info polisi

Jelang Idul Adha, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil Ciduk Pemuda Aceh Edarkan Obat Terlarang

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Jelang hari raya Idul Adha, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pemuda asal Aceh diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin. Menurut informasi yang dihimpun, kedua pemuda tersebut berinisial I (23) dan KR (28) berasal dari Aceh. Sabtu (09/07/2022).

 

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi menyampaikan penangkapan tersebut pada Rabu (06/07/2022) lalu. Kedua orang itu diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

 

“Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar,” kata Wahyudi, kepada awak media, Sabtu (9/7/2022).

 

 

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Menurut Wahyudi, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

 

“Seseorang yang masih buron sudah diketahui identitasnya, dia menyuruh kedua orang ini untuk mengedarkan obat-obatan di Kota Sukabumi,” jelasnya.

 

“Adapun barang bukti yang diamankan, sambung Wahyudi, yakni Tramadol HCI 267 butir, obat Trihexyphenidyl 44 butir, dan obat warna kuning 414 butir,” paparnya.

 

Selain barang bukti obat-obatan, masih kata Wahyudi, pihaknya juga mengamankan dua buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 lima puluh ribu rupiah, dan satu buah tas selempang warna hitam.

 

“Saat ini perkara masih menjadi penanganan Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota,” katanya. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota,” tutupnya.

 

(Rick)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin