info polisi

Juli 26, 2024 7:37 pm

Terdakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) AD Kembali Disidangkan

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Salah seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) berinisial AD kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Selasa (21/5/24).

 

Sidang kali ini, Jaksa Penunut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu korban TPPU beserta orang tua kandungnya, dan Anggota Kepolisian Polrestabes Bandung yang menangani kasus tersebut.

 

“Ya, hari ini sidang TPPO dengan terdakwa AD, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari korban dan orangtuanya serta polisi,” kata penasehat hukum AD, Gregorius Septhianus Toda.

 

Menurut Gregorius, pertemuan AD dan korban, berawal dari sebuah aplikasi pertemanan, kemudian berlanjut dengan tatap muka atau pertemuan, hingga akhirnya saling berkomunikasi.

 

“Korban dan AD ini awalnya tidak saling kenal, mereka berkenalan melalui sebuah aplikasi dan berlanjut pertemuan seterusnya menjalin komunikasi,” katanya.

 

Meski demikian, setelah korban dan terdakwa AD saling kenal kemudian berlanjut menjalani hubungan, korban diketahui hilang dari rumahnya, dan diketahui tengah bersama AD.

 

“Jadi, ketika korban hilang, diketahui sedang bersama AD disebuah apartemen, dan menurut korban, AD melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Gregorius.

 

“Selain itu, AD juga menjual korban melalui aplikasi terhadap pria hidung belang, hingga akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian,” sambungnya.

 

Terakhir, Gregorius mengungkapkan, akibat perkara tersebut, AD dijerat dengan Pasal berlapis, pasalnya korban diketahui masih berusia kurang lebih 13 tahun.

 

“AD dijerat pasal berlapis, asusila, di bawah umur, dan TPPO, namun pada saatnya nanti, kami akan melaukan pembelaan,” ungkapnya.

 

Sekedar informasi, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku TPPO berinisial AD dan DF, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.(ES.EK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin