info polisi

Juli 27, 2024 8:02 am

Diborong! Aku RT, Exs Media & Lowyer diduga Mafia LPG 3Kg Bersubsidi PO rasa COD Antar Profinsi Langgar UU Migas Pidana 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar

INFOPOLISI.NET | BOGOR

Salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang tak lepas dari jangkauan pemakaian untuk kehidupan sehari hari, khususnya saat ini bagi kepentingan umat muslim selama di Bulan Suci Ramadhan sangat dibutuhkan, yaitu dengan ketersediaan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang distribusikan oleh pemerintah sesuai dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau juga sanksi bagi pelaku penyalahgunaan tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti dalam melakukan pengiriman order (PO) LPG bersubsidi serasa sistem online Cash On Delivery (COD) antar profinsi plus ongkir.

Pasalnya menurut informasi peraturan perundang-undangan migas yang dihimpun jelas, bahwa sanksi penyalahgunaan LPG 3 Kg dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Selain itu, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang (“UU Minyak dan Gas Bumi”) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan peristiwa yang terjadi di wilayah Bogor kali ini, disebut oknum mafia migas tersebut mengaku sebagai ketua RT, dan mantan kabiro disalah satu media, juga selaku lowyer lembaga hukum yang terkesan seperti melawan hukum tidak mematuhi dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau sanksi pidana bagi penyalahgunaan tentang minyak dan gas bumi. Hal tersebut dikutip @cakrawala tv news.com, adanya dugaan penyelewengan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi antar wilayah yang diketahui dari mobil kendaraan truk resmi Pertamina, dengan nomor polisi B 9391 PYY yang bertuliskan jelas PT. Surya Alam Energi, dengan alamat agen tersebut berada di wilayah Jalan Baru, RT 03 RW 07 Jakarta Timur, telah melakukan bongkar muatan LPG di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mengetahui adanya kendaraan yang bertuliskan agen dari wilayah Jakarta Timur, mobil truk Pertamina tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, diketahui sedang melakukan pembongkaran tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi. Tepatnya di perumahan Cibubur Mansion, Blok H Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, sekitar pukul 16. 00 wib pada Jum’at, (29 Maret 2024). Kemudian, awak media mendatangi lokasi yang dimaksud.
Hal tersebut yang mana patut diduga tabung gas LPG 3 Kilogram bersubsidi itu akan di salah gunakan untuk distribusikan kepada mafia gas, atau untuk di komersilkan oleh sindikat mafia gas.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada seorang penjaga dilokasi tersebut, ia enggan memberikan keterangan. Terkait dengan keberadaan mobil truk resmi tabung gas 3 kilogram bersubsidi wilayah Jakarta Timur, saat itu sedang melakukan bongkar muat atau over tap ke beberapa mobil carry losbak di wilayah Cileungsi. Lalu, seorang penjaga dilokasi itu mencoba menghalangi-halangi hingga terjadi perdebatan dan meminta untuk menghapus photo, juga rekaman video kepada awak media dengan nada marah dan kasar.

“Kok Abang photo photo tanpa izin emang boleh, situ punya surat jalan gak, Abang paham gak Wartawan, dan Wartawan kerjanya apa, trus abang ngapain photo-photo,” ujar penjaga lokasi tersebut yang tidak diketahui namanya dengan nada tidak senang.

Ditempat sama, kemudian seorang yang mengaku warga setempat sempat melerai perdebatan tersebut dan menyampaikan bahwa jangan bikin gaduh.

“Jangan bikin gaduh disini karena ini wilayah perumahan”, kata salah satu orang yang mengaku warga.

Selang beberapa waktu datang orang yang mengaku Hutasoit selaku pemilik pangkalan gas subsidi tersebut, langsung marah dan mengintimidasi dengan nada tinggi dan merendahkan propesi wartawan, hingga melakukan pengusiran terhadap wartawan.

“Hah, saya Lidik Krimsus Hah, kalian berlagak ini aja, coba hapus itu photo, atau ini mana-mana photo tadi, ya marah lah kalo kalian masuk aja, saya ketua RT nya siapa yang masuk keseni ngerti gak, kalian baru saja jadi wartawan susah”, katanya bernada tinggi dan membentak.

Untuk diketahui Hutasoit juga mengaku sebagai ketua RT setempat, Mantan Kabiro di salah satu media, serta sebagai lowyer lembaga hukum.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin