info polisi

Juli 26, 2024 10:23 am

Tag: Sukabumi

DPMD Kabupaten Sukabumi Melalui Bupati Berikan Pembekalan Teknis bagi Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas Siklus II Gelombang II Tahun 2023

DPMD Kabupaten Sukabumi Melalui Bupati Berikan Pembekalan Teknis bagi Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas Siklus II Gelombang II Tahun 2023

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami, memberikan arahan Jam Pimpinan pada Acara Pembekalan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II Tahun 2023 bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas, bertempat di Hotel Sukabumi Indah, Jl. Selabintana KM. 6,5 Desa Sudajayagirang Sukabumi. Selasa, (20/06).   Kegiatan yang digelar oleh DPMD Kab. Sukabumi ini merupakan siklus 2 gelombang 2 dan di ikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari 11 panitia 5 panwas berasal dari 5 desa yaitu Desa Pasirsuren, Citarik, Cihaur, Bantargadung dan Cibodas.     Dalam arahannya Bupati mengatakan, pembekalan ini harus dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Terlebih pelaksanaan pilkades serentak siklus II gelombang II Tahun 2023 beririsan dengan tahapan pemilu tahun 2024 sehingga tensi politik akan lebih menguat.   “Kami selaku Pimpinan Daerah sangat berharap agar seluruh pihak yang terlibat, memahami regulasi maupun secara teknis pelaksanaanya sehingga mampu meminimalisir dan mencegah permasalahan/persoalan yang akan terjadi,” harapnya.     Lebih lanjut dikatakan, pada proses tahapan pilkades serentak ini, masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Desa sesuai kebutuhan masyarakat.   “Seluruh pihak harus dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala desa ini agar senantiasa tercipta situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan nyaman,” tegasnya.       (121ck)

Beri Motivasi, Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi Polri dan Purnawirawan yang Menderita Sakit Menahun

Beri Motivasi, Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi Polri dan Purnawirawan yang Menderita Sakit Menahun

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi, Rini Ari Setyawan memberikan motivasi kepada personel Polri dan purnawirawan Polri yang tengah menderita sakit, Senin (19/6/2023). Kunjungan yang dilakukan menjelang Hari Bhayangkara ke-77 tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka anjangsana Polres Sukabumi Kota terhadap personel Polri dan ASN serta purnawirawan yang menderita sakit menahun.   Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti mengatakan, perhatian Polri terhadap para personel yang menderita sakit tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi.     “Menjelang Hari Bhayangkara ke-77, hari ini, Polres Sukabumi Kota menyelenggarakan kegiatan anjangsana untuk melihat kondisi dan memberikan motivasi kepada para personel Polri maupun ASN dan Purnawirawan yang menderita sakit menahun,” kata Astuti kepada awak media.   “Sebetulnya, anjangsana terhadap personel Polri, ASN maupun Purnawirawan yang menderita sakit menahun ini sering dilaksanakan sebagai wujud perhatian Polri terhadap personelnya,” pungkasnya.   Diketahui, kegiatan anjangsana terhadap personel Polri maupun ASN dan Purnawirawan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77.       (121ck)

Ngariung Bareng Unsur Pendidikan, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Tangani Aksi Kenakalan Remaja

Ngariung Bareng Unsur Pendidikan, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Tangani Aksi Kenakalan Remaja

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Untuk mendukung terciptanya kondusifitas kamtibmas di wilayah, Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan program Ngariung Sareng Kapolres yang dibungkus dengan kegiatan FGD (Forum Group Discussion) di ballroom Hotel Santika, Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Kamis (15/6/2023).   FGD yang dihadiri Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Wali Kota Sukabumi, unsur Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kemenag Kota dan Kabupaten Sukabumi tersebut mengambil tema Sinergi Polri dengan Dunia Pendidikan dalam upaya penanganan perilaku menyimpang pelajar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.   Di hadapan puluhan peserta, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan aksi kenakalan remaja yang kerap melibatkan oknum pelajar memerlukan penanganan ekstra dari seluruh pihak untuk mewujudkan generasi muda yang taat, patuh dan religius.     “Kita duduk disini untuk memperoleh persamaan persepsi mengenai penanganan kenakalan remaja sehingga bisa bergerak bersama untuk memutus mata rantai tradisi buruk yang turun temurun,” kata AKBP Ari saat membuka FGD.   “Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap perkembangan dunia pendidikan sekaligus partisipasi dalam melahirkan generasi muda yang taat dan patuh hukum dengan cara sinergis melakukan tindakan yang terukur terarah dan efektif.” tandasnya.   Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengapresiasi upaya Polres Sukabumi Kota dalam melakukan pencegaha aksi kenakalan remaja dengan melibatkan seluruh stake holder yang ada di Kota Sukabumi.     “Kami dari unsur Forkopimda mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah menyelenggarakan kegiatan dalam upaya penanganan kenakalan pelajar di Sukabumi Kota dengan mengajak stake holder pendidikan,” ujar Fahmi.   “Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana diskusi yang inovatif dalam upaya penanganan kenakalan pelajar di Sukabumi Kota,” tandasnya.       (121ck)

Tingkatkan Kualitas Personel, Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Program Polisi Belajar

Tingkatkan Kualitas Personel, Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Program Polisi Belajar

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Dalam rangka meningkatkan kualitas personel Polri dan ASN (Aparat Sipil Negara), Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan program Polisi Belajar Fungsi Samapta di aula Graha Rekonfu, Rabu (14/6/2023).   Program unggulan yang rutin dilaksanakan di setiap minggunya tersebut diikuti ratusan personel Polri dan ASN secara luring dan daring melalui aplikasi zoom meeting.   Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan program Polisi Belajar yang digagas Kapolres Sukabumi Kota tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas personel Polri dan ASN di Jajaran Polres Sukabumi Kota.     “Hari ini, Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan program Polisi Belajar yang menghadirkan Kasat Samapta sebagai narasumber untuk menyampaikan materi fungsi Samapta, sehingga seluruh peserta yang hadir disini maupun yang mengikuti secara daring bisa lebih mengetahui dan memahami tentang peran atau tugas fungsi Samapta,” kata Astuti usai mengikuti Program Polisi Belajar.     “Melalui program unggulan yang digagas pak Kapolres ini tentunya akan meningkatkan kualitas yang dimiliki oleh masing-masing personel Polri maupun ASN yang ada di lingkungan Polres Sukabumi Kota, karena sudah pasti akan mendapatkan pengetahuan lebih tentang seluruh fungsi atau tugas yang ada di masing-masing Satuan,” pungkasnya.     Diketahui, program Polisi Belajar merupakan Satu dari 7 program unggulan Kapolres Sukabumi Kota untuk mewujudkan Polri yang profesional sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.       (121ck)

Pejabat Aktif, Exs Kadinkes dan Lainnya Jadi Saksi Sidang Tersangka SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

Pejabat Aktif, Exs Kadinkes dan Lainnya Jadi Saksi Sidang Tersangka SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Sidang lanjutan perkara tipikor terkait SPK Fiktif (Bodong) Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu Tahun Anggaran 2016 Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tampak dihadiri Pejabat Aktif Pemkab Sukabumi dan para Exs Pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi sebagai pemeriksaan Saksi.   Pasalnya menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, sidang lanjutan Tipikor SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/6/2023). Diketahui, ada tiga orang tersangka dari kasus perkara tipikor SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2016 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang sudah ditahan tersebut.     Diantara dari ketiga tersangka kasus perkara tipikor terkait SPK Fiktif (Bodong) itu ialah, Harun Alrasyid, selaku exs Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, bersama Saeful Ramadhan, exs Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2016, dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan exs pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.   Dijelaskan, pejabat aktif Pemkab Sukabumi dan para exs pejabat yang dihadirkan pada persidangan lanjutan perkara tipikor SPK Fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi ini sebagai pemeriksaan saksi diantaranya Toha Wildan Atoilah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Didi Supardi, exs mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Dodi Achdiyat, exs mantan Kepala Bappeda, dr. Albani Nasution, exs mantan Direktur RSUD Sekarwangi dan exs mantan Kadis Pertanahan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi Teti Twofri Saptiati.   Menurut informasi rilis yang diterima awak media pada gelar sidang lanjutan perkara tipikor SPK Fiktif tersebut Kamis, (15/6/2023) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, keterangan dari para saksi yang dihadirkan akan mendukung dakwaan JPU atau jaksa penuntut umum terhadap para tersangka SPK Fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut.   “Sidang dimulai sekitar Pukul 17.30 WIB, dan berakhir Pukul 20.20 WIB. Kegiatan sidang berjalan dengan baik dan lancar terbuka untuk umum di persidangan,”kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan dalam rilisnya yang diterima awak media. Kamis, (15/6/2023). Menurut Wawan, sidang selanjutnya ditunda satu minggu dan dilanjutkan pemeriksaan saksi.   Dalam sidang lanjutan Tipikor SPK Fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Dinkes Kabupaten Sukabumi tersebut, bertindak sebagai JPU yakni Panji Wijanarko, Achmad Imam Lahaya. Kemudian, majelis hakim antara lain, T Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta, Winata Laksana dan Jeffry Ueftra Sinaga.       (121ck)

Lidik Krimsus RI dan Biro Hukum Info Polisi Soroti Pendampingan Hukum Desa di Biayai DANA DESA

Lidik Krimsus RI dan Biro Hukum Info Polisi Soroti Pendampingan Hukum Desa di Biayai DANA DESA

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Menanggapi pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum antara Kepala Desa atau aparat Desa, dengan seorang lawyer menjadi pertanyaan oleh sejumlah para aktifis praktisi hukum. Pasalnya, kapasitan law firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut dipertanyakan oleh Ketua DP Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS RI, Adji Sudrajat,DM,SH,   “Karena merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas tugas pokok dan fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial,” imbuhnya.   “Yang harus ditelusuri apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, apakah tidak bersifat monopoli dan sarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja. Kemudian apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar,” kata Adji Sudrajat.     Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.   “Persoalan ini harus terbuka kepada publik, mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana publik harus mengetahui dan lembaga pelayan publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Sukabumi harus membuka ke publik terkait MoU tersebut,” ungkap Adji Sudrajat.   Menanggapi hal tersebut menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.     “Terkait anggaran, itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” kata Nuryamin. Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program penyuluhan hukum ini.   Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes agar jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.   “Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri Cibadak untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar,” tegasnya.   Selain itu, terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum antara Kepala Desa atau aparat Desa dengan seperangkatnya turut disoroti oleh Biro Hukum (Red-infopolisi) sekaligus pertanyakan soal legal formal prosedur Pendampingan Hukum Aparatur Desa tersebut. Jangan sampai dampak pro kontra isu kerjasama MoU atau kontrak pendampingan hukum antara kepentingan Kepala Desa dan lainnya, dengan salahsatu seorang profesi (lawyer) menjadi gaduh di masyarakat yang malah akan menghambat pembangunan atau timbul masalah baru dilingkungan Desa Pemeritahan Kabupaten Sukabumi.   Dengan demikian, Biro Hukum (Red-infopolisi) berharap seluruh masyarakat atau sebagai profesi sosial control lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun lainnya tidak menjadi gagal paham dan berbondong bondong untuk melakukan pindah ahli profesi, serta menggelar orasi tuntutan terhadap Pemkab Sukabumi. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, agar segera membuka ruang atau lowongan pekerjaan “Biro Jasa” terhadap seluruh masyarakat yang aktif sebagai profesi di wadah/organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk turut serta menjadi pendampingan hukum seluruh Desa yang tersebar dengan perangkatnya di Kabupaten Sukabumi, dibiayai oleh sumber Dana Desa atau melalui jasa pembayaran dari sumber Keuangan Negara dan segera melakukan pembubaran sarana bagian hukum atau kabag hukum Pemkab Sukabumi.   Sebelumnya, perlu diketahui dan dipahami sebagaimana yang diamanatkan UU Desa bahwa segala peruntukan apapun penggunaan Dana Desa bagian dari Keterbukaan Informasi Publik adalah transparansi dana desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa, dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik, sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.   Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut; Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.   Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan yang bersifat transparansi untuk seluruh program perencanaan bagi warga masyarakat desa. Tiga hal penting yang menyebabkan Pemerintahan Desa yang terbuka menjadi sangat penting, yaitu: (1) karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan; (2) Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dan; (3) Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.   Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.   Namun keterbukaan pemerintah desa tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut berbagai informasi publik yang dimiliki oleh Desa sebagai badan publik. Adapun yang dimaksud dengan Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan

Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota Ungkap 3 Kasus, 6 Tersangka Diamankan

Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota Ungkap 3 Kasus, 6 Tersangka Diamankan

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Pasca dibentuknya Satuan Tugas TPPO, Polres Sukabumi Kota menangkap 6 terduga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Keenam pelaku tersebut adalah BS alias AA (31 tahun), FF (21 tahun), IDS (26 tahun), AB (28 tahun), FB alias S (38 tahun) dan RI (60 tahun).   Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 8 korban perempuan yang diantaranya masih dibawah umur.   Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pengungkapan sejumlah kasus dugaan TPPO tersebut berhasil dilakukan berkat peran serta masyarakat dan Polisi RW yang telah disebar di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.   “Semenjak kita membentuk Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, kita telah menangani Tiga LP (Laporan Polisi) dengan Enam tersangka dan menyelamatkan 8 korban,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (9/6/2023).   “Alhamdulilah kasus ini bisa terbongkar berkat adanya informasi masyarakat serta adanya kebijakan pimpinan kita yaitu Polisi RW termasuk Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga informasi tersebut bisa cepat tersampaikan dan kita tindak lanjuti,” sambungnya.   Ari juga mengungkapkan modus yang dilakukan keenam tersangka untuk melancarkan aksinya.   “Keenam pelaku ini menawarkan dan menjanjikan pekerjaan kepada para korban di tempat tertentu. Setelah dibawa, ternyata tidak sesuai dan korban dikelabui untuk menjadi seorang pekerja seks komersial,” ungkap Ari.   Ari memastikan, keenam tersangka yang telah diamankan tersebut akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.   “Terhadap para pelaku ini kita terapkan Undang-undang TPPO nomor 21 tahun 2007 dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.   “Saya harapkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi, apabila ada informasi mengenai TPPO ini agar segera menghubungi kami, Satgas TPPO melalui 110 maupun Lapor Pak Polisi SIAP MAS, insyaa Alloh akan langsung kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pak Kapolri bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan maupun penegakan hukum TPPO baik di dalam Negeri maupun PMI,” pungkasnya.       (121ck)

Wujudkan Harkamtibmas yang Kondusif, Kapolres Sukabumi Kota Gencar Lakukan “Ngariung Sareng Kapolres”

Wujudkan Harkamtibmas yang Kondusif, Kapolres Sukabumi Kota Gencar Lakukan “Ngariung Sareng Kapolres”

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri terus dilakukan Jajaran Polres Sukabumi Kota, salah satunya melalui program Ngariung Sareng Kapolres untuk mendengarkan aspirasi, masukan, saran, keluhan dan informasi seputar kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.   Program tersebut seringkali digelar di beberapa lokasi dengan berbagai komunitas masyarakat, mulai dari unsur Pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas pedagang, warga pasar serta elemen masyarakat lainnya.   “Melalui program Ngariung Sareng Kapolres ini, pihak kami bisa mendengarkan berbagai macam keluhan, saran, masukan hingga informasi kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarkat yang disampaikan masyarakat secara langsung kepada pak Kapolres,” kata Astuti kepada awak media, Kamis (08/6/2023).       (121ck)

Pelantikan Jabatan 258 Pejabat Pemkab Sukabumi Sudah Sesuai Aturan Dasar Hukum

Pelantikan Jabatan 258 Pejabat Pemkab Sukabumi Sudah Sesuai Aturan Dasar Hukum

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Tegas, lugas dan jelas! pasca pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 258 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Sudah Sesuai Aturan Dasar Hukum.” jelas Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah,S.IP,M.Si, mengatakan ke infopolisi.net, Jum’at (9/6/2023). Adapun publik yang sempat meragukan dari susunan keterangan pelantikan dalam “Press Release” yang tersebar, sebagai catatan bagi motifasi perbaikan untuk langkah kedepan yang lebih baik.   Ganjar, lanjut menjelaskan kesempatan menduduki jabatan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh seorang pegawai, untuk menunjang pengembangan karir pegawai. Sebagai pegawai mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan. Namun sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Tergantung dari kompetensi dan prestasi masing-masing pegawai.   Menurut Ganjar, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa, Manajemen PNS meliputi 14 aspek. Salah satunya adalah Mutasi, merupakan perpindahan pegawai dari satu jabatan dan atau unit kerja ke jabatan atau unit kerja lain. Mutasi terbagi kepada tiga kategori yaitu, rotasi, promosi dan demosi.     Hal ini, bertujuan mengisi kekosongan jabatan pada suatu perangkat daerah guna menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam rangka akselerasi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berdaya saing dan mandiri, sesuai dengan Visi-Misi.   Dasar hukum, Undang- Undang Nomor 14 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah -Daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 1950). Diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan mengubah UU Nomor 14 tahun 1950 (Lembaran Negara RI tahun 1968 Nomor 31, tambahan lembaran Negara RI Nomor 2851), UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2014. PP Nomor 11 tahun 2017, yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.   PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah di ubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi.   Gelar pelaksanaan, pada hari Rabu, 31 Mei 2023, melantik dan mengambil sumpah pejabat administrator setingkat eselon III.a sebanyak 25 pejabat dan III.b 50 pejabat, lanjut pejabat pengawas setingkat eselon IV.a 72 orang, 15 orang pejabat setingkat eselon IV.b dan 15 pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas. Jumlah totalnya, 258 orang.   Metode pelaksanaan, sebelum dilakukan mutasi khusus untuk pejabat administrator Camat dan Inspektur Pembantu (Irban), Bupati Sukabumi terlebih dahulu melakukan konsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini menurut Ganjar, sesuai dengan ketentuan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Mekanismenya berbasis digital melalui aplikasi E-Rekom BKSDM Provinsi Jawa Barat.   Bupati Sukabumi menyampaikan surat nomor 800.1/4065-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023, tentang konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat Bupati nomor : 800.1/4064-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023, tentang usulan rekomendasi pengangkatan Camat.   Selanjutnya, Gubernur memberikan rekomendasi melalui surat nomor 4136/KPG.07/BKD tanggal 30 Mei 2023 prihal jawaban konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat nomor 4039/KPG.07/BKD tanggal 29 Mei 2023 prihal jawaban permohonan rekomendasi pengangkatan Camat.   Pelaksanaanya, telah melalui Penilaian dan Rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) (sebelumnya Baperjakat). Mekanisme penilaian berbasis digital melalui aplikasi e-mutasi dan aplikasi SIDAK (Sistem Informasi Data Kepegawaian). Penilaian Capaian Kinerja pegawai dilihat berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Review perilaku, rekap data disiplin dan rekam jejak pegawai.   Untuk tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas, dengan SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/434-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian pejabat pengawas setingkat eselon IV.a dan IV.b SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/436-BKPSDM/2022 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian dari jabatan fungsional SK.Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/437-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Sukabumi, pungkas Ganjar Anugrah.       (121ck)

Meriahkan Kapolda Jabar Cup 2023, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Atlet Terbaik

Meriahkan Kapolda Jabar Cup 2023, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Atlet Terbaik

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi pejabat utama melepas keberangkatan belasan atlet bulutangkis di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/6/2023).   Sebanyak 18 atlet gabungan Polri, TNI, ASN dan Mahasiswa asal Kota Sukabumi menjadi kontingen Polres Sukabumi Kota untuk bertanding di kejuaraan bulutangkis Kapolda Cup 2023 di GELORA Susi Susanti Kota Tasikmalaya yang digelar mulai 8 hingga 14 Juni 2023.     “Kita ikut memeriahkan Kapolda Jabar Cup 2023, jaga kesehatan, kalo prestasi itu kita anggap sebagai bonus, tapi bertanding tetap harus sungguh-sungguh,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo sebelum melepas keberangkatan para atlet.     Diketahui, Polres Sukabumi Kota menyiapkan 18 atlet gabungan TNI, Polri, ASN dan Mahasiswa untuk mengikuti kejuaraan bulutangkis Kapolda Jabar Cup 2023 partai beregu dan perorangan mulai 8 hingga 14 Juni 2023 di GELORA Susi Susanti Kota Tasikmalaya.       (121ck)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin