info polisi

Juli 26, 2024 9:15 pm

Bareskrim Polri Sita Rp. 23 M Kasus Robot Trading Viral Blast

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

Bareskrim Polri menyita uang Rp 23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Rp. 1,5 miliar diantaranya merupakan uang yang disita dari klub sepakbola Persija, Madura United dan Bhayangkara FC.

 

Empat tersangka telah ditetapkan berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW (masuk DPO).

 

 

Berkas ketiga tersangka RPW, MU, dan ZHP, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana di kasus robot trading Viral Blast, antara lain memeriksa klub sepak bola.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin