Bareskrim Polri Paparkan Persyaratan Menerapkan ‘Restorative Justice’ dalam Penyelesaian Perkara
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu kasus permasalahan kejahatan yang sudah kronis di Indonesia dari waktu ke waktu. Berbeda halnya, dengan suatu penanganan kasus kejahatan lainnya dalam penyelesaian sebuah perkara (restorative justice) tidak akan sama dengan para pelaku kejahatan koruptor.
Menurut informasi yang dihimpun dari merdeka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan syarat-syarat apabila ingin menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sebuah perkara.
“Persyaratan formal dan materiel harus dipenuhi dahulu dalam penerapan keadilan restoratif,” kata Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pitra A. Ratulangi pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7).
Dalam menerapkan keadilan restoratif, polisimengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Untuk syarat materiel, ketika akan menerapkan keadilan restoratif, tidak boleh menimbulkan keresahan atau penolakan di tengah masyarakat, dan tidak boleh berdampak pada konflik sosial, termasuk perkara yang berpotensi memecah belah bangsa.
Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif juga tidak boleh diterapkan pada kasus radikalisme dan separatisme, tetapi pelaku kejahatan yang berulang atau residivis.
[Kasus-kasus Yang Tak Bisa Diterapkan Keadilan Restoratif]
Pada diskusi itu, Kombes Pol. Ratulangi juga sebutkan perkara apa saja yang tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Tindak pidana terorisme, korupsi, dan tindak pidana terhadap keamanan negara tidak boleh ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di kepolisian,” katanya menegaskan.
Ia juga menyebutkan terdapat syarat khusus dalam penanganan perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam implementasinya, polisi fokus pada korban dan pecandu.
Namun, apabila tersangka atau terdakwa adalah sindikat jaringan narkoba atau pengedar, mekanisme keadilan restoratif tidak bisa diterapkan.
Terakhir, salah satu poin penting penerapan keadilan restoratif kasus narkotika ialah pelaku atau tersangka yang merupakan korban atau pecandu harus bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba.
Selain itu juga, menurut informasi yang didapat infopolisi.net dari akun media sosial @wcalawfirm Wilson Colling bersifat himbauan mengatakan, peringatan bagi pencari Keadilan tidak semua pengacara sama ! Dalam hal keahlian atau pengalaman.
Lanjut, kita semua memiliki izin untuk mempraktikkan hukum, tetapi kita semua berbeda. Jadi ketika memilih seorang pengacara pertimbangkan Pengalaman, Reputasi dan Integritas. Hati-hati jangan salah pilih bagi masyarakat pencari keadilan, (28/06/2022).
.
(Red/Ded/WCA LAWFIRM)
Tinggalkan Balasan