Spesifikasi Material Proyek Dirubah! Kejagung Tangkap Dirut PT BTU Jadi Tersangka dan Negara Rugi Rp1.5 Triliun Kasus Perkara Tol Japek
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Direktur PT Bukaka Tehnik Utama, Sofia Balfas (SB) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa, (19/09/2023). Penangkapan dan penetapan tersangka yang kemudian ditahan tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, menjelaskan kepada awak media secara langsung melalui siaran pers Kejagung. Bahwasannya untuk mempercepat proses penyidikan, SB setelah ditetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, kini telah menetapkan sebagai tersangka kepada saudara SB.
“Adapun satu orang tersangka itu yaitu seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama pada periode 2008 s/d sekarang berinisial atas nama SB,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Direk Jampidsus) Kuntadi, Rabu (20/9/2023), di Jakarta.
Dengan demikian bahwa dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, peran tersangka adalah selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat, SB sebagai tersangka mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang material tertentu hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga
mengakibatkan negara dirugikan.
“Akibat perbuatannya tersangka SB, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,“ ucap Kuntadi.
Sebelumnya informasi yang dikutip melalui akun @jessie’s blog, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka antara lain : Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC. Kemudian Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp1.5 triliun. Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan mengurangi volume dan pengaturan pemenang tender.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka yang diduga merintangi proses penyidikan atas kasus-kasus tersangka tersebut inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya, diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
(Red)
Tinggalkan Balasan