Sidang Korupsi Dana Hibah Kadin Provinsi Jawa Barat, Indriyani Berdalih Pihakya yang Dikorbankan
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sidang perkara korupsi dana hibah yang dilakukan oleh Tatan Pria Sudjana dan Indriyani Suharli dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Supriadi, S.H.,M.H, terdakwa Indriyani Suharli antara lain menerangkan bahwa, terdakwa mengungkapkan adanya fasilitas istimewa dari pihak istimewa juga.
Menurut Indriyani, dirinya bersama tersangka Ami (alm) menjadi pihak yang dikorbankan dalam penggunaan dana hibah Kadin tersebut.
Penyimpangan penggunaan dana hibah untuk Kadin Provinsi Jawa Barat tersebut menurut Indriyani menjadi tanggung jawab Tatan Pria Sudjana. Hal itu diawali dengan munculnya pengajuan proposal dana Hibah Kadin yang dibuat oleh anak Tatan Pria Sudjana yang bernama Lutfi. Adanya proposal itu diketahui Indriyani, setelah dirinya disuruh untuk mengambil proposal dari Lutfi. Orang yang memerintahkan adalah istri Tatan bernama Neneng Rahmawati.
“Pada tanggal 25 Mei 2021 Neneng (Rahmawati) memerintahkan ke saya untuk mengambil proposal di Lutfi,” ungkap Indriyana.
Adapun penyimpangan penggunaan dan Hibah Kadin Provinsi Jawa Barat itu terjadi pada barang beras, Yang bertanggung jawab pihak lain yang juga kini menjadi korban adalah Yus Hermansyah. Hingga saat ini, pembayaran beras belum lunas demikian juga untuk pembelian masker, kata Indri hingga saat ini dari anggaran lebih dari 1 miliar rupiah, saat ini masih ada tunggakan pembayaran sejumlah ratusan juta rupiah.
Indriyani, dalam keterangannya menegaskan Perintah untuk pengelolaan dana hibah semua atas perintah dari Tatan dan Neneng.
Selanjutnya menurut Indriyani, tersangka korupsi dana hibah yaitu Ami (alm) meninggal dunia Pebruari 2022, sebelum meninggal sempat bercerita kepada Indriyani bahwa karena Tatan (Pria Sudjana) sok pintar semua jadi repot, ini disampaikannya via wa.
Ami sebelum meninggal juga mengatakan staf Tatan, yaitu Suparno mengirim lembar laporan. Suparno dalam pertemuan itu mengatakan Ami dan Indri harus tanda tangan itu arahan Tatan.
“Tanda tangan itu tak sesuai NPHD, ini saya protes karena akan dikorbankan,” ujar Indriyani.
Masih menurut Indriyani, uang (Dana) Hibah itu habis dipakai oleh terdakwa Tatan Pria Sudjana untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk proyek yang dikelolanya.
Aliran uang dari Dana Hibah sebesar Rp. 5 miliar dari pengakuan Ami itu hanya ke Tatan, bayar hutang.
Pengakuan dari Ami yang diungkapkan ke Indriyani adalah pengajuan proposal hibah sudah lewat dari batas waktu pengajuan, tapi bisa cair karena (diduga) intervensi Gubernur Jabar.
Mengutip pengakuan Wati yang disampaikan Ami Almarhum kepada Indriyani, pada 16 Juni 2020, terbit Pergub khusus gubernur bantu ada Pergub khusus untuk kadin Jabar upaya hibah kepada kadin Jabar bisa cair berturut-turut cair.
“Neneng Hermawati memerintahkan kepada Indriyani agar menanyakan kepada Indag Jabar kenapa dana hibah belum cair. Jika dana itu tak cair juga kata Wati akan lapor ke Gubernur Jabar karena ada Pergub khusus dari gubernur untuk Dana Hibah Kadin Jabar,” jelas Indriyani.
Indriyani berasumsi tentang adanya proses istimewa dalam pencairan Dana Hibah Kadin Jabar itu dikarenakan Lutfi saat ini menjadi ajudan pribadi Gubernur Jabar.
Indriyani, ketika menanyakan ke Dinas Perindustrian atau Indag Provinsi Jawa Barat Jabar kala itu menemui Kasubag Keuangan, Cahyatin mengatakan Dana Hibah itu masih dalam proses. Juga Ami yang ikut mengurusnya ke anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Ami (alm) dalam proses pengusulan dana hibah kadin, sempat bulak balik ke anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKB toleng (RahmyJati),” kata Indriyani.
“Pengakuan Ami, atas hal itu merupakan inisiatif Ami perseorangan untuk melancarkan dan mempermudah Dana Hibah segera cair. Dan Waktu tanda tangan NPHD, Toleng hadir untuk menyaksikannya,” tambah Indriyani.
Terkait adanya Tim Realisasi tahun 2019 ada kejadian penggantian dari Yadi diganti kepada Yus Hermansyah, Indriyani baru tahu ada SKnya. Kegiatan itu, hanya dalam pembelian sembako dan masker. Harga masker yang 4000 dikali 27 kabupaten/kota atas perintah Tatan.
“Arahan Tantan beberapa kegiatan sejak 2019 yang direalisasikan di kadin itu harus ke Neneng Rahmawati.
Pertanggungjawaban berikut invoice itu oleh Neneng yang dibantu stafnya. Pembayaran masker dari 1, 2 miliar baru 750 juta dibayar, sisa ada di Neneng plus keluarga Tatan,” sebut Indriyani.
Lalu, pada tanggal 20 Pebruari 2020, kirim no call Kasubag Keuangan Indag, Cahyatin itu untuk mendampingi Kegiatan perdagangan commer. Dan sekitar April 2020, Indriyani disuruh Neneng ngantar amplop yang isinya tak tahu apa.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2023 dengan agenda masih terkait pembuktian.
(Red.E.S)
Tinggalkan Balasan