk hasil proses hukum tetap berada di tangan majelis hakim.   Hal tersebut dikatakan Luhut setelah menjadi saksi di persidangan, yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menyebutkan tidak ada kebebasan absolut.   Menurutnya, siapa saja harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk Haris dan Fatia sebagai terdakwa. Respon Luhut ini dilontarkan saat disinggung peluang damai kepada kedua terdakwa.   Sebab saat akhir sidang terlihat Haris Azhar bersalaman dengan Luhut. Begitu pula terdakwa Fatia yang turut menyalami Menko Marves tersebut.   Luhut pun membeberkan, bahwa Haris mengaku bersalah kepadanya saat bersalaman. Sedangkan, Haris mengaku tidak ada niat untuk menyerang Luhut secara pribadi. Luhut pun menanggapi permohonan maaf Haris Azhar, menurutnya, sebelum adanya kasus ini, hubungannya dengan terdakwa baik-baik saja.   Dalam sidang kemarin saat dihadirkan menjadi saksi, Luhut ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.   Luhut menjawab, dirinya sudah melakukan upaya perdamaian karena kenal lama dengan terdakwa Haris Azhar. Lanjut, Luhut mengungkapkan, Haris Azhar juga sempat datang ke rumah dan kantornya beberapa kali mengenai upaya damai dalam kasus tersebut.   Ia menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik. Bahkan Luhut juga meminta kepada anak buah serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris Azhar agar meminta maaf.       (Red)

PPB, Indonesia Harus Tegas Demi Keamanan Indopasifik

PPB, Indonesia Harus Tegas Demi Keamanan Indopasifik

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Ketua umum Perserikatan Pemuda Bangsa (PPB) Yana Maulida Jusra mengingatkan Semua pihak bahwa, dunia baru sajah menghadapi masa-masa sulit terutama kaitannya dengan perubahan geopolitik global yang berdampak ketidakstabilan keamanan kawasan. Indonesia harus tegas demi keamanan indopasifik.   “Beberapa tahun belakangan kita sama-sama dapat melihat bagaimana dunia diguncang pandemi, semua negara bahkan tidak kuasa menghadapinya selain merumuskan langkah-langkah adaptasi. Selain itu, perubahan geopolitik dunia juga sangat berdampak pada kepentingan kestabilan kewasan. Indonesia harus melihat fakta-fakta ini dengan serius agar dapat memastikan kestabilan keamanan khususnya Indopasifik” Ungkap Yana saat dihubungi (7/5/2023)   Yana menambahkan, kita semua tidak dapat menutup mata atas perubahan yang begitu cepat ini. Perang antara Rusia dan Ukraina yang melibatkan AS-Nato dan BRICs terus berlangsung hingga detik ini, terakhir kudeta berdarah di Sudan (Afrika Utara) telah menewaskan begitu banyak korban nyawa.   Jika membaca Kudeta militer Myanmar 2021 serta fakta kerjasama pertahanan dan keamanan Australia Inggris dan Amerika Serikat (AUKUS) maka Indonesia harus mengkaji hal ini secara serius bagi kepentingan nasional dan internasional bagi kemanusiaan dan keadilan semua negara.   Masih Yana, Indonesia harus benar-benar tegas dengan mengupayakan diplomasi perdamaian dan ekonomi melalui dialog atas dasar kesadaran internasional.   “Semuanya sudah sangat jelas didepan kita, sebagai negara kita harus benar-benar berdiri tegas untuk mengingatkan semua negara akan komitmen internasional. Penghormatan kita terhadap hak-hak asasi manusia harus dikedepankan untuk mengindari perang. Jalan dialog antar negara harus lebih dikedepankan, diplomasi perdamaian dan ekonomi harus terus diupayakan Indonesia.”   Ia meyakini, dengan era baru ini semua negara diseluruh dunia harus benar-benar tunduk terhadap hukum internasional dengan berpegang teguh terhadap tujuan dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Mantan Ketua Kohati PB HMI ini melanjutkan, Negara-negara yang merasa superior harus berhenti untuk mengancam kedaulatan negara lain, mental sosiologi masa lalu itu harus ditinggalkan dan mulai membuka mata terhadap kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh negara tanpa alasan apapun.   Kita baru sajah mensukseskan Presidensi G20 di Bali yang menghasilakan “Bali Leaders Declaration”, Keketuaan Indonesia pada KTT ASEAN 2023 juga harus dimanfaatkan sebaik untuk memberikan solusi bagi kepentingan nasional, regional dan global. Posisi Indonesia sangat jelas, mengingat Mukaddimah konstitusi serta nilai-nilai Pancasila kita sangat menentang superioritas dengan menempatkan derajat kemanusiaan dan keadilan diatas semua kepentingan telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. “Tutup Yana”.     (Red)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Pembelian Tanah Perkara PT Adhi Persada Realti

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Pembelian Tanah Perkara PT Adhi Persada Realti

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS. Kamis, (03 November 2022).   Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 1. MHUS selaku Wiraswasta, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. 2. SS selaku Pejabat & Pembuat Akta Tanah, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.     Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.   Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) humas.puspenkum@kejaksaan.go.id (Red)

Kejaksaan Umumkan Anggota DPRD sebagai Terpidana (DPO) Daftar Pencarian Orang

Kejaksaan Umumkan Anggota DPRD sebagai Terpidana (DPO) Daftar Pencarian Orang

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Daftar Pencarian Orang @kejaripalu, Yahdi Basma, Terpidana yang divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp, 300 juta subsider 1 bulan kurungan telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu.   Penetapan terhadap Yahdi Basma, sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis (28/7/2022), Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022). Terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai terpidana.   Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Palu menerbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022.   Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya, S.H., M.H. , pihak Kejaksaan Negeri Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk membantu mencari Yahdi Basma.   Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran Kejaksaan di provinsi dan daerah yang tersebar di Indonesia. Selain menyurat ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Palu saat ini terus memantau keberadaan Yahdi Basma.   Perlu diketahui, Yahdi Basma adalah anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.   Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu.   (Red/#kejaksaanri)

Target Utama Kejaksaan, Operasi Intelijen Sikat Mafia Tanah

Target Utama Kejaksaan, Operasi Intelijen Sikat Mafia Tanah

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Mafia tanah sudah menjadi target utama Kejaksaan karena aksinya yang selalu meresahkan dan merugikan masyarakat. Oleh sebab itu berkaitan dengan permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia agar secara serius dalam penanganannya.     Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pun segera menggerakkan jajarannya menggelar operasi intelijen, demi menguak modus operandi para mafia tanah diantaranya “Penanganan bidang tindak pidana khusus di seluruh Indonesia yang berkaitan dengan perkara pertanahan total nilai kerugian kurang lebih mencapai 1,4 Triliun.     “Untuk menjaga kepercayaan publik, jajaran pidsus perlu mengentaskan permasalahan mafia tanah. Pelajari pola penanganan yang telah ada saat ini, tunjukkan dedikasi terhadap masyarakat di wilayah hukum masing-masing”     Selain itu, Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Korps Adhyaksa, agar tetap menjaga integritas, berhati-hati, dan terus menjaga marwah Kejaksaan.     Bahkan, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin akan menindak secara tegas mereka, jika ternyata ada yang terlibat atau turut bermain-main dengan mafia tanah akan mencopot langsung jabatan oknum Adhyaksa yang kedapatan mencoreng citra Kejaksaan karena terlibat mafia tanah.     “Saya serius dan memberikan atensi penuh terhadap mafia tanah, Ingat! Masyarakat menggantungkan kepastian serta keadilan atas hak-hak mereka kepada kita. Jangan sampai kita menyia-nyiakan kepercayaan mereka,” tegas Jaksa Agung RI.   (Red/#Kejaksaan RI)

Kejaksaan RI Menunjukkan Taringnya ungkap Kasus Korupsi Rp70 Triliun

Kejaksaan RI Menunjukkan Taringnya ungkap Kasus Korupsi Rp70 Triliun

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Momen rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022 masyarakat terharu dan bangga, sebagai warga negara turut memberikan apresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung RI, dalam pengungkapan kasus pelaku Surya Darmadi (SD) yang kini telah ditangkap sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ahli fungsi hutan. Saat itu tersangka SD, sempat kabur ke luar negeri sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang merugikan negara Rp.78 Triliun.   Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Meski demikian, Presiden RI Joko Widodo menuturkan, secara sistem dari tahun demi tahun, ada perbaikan yang signifikan.   “Saya kira tidak hanya di Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, tetapi semua saya kira berusaha terus untuk memperbaiki,” ujar Presiden RI Joko Widodo. Pernyataan disampaikan dalam wawancara khusus yang ditayangkan pada channel YouTube tvOneNews. (Rabu 17 Agustus 2022).     Lebih lanjut terkait dengan Kejaksaan RI, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa akhir-akhir ini melihat institusi Kejaksaan RI menunjukkan taringnya dalam penyelesaian kasus korupsi besar.   “Akhir-akhir ini saya lihat di Kejaksaan menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menyangkut angka Rp17 triliun, Rp23 triliun, dan Rp70 triliun. Semua kasus-kasus korupsi ini diproses oleh Kejaksaan RI,” ujar Presiden RI Joko Widodo.   Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa harus terus bekerja keras dan bergotong royong dalam menyelesaikan permasalahan di Negara Indonesia, serta optimis tetapi juga realistis dalam membangun dan memperbaiki Negara Indonesia agar lebih baik lagi.   Selain itu, dilansir @Kejaksaan RI – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden RI Joko Widodo selama ini, dan hal tersebut akan selalu dijadikan motivasi bagi Kejaksaan RI untuk berkinerja lebih baik.   (Red)

KPK Sita Aset Milik Tersangka 2 PT Rp25 Miliar Kasus OTT Suap Gubenur & Bupati Aceh

KPK Sita Aset Milik Tersangka 2 PT Rp25 Miliar Kasus OTT Suap Gubenur & Bupati Aceh

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pengumpulan alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi pelaksanaan proyek pembangunan Darmaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) di Aceh, KPK melakukan penyitaan aset senilai Rp25 miliar.   Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi sejak April 2018. Kedua korporasi tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp313,3 Miliar.   KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset. Hal ini dilakukan sebagai bagian pemberian efek jera dan juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian korupsi ke negara.     Sebelum KPK melakukan penyitaan aset PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi, dikutip cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terlebih dahulu menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.   KPK saat penetapan terhadap tersangka setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan, Irwandi saat itu turut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut pada Selasa (3/7) malam dan tersangka langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.   “KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangkan. Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaifulo Bahri) sebagai penerima dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/7).     Selain Irwandi, KPK turut menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat itu, KPK menyita uang sebesar Rp50 juta yang diduga sebagai ijon proyek.   KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Menurut Basaria, seharusnya dana otonomi khusus Aceh 2018 dipergunakan untuk kepentingan penduduk setempat. Seperti pembangunan jalan, pengentasan kemiskinan, pendidikan, serta kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat. Namun, Irwandi malah meminta uang panjar (ijon) terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari dana otonomi khusus itu.   Ketika sebelum ditangkap KPK, Irwandi disebut-sebut turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2011. Pada saat proyek itu bergulir, Irwandi menjabat sebagai gubernur Aceh yang turut kecipratan uang proyek tersebut, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp313 miliar.   Dalam putusan mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ruslan Abdul Gani, Irwandi disebut-sebut turut diperkaya sebesar Rp14,06 miliar dalam proyek itu. Namun, ia membantah jika menerima uang dari proyek senilai Rp793 miliar.   Irwandi juga waktu itu sempat diperiksa sebagai saksi pada perkara Ruslan yang pernah menjabat Bupati Bener Meriah, waktu sejak masih dalam tahap penyidikan saat itu pada Mei 2016 lalu. Sejak saat itu, KPK mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tersebut dengan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, diantarannya adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.   (Red)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin