info polisi

Juli 25, 2024 9:32 pm

Tag: pemerkosaan

Bejad! 4 ABG Sukabumi Diberi Mantra Biar Pintar Lalu di Cabuli

Bejad! 4 ABG Sukabumi Diberi Mantra Biar Pintar Lalu di Cabuli

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Bejad! aksi warga Citamiang Kota Sukabumi diduga melakukan pencabulan sodomi terhadap empat remaja Anak Baru Gede (ABG). Pasalnya, peristiwa cabul itu terjadi pukul 19.30 WIB, Rabu 3 Mei 2023 di sekitar Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.   Terduga pelaku cabul dikutip dara.co.id, seorang pria dewasa berinisial Obay. Kini, para korbannya baru terungkap sejumlah empat remaja laki-laki berusia belasan tahun atau masih dibawah umur. Demi kepentingan kejiwaan para korban, identitas korban sengaja dirahasiahkan, termasuk kronologis kejadiannya.   Obay, dalam melancarkan aksi bejadnya itu kerap berdalih bisa membuat anak-anak tersebut menjadi pintar. Ia bujuk korban akan diberi air do’a agar korban menjadi pintar. Setelah itu, korban dicabuli oleh Obay.   Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan keluhan anak-anaknya tersebut kepada polisi.   Laporan Polisi nomor: LP/B/156/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 03 Mei 2023.   Polres Sukabumi Kota kini terlah mengamankan Obay, berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, akta lahir, kartu keluarga.   Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, berdasarkan pengembangan kini muncul korban lain yakni MSR berusia 11 tahun.   Kasus ini kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.   “Korban lain berinisial AZR (17) lalu DMFBA (23) yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan terduga pelaku saat usianya menginjak 15 tahun. Selanjutnya RH (19) menjadi korban saat dirinya berusia 15 tahun dan RA (18) juga menjadi korban saat berusia 15 tahun,” kata Iptu Astuti Setyaningsih.       (121ck)

Bajingan! Oknum Guru Ngaji Cabuli 11 Anak di Bawah Umur Murid Mengajinya di Padang Panjang

Bajingan! Oknum Guru Ngaji Cabuli 11 Anak di Bawah Umur Murid Mengajinya di Padang Panjang

INFOPOLISI.NET | PADANG Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria paruhbaya, diduga pelaku tersebut melakukan pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kec X Koto, Tanah Datar, 20 Juli 2022 lalu.   Pria paruhbaya yang ditangkap tersebut dikutip satu.com – pelaku berinisial ZH (58) diduga telah mencabuli 11 orang anak yang merupakan murid mengajinya.   Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban (sebut saja namanya Bunga).   Menurut pelapor, pada 19 Juli sang anak mengadukan kepadanya bahwa Bunga beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya, ZH.   Tersangka mencabuli para korban dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya.   Mendengar pengakuan anaknya itu, sontak membuat pelapor sebagai orangtua merasa marah. Setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku.   “Di samping korban Bunga beserta tiga orang temannya, pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada 7 orang anak-anak lainnya yang data-data korban sudah ada pada kami. Jadi total ada 11 korban ucap,” ucap Istiqlal.   “Dan kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” lanjut Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.   Istiqlal mengaku, pelaku yang merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut.   Pelaku diduga bahkan sudah memulai aksi dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah milik ZH yang merupakan sebuah TPA.   Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.   (Red/Jas)

Polri Amankan Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto

Polri Amankan Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto

INFOPOLISI.NET | MOJOKERTO Polri melalui jajaran Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang pria berinisial RD, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.   RD yang berprofesi sebagai guru ngaji itu mencabuli tiga santrinya berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).   “Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” tutur Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7).   (Red)

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ringkus 7 Tersangka Pelecehan Seksual Online Anak

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ringkus 7 Tersangka Pelecehan Seksual Online Anak

INFOPOLISI.NET | YOGYAKARTA Polri melalui Ditreskrimsus Polda DIY berhasil meringkus 7 orang tersangka pelecehan seksual online pada anak di 8 kota dan 6 provinsi berbeda di Indonesia. 7 tersangka yang berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN tersebut melakukan pelecehan dengan memperlihatkan alat kelamin melalui video call.   Sedangkan dari tangan tersangka, Polri menyita barang bukti berupa telepon seluler dan sprei serta sarung bantal.     “Ada 7 pelaku yang ditangkap terkait pengembangan kasus pedofilia FAS alias Bendol. Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Rabu (13/7).     Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.   (Red)

Wali Kota Gibran Anak Jokowi, Pecat Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Siswi SMA

Wali Kota Gibran Anak Jokowi, Pecat Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Siswi SMA

INFOPOLISI.NET | SOLO Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Solo berinisial TAS, diduga mencabuli siswi sekolah menengah atas (SMA) dan saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian, Senin (11 Juli 2022).   Menurut informasi yang dihimpun, kini salahsatu direktur Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Kota Solo berinisial TAS tersebut sudah dipecat.   Kini mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, TAS (53) dilansir news24xx.com – pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA. TAS diketahui sebagai warga Purwosari, Laweyan Solo dan telah menghuni sel tahanan Mapolresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.   Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kasus tersebut, TAS diberhentikan dari jabatannya dalam RUPS jajaran direksi PDAM Solo, oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Senin kemarin.   Awal Perkenalan Tersangka dengan Korban Korban yang merupakan warga Tangerang Jawa Barat pada awalnya berkenalan dengan tersangka, setelah sering bertemu bersama ibunya di Solo. Diketahui nenek korban berdomisili di Solo. Dan ibu korban merupakan teman tersangka sejak masih remaja.   “Jadi status tersangka dan ibu korban ini adalah teman kecil. Tidak ada hubungan keluarga. Di mana ibu korban dan korban sering ke Solo, karena orangtua ibu korban ada di Solo,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/7).   Korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengaku memiliki sejumlah permasalahan, di antaranya sering diganggu makhluk halus dan problem lainnya di sekolah, kemudian bercerita kepada tersangka. Kepolosan kemudian korban dimanfaatkan oleh tersangka dengan berbagai cara, tipu muslihat maupun janji-janji.   “Adapun motif atau modus operandi dilakukan tersangka, yakni dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka sebelumnya juga memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelasnya.   Korban 12 Kali Dicabuli Kapolresta mengungkapkan motif dari tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut adalah motif seksual. Perbuatan tersangka pun dilakukan di tempat tak biasa. Seperti di dalam mobil maupun kolam renang sejumlah hotel.   “Yang jelas adalah motif seksual. Dengan tipu muslihat, kebohongan. Salah satu unsur kekerasan ini bisa fisik maupun psikis. Ketika kemudian pada saat melakukan perbuatan cabulnya, tersangka mengunci semua akses keluar dari mobil supaya korban tidak bisa keluar,” katanya.   “Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan oleh tersangka, terhadap korbannya. Dan ini masih terus kita gali dari serangkaian tindakan penyidikan maupun penyelidikan di dalam rangkaian penyidikan yang sudah kita lakukan,” imbuhnya.   Ade menyampaikan, tersangka juga mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban.   “Jadi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korbannya, tidak dalam kapasitas bersetubuh,” tandasnya.   Lebih lanjut Ade mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melibatkan tim psikolog Polresta Surakarta maupun dari tim penyidik PPA. Mereka terus mendampingi korban untuk pemulihan trauma yang terjadi pada korban.   Kasus Terbongkar karena Korban Bercerita ke Guru Sekolah Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal dari diri korban sendiri. Di mana ia sering bercerita terkait kejadian yang dialami kepada salah satu guru di sekolahnya.   “Korban ini merasa takut, gelisah dan sebagainya. Kemudian melaporkan kepada guru di sekolahnya,” katanya.   Kemudian dari situlah dilakukan penyelidikan dan penyidikan setelah ayah korban melaporkan ke Polresta Surakarta.   “Dan Alhamdulillah kita berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka di tanggal 4 Juli 2022, dan resmi dilakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 5 Juli 2022 di rutan Polresta Surakarta,” tandasnya.   Kapolresta menyampaikan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, yakni dari tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022. Perbuatan tersebut bahkan tak diketahui sama sekali oleh ibu korban yang juga teman masa kecil tersangka. Tersangka melakukan perbuatan bejat saat ibu korban sedang tidak ada.   “Ada yang di mobil milik tersangka maupun ibu korban, kolam renang beberapa hotel dan lainnya,” katanya.   Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya. Kemudian beberapa dokumen elektronik, 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.   “Kita juga sita beberapa dokumen. Jadi terungkapnya kasus ini berawal ketika korban mengutarakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya, kepada guru Bahasa Inggrisnya. Dari situlah penyidik berhasil mengungkap fakta yang terjadi,” katanya.   “Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.   Gibran Pecat TAS Selain memecat TAS, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, harus ada pendampingan hukum terhadap korban dugaan pencabulan yang dilakukan TAS. Hal ini mengingat usia korban masih di bawah umur.   “Harus ada pendampingan hukum, karena korban masih di bawah umur,” kata Gibran. Gibran menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan tindakan tegas setelah adanya laporan kasus dugaan pencabulan oleh petinggi PDAM tersebut.   “Saya, para pimpinan PDAM, dan dewan pengawas langsung action, begitu laporan kami terima,” tandasnya. Anak pertama Presiden Jokowi itu mengapresiasi tindakan korban yang berani mengungkap kasus pelecehan yang ia terima.   “Sekarang yang jelas pelaku sudah tidak bekerja lagi. Proses hukum selanjutnya kami serahkan ke pihak berwajib. Korban sudah melapor, seluruh kasus hukum saya serahkan ke Pak Kapolresta Surakarta,” ucapnya.   Gibran juga memastikan jika TAS saat ini telah ditahan pihak berwajib. Ia mengaku telah menyelesaikan kasus tersebut.   “Sing jelas, wis tak rampungke (sudah saya selesaikan. Sudah (ditahan),” ucap dia.   Gibran mengatakan, saat ini tugas-tugas TAS untuk sementara digantikan oleh direktur utama.   “(Digantikan) direktur utama, sambil jalan,” katanya.   “Wis tak bereske dari minggu lalu. Uwis (sudah ditahan),” imbuhnya menandaskan.   Lebih lanjut dikatakan, salah satu direksi tersebut diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan Senin (11/7). Terkait proses hukum, putra sulung Presiden Jokowi memastikan kasus tersebut sudah ditangani kepolisian.   “Ini pokoknya kita monitoring terus, wis tak bereske,” tegasnya. Di Perusda PDAM Toya Wening ada 3 direktur, yakni direktur utama, direktur teknik dan direktur umum.   Direktur Utama PDAM Solo, Agustan seusai menghadiri RUPS di Balai Kota Solo enggan menanggapi kasus tersebut. Namun ia membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan.   “Iya sudah diberhentikan,” ucapnya singkat, Senin

Eks Anggota DPRD Pimpinan Ponpes diduga Mencabuli 6 Santriwati Diciduk Polisi di Banyuwangi

Eks Anggota DPRD Pimpinan Ponpes diduga Mencabuli 6 Santriwati Diciduk Polisi di Banyuwangi

INFOPOLISI.NET | BANYUWANGI Seorang tua bangka sebagai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial F (57), diduga mencabuli enam orang santrinya ternyata pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim.   Karier politik F bermula, dikutip @BeritaKriminalIndonesia – ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Banyuwangi.   F, tersebut merupakan menantu pendiri ponpes yang menjadi wakil rakyat di Kabupaten Banyuwangi selama dua periode yakni dari 2004-2014 dari PPP dengan membawa nama besar ponpes.     Kemudian pada 2014, F maju sebagai calon anggota dewan di tingkat Provinsi Jatim dan berhasil terpilih.   Usai menjalani satu periode sebagai anggota DPRD Jatim, F kemudian mencoba keberuntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Namun kali ini ia gagal terpilih.   Kariernya di politik meredup usai tak lagi menjadi anggota dewan dan lengser dari posisi Ketua PPP yang telah diemban sejak 2010 hingga awal 2022.     F kembali ke internal pesantren untuk mengurus sejumlah lembaga yang ada. Ia telah diamanahi melanjutkan perjuangan syiar dan dakwah agama dengan menjadi pengasuh ponpes usai sang kiai wafat. Sosok F pun sudah jarang terlihat di publik.   Hingga puncaknya, pada pertengahan Juni lalu, warga mendadak gempar usai mengetahui adanya laporan salah satu keluarga santri di ponpes tempat F mengasuh.   Ia dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pencabulan terhadap enam orang santri.     Setelah sempat mangkir panggilan polisi dua kali, ia ditangkap di rumah salah satu alumni santri di Lampung Utara pada 5 Juli lalu. Dalam proses pemeriksaan, F mengakui perbuatannya yakni satu kali memerkosa dan lima kali mencabuli.   Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.   (Red)

Bechi Anak Kiai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati Kini di BUI

Bechi Anak Kiai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati Kini di BUI

INFOPOLISI.NET | SURABAYA Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), akhirnya muncul di hadapan publik. Ia sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang. Kini tersangka mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.   Pria yang dikenal sebagai Bechi itu terlihat mengenakan kaus polo bertulis WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebagian wajahnya tertutup masker. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya.   Saat dibawa ke hadapan awak media, Bechi tampak tertunduk. Sesekali ia hanya menggangguk ketika disorot kamera.     “Yang bersangkutan kami terima tadi subuh, sekitar jam 02.00 WIB,” kata Karutan klas I Surabaya di Medaeng yakni Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, saat Konferensi Pers, Jumat (8/7).   Saat sampai di rutan, pemeriksaan tim medis menyatakan Bechi sehat dan tak mengeluhkan apapun.   Di Rutan Medaeng, Bechi ditempatkan di ruang isolasi sampai tujuh hari ke depan. Hal itu kata dia sudah sesuai SOP berlaku di masa Pandemi Covid-19.     “Kami tempatkan di kamar isolasi, sesuai dengan arahan Kanwil bahwa setiap tahanan yang diterima harus sesuai SOP,” ucapnya.   Hendrajati mengatakan usai isolasi nanti anak kiai itu akan ditempatkan di sel berbaur dengan tahanan lain. Tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Bechi. Semua tahanan diperlakukan sama.   “Tidak ada keistimewaan, karena kondisi rutan sudah overcrowded,” ucapnya.   Bechi (42) telah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7) malam di kediamannya. Sebelumnya, polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, tempat Bechi berada.   Selama proses tersebut, sebanyak 320 orang simpatisan MSAT ditangkap dan dibawa ke Polres Jombang. Mereka ditangkap karena dianggap menghalangi proses penjemputan paksa MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah.   Kasus ini berawal dari sebuah pernyataan yang diunggah seorang perempuan di media sosial pada akhir 2019 lalu. Dia mengaku telah dicabuli pengurus sekaligus putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.   (Red)

Penangkapan DPO Kasus Pencabulan “MSAT” di Ponpes, Diduga Sembunyi Diketiak Orangtua

Penangkapan DPO Kasus Pencabulan “MSAT” di Ponpes, Diduga Sembunyi Diketiak Orangtua

INFOPOLISI.NET | JOMBANG Ratusan polisi berseragam lengkap kembali melakukan penjagaan ketat di sekitaran Pondok Pesantren Shidiqqiyyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis 7 Juli 2022.     Dari pantuan dilokasi yang dilansir @kriminalnews – sekitar pukul 07.30 wib, sejumlah petugas kepolisian berseragam lengkap terlihat berjaga – jaga di sekitaran ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT (42), DPO kasus pencabulan.     Diduga, pengamanan polisi di sekitar ponpes tersebut merupakan rangkaian upaya penangkapan terhadap MSAT yang sudah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.   Selain penjagaan ketat di sekitar pintu dan gang masuk di Ponpes tersebut, petugas lalu lintas juga melakukan penyekatan di beberapa titik.     Termasuk penutupan akses jalan jembatan Ploso ke arah Gedek Mojokerto. Selain itu, penutupan juga dilakukn dipertigaaan bioskopan Ploso.   Sementara itu, penyekatan dari arah utara menuju keselatan dilakukan petugas kepolisian di perempatan Bawangan Ploso.     Selain dari kepolisian Polres Jombang, pengepungan di Ponpes Shiddiqiyyah juga di kabarkan dilakukan Polda Jatim.   Informasi internal polisi menyebutkan jika pengamanan di sekitar pondok merupakan proses upaya penangkapan kembali polisi terhadap terhadap MSAT, DPO kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri.     Pengamanan penangkapan anak kiai yang tersangkut kasus pencabulan,” kata petugas dilokasi, ditemui Kamis (7/7/2022).   (Red)

Perbuatan Biadab Predator Sexual Terhadap Anak Bawah Umur

Perbuatan Biadab Predator Sexual Terhadap Anak Bawah Umur predator sexual anak bawah umur

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG BARAT Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan empat predator sexual anak bawah umur di Bandung Barat masih meninggalkan luka bagi korban. Korban yang masih duduk di bangku SD perlu pendampingan untuk menghilangkan trauma. Korban predator sexual anak bawah umur saat ini mendapatkan pendampingan baik advokasi hukum maupun trauma healing dari Wanita Lindung Indonesia. Kelompok yang berkolaborasi dengan Dinas PPA Kabupaten Bandung Barat ini juga yang sejak awal kasus terungkap. “Si anak ini makin ke sini makin dekat sama kita melalui proses pemeriksaan psikolog. Karena yang saat ini diperlukan adalah pendampingan dari psikolog,” ucap Ketua Umum Wanita Lindung Indonesia Windy Eka Prasetyowati saat berbincang dengan detikJabar di Jalan Rajamantri, Kota Bandung, Jumat (17/6/2022). Windy bercerita saat kasus ini terkuak, timnya langsung melakukan pendampingan dan advokasi hukum. Saat awal-awal, kondisi anak tersebut cukup memprihatinkan. “Waktu awal-awal dia di kamar terus. Memang sama orang tuanya nggak boleh ketemu siapa-siapa. Karena orang-orang di sana juga sudah tahu. Malahan rumahnya juga kan dikelilingi sama rumah para pelaku. Dia juga takut karena suka dapat ancaman dari anak salah satu pelaku,” tuturnya. “Karena dia menerima ancaman dari salah satu anak pelaku, kadang dia juga mengutarakan ke kita jadi takut sebagian besar malu. Dia bosen diinterogasi kepolisian didatangi sama berbagai pihak. Kita dampingi,” kata dia menambahkan. Seiring berjalannya waktu hingga perkara itu berjalan dan ditangani Polres Cimahi, kondisi korban berangsur membaik. Treatment dilakukan dengan cara pendekatan hati ke hati sesama perempuan. “Untuk saat ini anak udah bisa lebih enak diajak komunikasi ke kita. Terus kita juga lebih ke trauma healing-nya. Ngajak anak ini main, beli kebutuhan yang bisa dia senang,” tutur dia. Ada Korban Lain Terbukanya komunikasi korban juga turut mengungkap fakta lain. Windy mengatakan korban sempat berujar ada anak perempuan lainnya yang turut jadi korban kebiadaban empat pria tersebut. “Seiring berjalan waktu, anak ini ungkapkan ternyata korban bukan hanya dia. Ada tiga orang temannya yang juga menjadi korban dari pada pelaku anak atas nama Z,” kata Windy. Windy menambahkan kasus tersebut saat ini sudah masuk persidangan. Tersangka atas nama Z sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan. Sementara tiga pelaku lain belum. Adapun agenda terakhir persidangan yakni pemeriksaan saksi. “Dia sempat sidang. Waktu sidang saja dia takut. Kita dampingi” katanya. Seperti diketahui, Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat dicabuli dan diperkosa oleh empat pria yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Empat pria predator seksual anak bawah umur itu, yakni Zaki (18), Heri (44), Edi Junaidi (45), dan Agus (35). Mereka secara sadar melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumah dan kontrakannya masing-masing. Peristiwa nahas tersebut saat ini sudah ditangani pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi. “Betul telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Padalarang,” ucap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla kepada wartawan, Selasa (31/5/2022). (Red)  

Seorang Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Muridnya

Seorang Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Muridnya

INFO POLISI.NET | PANGALENGAN Seorang guru ngaji di Pangalengan, Bandung ditangkap polisi karena melakukan pelecehan sesama jenis kepada 12 anak muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial S (39) yang merupakan seorang ustadz, mengaku telah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2017 lalu.   Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji di Madrasah Ibtidaiyah di Kawasan Pangalengan.   Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara, salah satunya meminta korban untuk menginap setelah belajar mengaji hingga malam. Setelahnya pelaku melecehkan anak tersebut.   Selain itu pelaku mengajak korban ke tempat pemandian air panas, kemudian saat berendam pelaku melakukan pencabulan tersebut. Modus lainya, saat korban ke kamar mandi pelaku mengikutinya dan melakukan aksi cabulnya.   Kasus ini terungkap setelah salah satu murid mengaji pelaku tiba-tiba tidak mau lagi mengikuti pengajian. Orang korban tua yang merasa curiga kemudian menanyai sang anak, hingga anak tersebut mengakui perbuatan bejat pelaku.   Karena tidak terima, perbuatan pelaku kemudian dilaporkan ke polisi pada 1 Maret lalu. Setelah pemeriksaan terungkap jika korban dalam kasus ini ada puluhan. Pelaku pun diamankan pada 12 April 2022 di daerah Tasikmalaya.   “Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang. Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” tutur Kusworo, seperti dilansir parboaboa.com, Senin (18/4).   Sebuah fakta mengejutkan saat penyelidikan kasus ini terungkap. Pelaku mengaku jika dirinya sebelumnya pernah mengalami pelecehan seksual sesama jenis pada tahun 1996 lalu. Hal tersebutlah yang ternyata mendorong pelaku untuk melakukan pelecehan ini.   “Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pada 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis, yang dampaknya pada 2017 korban (Ustaz SS) akhirnya melakukan hal yang sama kepada para muridnya,” tutur Kusworo.   Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat atas pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300.   (Red)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin