info polisi

Juli 26, 2024 8:19 pm

PL Tolak Damai! Buntut Kasus Oknum Kades Bawa Istri Orang ke Hotel Terciduk OTT, Lanjutkan Proses & Cikamunding Ganti Kades?

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Pasca terjadinya viral perselingkuhan atau kasus perjinahan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum Kepala Desa Cikamunding, YN kepada ER istri orang yang merupakan pasangan selingkuhannya seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) digerebeg oleh suaminya sendiri dan keluarga di salah satu Hotel/ Villa atau tempat penginapan, tepatnya di kawasan wisata Cisolok Palabuanratu Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (7/7/2023) beberapa waktu lalu.
`
Pasalnya saat itu penggerebegan kasus perselingkuhan oknum Kades Cikamunding, YN dengan ER istri orang tersebut diduga mereka sedang Ngamar melakukan perjinahan di salah satu kamar hotel yang dimaksud, hingga penggerebegan ke kedua pasangan perselingkuhan itu viral diberbagai media sosial jagad maya. Kini, kasus perselingkuhan tersebut masih terus berlanjut, diduga dalam proses kasus perjinahan mereka terkesan melehoy atau lamban dan seperti di sepelekan dengan berlarut larut waktu yang tidak jelas ujungnya.

Sebagai informasi dari berbagai sumber yang dihimpun soal penanganan proses hukum pada kasus perbuatan asusila, perselingkuhan atau perjinahan pastinya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) diberbagai daerah yang telah disediakan untuk tempat pengaduan.
`
Seperti halnya yang dilangsir @prabunews.com,
Draf final RKUHP kasus perselingkuhan, perjinahan atau melakukan persetubuhan yang bukan suami istri dapat di penjara setahun. Sementara itu dijelaskan, bagi para pelaku perselingkuhan atau perjinahan yang tidak ada terikat dalam status pernikahan dapat dijerat tindak pidana penjara dengan berbagai Pasal KUHP. Diantaranya seperti tentang tindak pidana asusila Pasal 281, Pasal 284 dan Pasal KUHP lainnya. Adapun kalau soal PERDATA, dapat melalui persidangan perceraian dari putusan Pengadilan Agama. Lebih jelasnya jika mau bercerai atau pun tidak, semua itu tergantung rasa diantara berdua dan juga jika pihak mertua kalau masih mau menerima menantu yang bermasalah asusila, asalkan jangan tambah lagi mertua lebih dari tiga.

Sementara itu dari menurut @infokalanganyar pada Selasa (23/8/22) silam, oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Banten, YN tercatat sebagai Sekretaris Pelaksana Pelantikan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, tahun 2022-2027.

Dalam hal ini yang dilansir jelajahhukum.id, buntut dari adanya kasus perselingkuhan yang terjadi antara oknum Kades Cikamunding, YN dengan ER yang merupakan pasangan selingkuhannya, hingga kini kasus nya masih terus berjalan. YN dan kuasa Hukumnya Dede SH, mengajukan permohonan pengajuan damai kepada pihak pelapor (Anggi).

Dari hasil yang dapat dihimpun awak media, bahwa telah terjadi pertemuan dari kedua belah pihak, antara pihak terlapor oknum Kades Cikamunding YN dan kuasa Hukumnya, begitu juga dari pihak pelapor Anggi dan kuasa hukum dan keluarga. Pertemuan itu bertempat di Cafe Bilqis, pada pukul 19:30 Wib sampai dengan pukul 21:00 Wib. Rabu, (17/10/2023).

Dari musyawarah yang dilakukan, YN selaku oknum Kades Cikamunding, melalui kuasa Hukumnya Dede SH mengajukan permohonan, agar kasus ini bisa di selesaikan secara musyawarah atau dengan cara kekeluargaan.  
Selain itu juga oknum Kades Cikamuding, YN secara langsung meminta maaf kepada Anggi selaku pelapor, bahwa dalam hal ini oknum Kades Cikamunding, meminta maaf dan mengakui atas semua kesalahan apa yang telah di perbuatnya, dalam hal kasus ini.

Sementara dari pihak pelapor, Anggi secara lugas mengatakan sejak pertama ketahuan dalam kasus perselingkuhan tersebut, saya secara pribadi dan keluarga sudah memaafkan  dan tidak menuntut apa-apa, yang penting jangan di ulangi lagi.

“Namun, ketika perselingkuhan ini di ulangi lagi dan sepertinya dengan secara sengaja menentang hukum. Saya sebagai manusia biasa, menjadi berang, apalagi perbuatan tersebut di lakukan oleh seorang pejabat publik,” ujarnya.

Anggi, selaku pelapor merasa kecewa kepada YN selaku oknum Kades Cikamuding, karena apa yang telah di ungkapkan nya atau janji-janjinya, tidak di ulanginya.

“Bahkan perselingkuhan tersebut berujung dengan penggerebegan oleh saya sendiri,” tutur Anggi.

Jadi dalam kasus yang ini, lanjut Anggi, saya juga sama menunggu dari itikad baik yang bersangkutan untuk datang baik-baik.

“Tapi saya sekarang sangat kecewa, karena semua yang datang dalam kasus ini bukan atas pribadi dirinya atau orang yang bersangkutan langsung, malah yang datang hanya suruhan-suruhannya saja dari orang yang merasa simpati kepadanya,” ungkap Anggi. 
`
Masih kata Anggi, saya tegaskan dalam kasus ini saya tidak ada kata damai.
“Kasus ini akan saya lanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara dari permintaan pihak terlapor memohon di selesaikan secara kekeluargaan, tetapi di tolak pihak Pelapor (PL). Dede, SH selaku kuasa Hukum terlapor  menuturkan, ya kalau keputusan ini sudah tidak di terima, kami selaku kuasa hukum terlapor tentunya akan melakukan upaya-upaya hukum  sebagai bentuk pembelaan.
`
Dalam kesempatan ini, H. Eman selaku tokoh juga pihak keluarga pelapor mengatakan dan bersikukuh dalam kasus ini, pelaku harus di proses hukum, apalagi pelaku adalah seorang pemimpin masyarakat.

“Kami selaku keluarga pelapor akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama masih keluarga Anggi, yaitu dari Ahmad Yani meminta kepada rekan-rekan media dan LSM yang peduli akan kebenaran juga keadilan, agar selalu mengawal serta memantau perjalanan kasus ini.

“Supaya tidak mandeg atau jalan di tempat,” pungkasnya.

Sebelumnya dari informasi dugaan kasus perselingkuhan atau perjinahan yang dilakukan oknum Kepala Desa Cikamunding, YN bersama istri orang berada di salah satu kamar hotel tersebut, juga turut disoroti dari berbagai elemen masyarakat dengan bermacam kritikan, cacian, keprihatinan dan lainnya. Demikian yang disampaikan dari salah satu masyarakat kepada media, ia mengaku sebagai pemerhati sosial, budaya dan moral lainnya terhadap pelayan publik di tingkat Desa, H Ahmad mengatakan “Pertama saya turut prihatin dan menyangkan, apa yang terjadi dari kasus soal perselingkuhan oknum kades itu dengan istri orang. Mungkin kasus memalukan seperti ini, akan menjadi contoh bagi seorang pelayanan masyarakat yang lainnya, agar selalu tanamkan sikap yang baik terlebih dahulu kepada diri kita sendiri, sebelum sikap kita sudah siap melayani masyarakat.

“Hal yang baik dalam berbagai hal apapun tergantung kita, kuncinya niat dalam menjaga ahlak, dan moral. Sama halnya selalu menjaga amanah dalam hal apapun khususnya soal mengelola uang negara,” ujar H Ahmad.

Lanjut, diterangkan hal itu tidak jauh beda dengan terjadinya kasus prilaku oknum kades tersebut, seperti dikatakan selingkuh dengan istri orang dan memakai fasilitas aset negara sebagai simbol Siaga Desa, tetapi di salahgunakan,

“Jadi dalam soal kasus perselingkuhan ini, sudah tau itu bukan haknya untuk di nikmati dengan cara laknat yang salah. Ternyata, oknum yang dimaksud pada kasus perjinahan ini seperti prilaku binatang atau sebagai perwujudan siluman kera yang bertopeng manusia. Jadi saran saya, bahwa oknum Kades yang tidak bermoral seperti itu lebih baik kesatria agar segera turun tahta dari jabatannya, sebelum terlambat malah nanti semakin meruksak ahlak masyarakat karena prilaku nya tidak mencerminkan seorang pemimpin yang beragama,” ujar H Ahmad.
`
Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan saat penggerebegan terduga pelaku perjinahan oknum Kades Cikamunding, YN dengan istri orang di tempat kejadian pembaringan (TKP) hotel tersebut diantaranya sisa bungkus kemasan obat kuat, tisu magic alat bantu rudal dan satu unit R4 flat merah nopol [A 9917 O] merk SUZUKI AVV warna putih, diketahui sebagai Aset Pemerintah Roda Transfortasi (R4) raray, raradutan, rarauan, rakacak [SIAGA DESA] parkir di hotel bawa istri orang wisata dan terciduk suami serta keluarga hingga viral di jagad maya, tetap selalu SIAGA hingga ke alam baka juga jangan lupa bawa DD wisata.

(121ck)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin