info polisi

Juli 26, 2024 8:59 pm

Terbaru! Syeh Milenial Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana BOS dan TPPU Ponpes Al-Zaytun Rp 1,1 Triliun, PG Terancam 20 Tahun Penjara

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

Doorstop Dirtipideksus Bareskrim Polri terkait TPPU A.n Sdr. PG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun, pada Kamis (2/11/2023). Pasalnya kabar terbaru penetapan tersangka Syeh Milenial, disebutkan bahwa Panji Gumilang (PG) terancam hukuman 20 tahun penjara. Bareskrim Polri, hingga saat ini menyebut dari total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, telah mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam hal ini dari berbagai sumber informasi yang dihimpun menyebut data tersebut didapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.
“Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 Triliun rupiah,” kata Whisnu dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui akun resmi @divisimabespolri, bertempat di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Sementara itu, Whisnu mengatakan meski begitu penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti dari total nilai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
“Penyidik masih mendalami terkait berapa total nilai secara ril dari kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.

Lanjut Wishnu, mengatakan berdasarkan hasil laporan analisis PPATK dari 154 rekening, hanya 14 rekening yang terisi uang. Aliran uang yang masuk mencapai Rp 900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp 13 miliar serta Rp 223 miliar.

Selain itu, Polri menyebut bahwa Panji Gumilang, menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber, diantaranya iuran orang tua santri ponpes Al-Zaytun. Dalam hal ini pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) diduga menggunakan uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) hingga miliaran rupiah.

Lebih lanjut, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan status tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, polisi mendapatkan adanya unsur pidana dalam kasus tersangka Panji Gumilang (PG).Dengan kasus tersebut, Penyidik menjerat tersangka Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

Ia diduga melanggar pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan ancaman empat tahun penjara. Panji Gumilang, tak hanya kasus penggelapan saja, tersangka juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.*

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin