info polisi

Juli 26, 2024 7:12 pm

Anggota TNI Kodim Berhasil Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Ujung Genteng Sukabumi

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Dua pemuda terduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer berhasil ditangkap Anggota TNI di Kp. Kalapa condong Rt 005 Rw 001, Desa Ujung genteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Sabtu (9/12/2023). Pasalnya diketahui kedua terduga pengedarkan obat terlarang itu telah meresahkan masyarakat, lalu kedua pemuda tersebut diamankan oleh Anggota TNI (Kodim) 0622/ Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan kedua pemuda tersebut dari informasi yang dihimpun masyarakat, berawal pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu pihak Anggota TNI yang nama nya dirahasiakan berhasil mengamankan dua orang sebagai penjual atau pengedar obat terlarang golongan (G) jenis Tramadol dan Heksimer di sebuah kamar kontrakan.

”Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua ) unit Sepeda Motor (Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat2) dan 2 (dua) unit HP kata anggota TNI, Sabtu (9/12/2023).

Ia menyebut, adanya Informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. pihaknya lakukan pendalaman terkait peredaran obat terlarang golongan (G) jenis Tramadol dan Heksimer.

”Kapten Arm Witono, S.Ag Danramil 0622-14/Surade berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” pungkasnya.

Diketahui, obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 (tujuh ribu) untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Sebelumnya pada tanggal 14 April 2023 telah diamankan 2 orang pelaku penjual dan barang bukti obat terlarang (Tramadol 140 butir, Heksimer 588 butir) oleh Babinsa dan Anggota Unit Inteldim di Kec. Surade Kab. Sukabumi dan pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses pidananya.[]

(121ck)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin