info polisi

Juli 26, 2024 8:53 pm

Ditreskrimsus Polda Banten Meringkus 4 Pelaku Pengoplos Ribuan Tabung Gas Bersubsidi

INFOPOLISI.NET | LEBAK

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elfiji bersubdisi atau gas melon ukuran 3 kg ditanah lapangan perumahan Royal Garden Desa Rangkas Bitung Timur kecamatan Rangkas Bitung kabupaten Lebak.

 

 

Empat pelaku penyuntikan tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (11/9/2023) dilokasi tersebut. Pelaku berinisial AR (37) warga padurenan gunung Sindur kabupaten Bogor.

Kemudian EF (33) warga muara Ciujung timur Kecamatan Rangkas Bitung kabupaten lebak. MM (55) warga solear kabupaten Tanggerang dan MD (47) warga tipar raya Jambe kabupaten Tanggerang. Dari ke empat pelaku Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masuk daftar Pencarian orang (DPO) yaitu (ST) pemilik kegiatan, (BD) mandor pengawas lapangan dan (AN) pemilik modal.

 

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes pol Didik menjelaskan, modus yang mereka lakukan ialah pelaku membeli tabung gas elpiji 3 kg diwilayah kabupaten Tanggerang dan wilayah Bekasi, kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan)

“Isi gas tabung elfiji 3 kg kemudian dimasukkan ke gas elpiji 12 kg non subsidi yang masih kosong, pemindahan isi gas elfiji tersebut dilakukan dengan menggunakan selang dan Regulator gas yang sudah di modifikasi untuk mengisi penuh tabung gas elpiji 12 kg non subsidi” ungkap Didik kepada wartawan. Selasa (19/9/2023)

 

 

Para pelaku setidaknya membutuhkan empat buah tabung gas elpiji 3 kg untuk mengisi satu tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi tersebut, dan dalam sehari mereka mampu mengoplos 600 sampai 900 tabung gas” tambah Kombes Pol Didik

 

 

“Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 140 juta, total keuntungan pelaku yang diperoleh 21 juta sampai 31 juta perhari” katanya

 

 

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1.208 tabung elfiji. Dan yang diamankan oleh penyidik terdiri dari 901 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang terdiri dari 428 tabung yang sudah berisi, dan 472 tabung yang masih kosong, kemudian 307 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang terdiri dari, 106 tabung yang sudah terisi dan 201 tabung yang masih kosong. Serta satu (1) unit Truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor polisi F 9541 WA dan lima (5) unit kendaraan Suzuki carry, tiga (3) buah selang dan Regulator gas elpiji, kemudian satu (1) plastik segel gas elpiji dan satu buah gancu.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka praktek penyuntikan tabung gas elpiji ini sudah berjalan sekitar satu minggu. Dan hal ini mengakibatkan kerugiannya negara kurang lebih 300.000.000 juta dalam waktu satu Minggu” pungkasnya

 

 

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Pasal 62 JO pasal 8 huruf B dan C undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen JO pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling banyak 2 Milyar rupiah.(Red-Tohiri)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin