info polisi

Juli 26, 2024 8:50 pm

Diduga Garong Dana Desa Proyek Jalan Rp300 Juta, Kades dan Camat Ditahan Kejaksaan Bangkalan

INFOPOLISI.NET | BANGKALAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan dua tersangka Camat Tanjung Bumi inisial AA dan Kades tanjung Bumi inisial MR, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berujung terjadinya tindak pidana korupsi. Kini mereka berdua, AA dan MR ditahan Kejari sejak Selasa (28/6/2022) sore.

 

Penetapan status tersangka kedua oknum pejabat Camat (AA) dan oknum Kepala Desa (MR) yang bermental garong tersebut, setelah Kejari Bangkalan melakukan dua kali pemeriksaan. Pada pemeriksaan kali ini, AA dan MR tiba di kantor kejari sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

 

Saat tiba di kantor kejari, dikutip surya.co.id – Camat AA berpakaian lengkap Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna cokelat. Begitu selepas waktu Shalat Dzuhur, tampak wajah mereka berdua seperti benang kusut saat digiring ke mobil tahanan setelah Tim Penyidik Kejari Bangkalan menaikkan status menetapkan AA dan MR menjadi tersangka.

 

 

“Tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas beberapa pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan yang dilaksanakan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja) atau kekurangan volume,” ungkap Deddy, Selasa (28/6/2022).

 

Ia menjelaskan, ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa.

 

Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada tahun 2022 dan sejumlah 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021.

 

 

“Tanpa diawali dengan musyawarah desa, pastinya menyalahi prosedur. Peran seorang camat yang berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam setiap penyaluran Dana Desa tidak dijalankan oleh tersangka AA,” jelas Deddy.

 

Akibatnya, lanjut Deddy, untuk sementara hasil penghitungan Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.

 

Besaran kerugian negara dimungkinkan bisa bertambah karena penyidikan masih terus berlangsung.

 

“Pastinya kami akan melakukan pengembangan, apakah temuan ini akan mengakibatkan kerugian negara lebih besar. Kami mengirim ke tahanan Kejati (Surabaya) dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan proses pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin