info polisi

Tag: kriminal

Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, 6 Tersangka Di Amankan.

Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, 6 Tersangka Di Amankan.

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin berhasil menggagalkan upaya ekspor secara ilegal 180.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 11.850 ekor Benih Lobster jenis mutiara dengan jumlah total 191.850 ekor. Hal ini diungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii,S.I.K.,M.si yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S. I. K, M.si dalam Press Release Sat Reskrim Polres Banyuasin Sabtu, 10 Juni 2023 Menurut Kapolres. Banyuasin, AKBP Imam Syafii,S.I.K.,M.si peristiwa ini berawan dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A. 03 / VI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.BANYUASIN / POLDA SUMSEL tertanggal 07 Juni 2023, setelah mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur Perairan di wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lagi dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan ke TKP di jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api Km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.     Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K,Msi menambahkan, di TKP tim Gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku yaitu BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) yang merukapan warga Tanggerang serta beberapa barang bukti antara lain 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol BG-1323-ZU, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol BG- 1653-IH, 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG 1272-ZI Yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 43 Box styrefoam terdiri dari : 39 Box styrefoam ukuran Besar dan 4 Box styrefoam ukuran Besar.   Kemudian Benih Bening Lobster tersebut di Lepas Liarkan di Perairan Teluk Lampung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Prov. Lampung. Serta 6 Unit Handphone   Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menggunakan modus Operandi yaitu dengan menggunakan 3 Mobil dengan Plat Palsu antara lain Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu yang seharusnya dengan Nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU, Mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Metalik yang seharusnya dengan Nopol B 1405 BML menjadi BG 1653 IH dan Mobil Toyota Avanza Warga Hitam yang seharusnya dengan Nopol A 1499 BV menjadi BG 1272 ZI”jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K.M.si Dari Perbuatan Tersangka Mengekspor Benih Bening Lobster secara Illegal sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster dengan Jenis :     -180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir, – 11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara Negara telah mengalami kerugian Lebih Kurang Rp. 19.777.500.000,- (Sembilan belas Miliar Tujuh ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Ke Enam Tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).       (Kadim)

Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel Tangkap Satu Pelaku Begal

Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel Tangkap Satu Pelaku Begal

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap satu pelaku begal bersenjata tajam saat tengah berada di Hotel Melati, pada Sabtu (10/06/2023). Pelaku yang ditangkap berinisial RZ alias Eja (28) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar I Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.   Pelaku ditangkap di salah satu Hotel Melati, tak jauh dari kediamannya oleh Tim Opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit AKP Hilal Adi Imawan SIK MH dan Panit AKP A Firman SH MH. “Pelaku juga merupakan salah satu target operasi sikat musi 2023, berawal dari anggota kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan kita tangkap pelaku saat berada didalam kamar salah satu hotel melati, “ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit V AKP Adi Hilal Imawan SIK MH, Minggu (11/06).   Disebutkan aksi begal sadis terakhirnya dialami oleh korban yang bernama Kiemas Fahmi (25) warga Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Sukarame, Palembang.   Dimana saat itu korban bersama rekannya tengah melintas di jalan Angkatan 45 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, tepatnya didepan kantor XL Center Palembang, pada Jumat (04/02/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berinisial RZ als Eja (28) disebut saat beraksi terbilang sangat garang dengan cara mengancam menggunakan sebilah celurit. “Adapun Modus Operandi pelaku dengan cara memepet korban dari sebelah kanan lalu mengancam korban dengan sebilah celurit dan merebut paksa sepeda motor Honda Beat Pop yg dikendarai korban, Alhasil korban yang ketakutan dengan terpaksa harus merelakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam merah dibawa kabur pelaku,” ujarnya. Lebih lanjut pelaku berinisial RZ als Eja (28) saat beraksi juga tak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang masih DPO menjadi buronan Jatanras Polda Sumsel. “Kita sudah mengantongi identitas dari pelaku, dan kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” jelasnya.   Hilal juga menyebut pelaku berinisial RZ als Eja bukan kali pertama berurusan dengan polisi, sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Polsek Ilir Timur I Palembang dalam kasus serupa. “Dikarenakan pelaku ini juga merupakan DPO Polsek IB 1, maka kemudian kita serahkan ke Polsek IB 1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku berinisial RZ als Eja disangkakan melanggar pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Pelaku yang dikenal sangat garang saat beraksi ini, ketika ditangkap di kamar Hotel Melati tanpa ciut digiring tim opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel dalam kondisi tangan terborgol kebelakang. Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi begal dengan menggunakan celurit karena lantaran himpitan ekonomi. “Adapun motor Honda Beat Pop milik korban Kiemas Fahmi dijual dengan harga 2 juta rupiah, lalu hasilnya kami bagi dua dan uangnya sudah habis Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.       (Kadim)

Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota Ungkap 3 Kasus, 6 Tersangka Diamankan

Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota Ungkap 3 Kasus, 6 Tersangka Diamankan

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Pasca dibentuknya Satuan Tugas TPPO, Polres Sukabumi Kota menangkap 6 terduga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Keenam pelaku tersebut adalah BS alias AA (31 tahun), FF (21 tahun), IDS (26 tahun), AB (28 tahun), FB alias S (38 tahun) dan RI (60 tahun).   Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 8 korban perempuan yang diantaranya masih dibawah umur.   Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pengungkapan sejumlah kasus dugaan TPPO tersebut berhasil dilakukan berkat peran serta masyarakat dan Polisi RW yang telah disebar di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.   “Semenjak kita membentuk Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, kita telah menangani Tiga LP (Laporan Polisi) dengan Enam tersangka dan menyelamatkan 8 korban,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (9/6/2023).   “Alhamdulilah kasus ini bisa terbongkar berkat adanya informasi masyarakat serta adanya kebijakan pimpinan kita yaitu Polisi RW termasuk Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga informasi tersebut bisa cepat tersampaikan dan kita tindak lanjuti,” sambungnya.   Ari juga mengungkapkan modus yang dilakukan keenam tersangka untuk melancarkan aksinya.   “Keenam pelaku ini menawarkan dan menjanjikan pekerjaan kepada para korban di tempat tertentu. Setelah dibawa, ternyata tidak sesuai dan korban dikelabui untuk menjadi seorang pekerja seks komersial,” ungkap Ari.   Ari memastikan, keenam tersangka yang telah diamankan tersebut akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.   “Terhadap para pelaku ini kita terapkan Undang-undang TPPO nomor 21 tahun 2007 dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.   “Saya harapkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi, apabila ada informasi mengenai TPPO ini agar segera menghubungi kami, Satgas TPPO melalui 110 maupun Lapor Pak Polisi SIAP MAS, insyaa Alloh akan langsung kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pak Kapolri bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan maupun penegakan hukum TPPO baik di dalam Negeri maupun PMI,” pungkasnya.       (121ck)

Polri Bongkar Pabrik Produksi Oli Palsu di Jatim

Polri Bongkar Pabrik Produksi Oli Palsu di Jatim

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik produksi dan penjual oli palsu di 9 lokasi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 5 orang tersangka berinisial AH, AK, FN, AL dan AW diamankan petugas Kepolisian.   Selain itu, 35.730 botol oli mesin motor, 1.203 botol oli mesin mobil, 397.389 botol oli motor kosong, 284.350 botol oli mobil kosong, 19 mesin produksi, 27 alat cetak, 150 sticker label kemasan, 2.500 kardus oli terkenal, 50 drum oli, 6 drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 4 toren cairan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster dan policolour serta 2 unit mobil juga turut diamankan.   “Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merek ini. Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Hersadwi Rusdiyono, SH., MH., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).       (Red)

Tiga Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

Tiga Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Sudah dua malam, tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir mendekam di tahanan Lapas Rutan Pakjo dan Lapas Rutan Merdeka. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka tiga puncuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir, Rabu 31 Mei 2023 sore sekitar pukul 21.00 WIB.   Ketiga Komisioner Bawaslu DI, KL, dan I ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.   KL ditahan di Rutan Merdeka, sedangkan DI dan I di Rutan Pakjo.   Nah, jika dalam persidangan ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini terbukti atas tindak pidana korupsi, ancamannya tidak main-main.   Mereka bisa dipenjara seumur hidup. Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001.   Ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU,” tuturnya.   Diketahui isi pasal 3 ini yakni, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negera di pidana dengan pidana penjara seumur hidup.   Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 50 juta sampai 1 Milyar,” terangnya. Seandainya lanjutnya, proses hukum tetap berjalan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan dan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. “Di pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan 3,” tukasnya.       (Kadim)

Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Pelaku Raup Rp 257 Juta

Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Pelaku Raup Rp 257 Juta

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Polri melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) menawarkan jastip penjualan tiket melalui akun Twitter @findtrove_id.     “Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.       (Red)

Pencuri Besi di Area Proyek KCIC, Ditangkap Polresta Bandung

Pencuri Besi di Area Proyek KCIC, Ditangkap Polresta Bandung

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung mengamankan 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Proyek KCIC Area Gentry, Kampung Babakan Harja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi.   Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB.   “Para pelaku ini adalah security internal KCIC, dimana pada saat itu mereka bertugas malam hari,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian. Sabtu, 6 Mei 2023.   “Pelaku yang kami amankan dua orang security dan satu sebagai penadah,” sambungnya.   Kusworo menambahkan terungkapnya kasus pencurian besi proyek KCIC ini berawal pada saat TNI-POLRI sedang melakukan patroli, tiba-tiba satu unit mobil jenis pickup melintas.   “Barang bukti 200 kilogram seperti dilihat truck besi-besi di lokasi sudah dinaikkan ke dalam truk pickup,” ujar Kusworo.   “Kemudian di temui petugas patroli TNI-POLRI, karena ada kejanggalan, ditanya-tanya dan dilakukan pendalaman, akhirnya yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian besi di KCIC,” jelas Kusworo.   Lanjut Kusworo, kerugian dari kasus ini masih di dalami oleh pihak KCIC dan titik penting dalam pengungkapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi karyawan lain untuk tidak melakukan hal serupa.   “Bukan terkait nominal tapi dampak, seandainya kereta melintas yang diambil sekedar baut harganya gak mahal tapi dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan,” tuturnya.   “Dan harapannya ini adalah terakhir, tujuannya konferensi pers ini supaya menjadi pembelajaran, apa yang diambil bisa berdampak ke kecelakaan,” lanjut Kusworo.   “Saluran bawah, jadi besi-besi pelindung kabel di bawah sisa-sisa tidak boleh diambil sembarang orang, karena masih diklaim KCIC yang bisa direcycle untuk kegunaan lainnya,” tegasnya.   Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.       (Red)

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pemukul Supir Bus TMP

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pemukul Supir Bus TMP

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Kota Bandung Polrestabes Bandung Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, membekuk Hendra Yoska (49) warga Mandalajati, kota Bandung, pada Jumat (5/5/2023), dini hari tadi.   Hendra ditangkap tim gabungan kepolisian, setelah melakukan pemukulan terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) bernama Budi Kustiana, di Jalan Aceh, Babakan Ciamis, Kota Bandung, pada Rabu 3 Mei 2023.   Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. S. I. K. M. Si. M. Han, menuturkan penangkapan terhadap Hendra, berdasarkan laporan yang di buat oleh korban Budi, ke Polsek Sumur Bandung.     “Pada kasus ini, kita menerapkan pasal 352 KUHPidana tentang tindak penganiayaan ringan,” ungkap Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes.   Adapun dari hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka Hendra, diketahui aksi pemukulannya dilatarbelakangi oleh kendaraan pelaku dan bus yang dikemudikan korban, hampir bertabrakan.   Pelaku yang tak terima cara mengemudikan korban, langsung memotong jalan bus korban dan menghentikannya. Saat itu pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan terhadap korban.   “Kita juga amankan satu unit mobil milik pelaku, yang kita jadikan barang bukti,” pungkasnya.   Saat ini pelaku pemukulan tengah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Sumur Bandung.       (Red)

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein)

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein)

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard, Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang, Banten,pada (27/03/23) lalu.   Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.   Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 di Duren Sawit, Jakarta Timur.     “Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer, lalu dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein.”Ucap Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/04/23).   Kapolda Metro Jaya, menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.   “Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan.“ Terangnya.     Irjen Pol Karyoto, menambahkan Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang, Banten, pada (27/03/23).   “Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023.” Imbuhnya.   Irjen Pol Karyoto menjelaskan, pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.     “Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli.” Jelasnya.   Irjen Pol Karyoto, menegaskan dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I). Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).   “Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah.” Tegasnya.       (Nfn)

Lebaran Sebentar Lagi! KPK OTT Bupati, Auditor BPK jadi Tersangka Diduga Korupsi Suap

Lebaran Sebentar Lagi! KPK OTT Bupati, Auditor BPK jadi Tersangka Diduga Korupsi Suap

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih di bulan suci Ramadhan 1444 H dalam rangka manyambut Hari Raya lebaran dua minggu kedepan, kini kembali mengumumkan perkembangan atas keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Adil dan sejumlah pihak lainnya, pada Jumat (7/4/2023) malam. Hari ini, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.   Kemungkinan, sebelum terjaring operasi tertangkap tangan KPK, mereka masih sempat menjalani ibadah puasa memohon pengampunan dari segala dosa dalam menyambut Hari Raya dan buka bersama (Bukber) dengan keluarga tercinta. Pasalnya setelah mereka terjaring OTT KPK kali ini, Bupati Kepulauan Meranti, bersama puluhan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, pada Kamis (6/4/2023) malam, mereka langsung diamankan dan diterbangkan ke Jakarta hingga esok harinya tiba di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023) siang.     Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA, sebagai tersangka. Sedangkan dari keterlibatan Auditor BPK, MFA diduga tersangkut suap-menyuap terkait agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).   “Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers melalui siaran langsung #Website KPK, Jumat (7/4/2023).     Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsinya yakni terkait dengan pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa Travel Umroh.   Sebelumnya dikutip merdeka.com,- Ali Fikri menyampaikan selain mengamankan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, bersama 25 orang pejabat lainnya juga turut mengamankan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau.     “Jadi benar pihak yang diamankan tim KPK, satu orang di antaranya adalah ketua tim BPK perwakilan Riau,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/4). Sebelumnya, tim satgas KPK total mengamankan 25 orang dalam OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 25 orang itu termasuk Bupati Meranti, Muhammad Adil, beberapa kepala dinas, pihak swasta, hingga sekretaris daerah (sekda).   “Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta,” ujar Ali Fikri.     Adapun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terkait atas penangkapan Bupati Meranti, Muhammad Adil, turut di komentari oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau Zukri Misran, mengatakan bahwa Bupati Kepulauan Meranti M Adil, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bukanlah kader PDI Perjuangan.   Zukri mengatakan, bahwa memang Adil disebut memiliki KTA PDI P, meski demikian Adil belumkan termasuk dalam kategori kader.   “Kita belum pernah mengeluarkan KTA untuk dia, namun kalau memang dia katanya punya KTA itu mungkin saja, tapi sebagai kader belum. Karena kader itu harus pernah ikut kaderisasi, pelatihan, digembleng dengan nilai Pancasila. Justru malah Wakil Bupati yang pernah ikut kaderisasi, kalau Adil belum. Kalau anggota kan semua orang berhak untuk jadi anggota, tapi saya tegaskan beliau bukan kader,” papar Zukri kepada cakaplah.com, Jumat (7/4/2023).   Lantas seberapa kaya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, mengutip laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat kekayaan Bupati Meranti Muhammad Adil sebanyak Rp 4,78 miliar di 2021. Sedangkan, paling besar kekayaan Adil 2021 itu ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp 4,36 miliar. Kemudian, ada harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 174 juta dan harta kas atau setara kas Rp 244 juta.   Sebelumnya, Adil tercatat punya kekayaan lebih besar di 2020 dengan total Rp 4,8 miliar. Di tahun ini tanab dan bangunan mendominasi harta miliknya dengan Rp 4,39 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kepulauan Meranri, Bengkalis, dan Pekanbaru. Lalu, harta transportasi dan mesin denilai Rp 192 juta.       (Red)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin