info polisi

Juli 27, 2024 12:49 pm

Dalam Sidang lanjutan Kasus Korupsi Smart City Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Ketua DPRD Tedi Jadi Saksi

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana Cs Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kembali menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Yana Mulyana cs. Dalam sidang tersebut, Ema dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Ema dihadirkan menjadi saksi bersama Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan anggota Komisi C di Pengadilan Tipikor Bandung, jalan RE Martadinata Jumat (10/11/2023). Ia kemudian ditanya jaksa mengenai peran sebagai Ketua TAPD dalam penyusunan APBD murni maupun APBD perubahan 2022.

Di persidangan, Ema menjelaskan, tugas TAPD yaitu membantu wali kota dalam merumuskan APBD. Hasil perumusan itu kemudian dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung untuk kemudian disahkan.

 

“Tugas TAPD membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan anggaran, proses perencanaan, dan termasuk pembahasan yang pelaksanaannya bersama Banggar DPRD. Setelah itu ada undangan dari Banggar untuk ekspose awal, di sana ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” kata Ema.

 

Dalam perjalanannya, anggaran Dishub Kota Bandung pada APBD Perubahan 2022 diketahui mendapat tambahan hingga senilai Rp 47 miliar. Ema kemudian memberikan rincian kronologi sampai anggaran Dishub tersebut mendapatkan tambahan anggaran.

Awalnya, dalam usulan awal, TAPD mengajukan tambahan untuk Dishub Rp 30 miliar. Namun, Ema selaku Ketua TAPD menyetujui anggaran penambahan Dishub pada APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 5 miliar.

 

Anggaran itu lalu diusulkan kepada ketua Banggar DPRD Kota Bandung. Dalam dinamikanya, anggota dewan kemudian mengusulkan anggaran itu ditambah karena ada usulan aspirasi dari masyarakat Kota Bandung.

 

“Saat itu ada aspirasi dari masyarakat melalui DPRD, tentang isu Bandung Poek. Itu kita akomodir, kita sepakat merespons hal itu,” ucap Ema.

 

Sampai akhirnya, anggaran tambahan untuk Dishub yang disahkan kemudian meningkat hingga Rp 47 miliar. Ema mengingat anggaran tersebut selanjutnya diperuntukkan di antaranya bagi pengadaan penerangan jalan umum atau PJU, CCTV dan kendaraan patwal.

 

“Di APBD murni 2022 saat itu tidak ada anggaran untuk CCTV. Akhirnya di perubahan dianggarkan karena memang kondisinya mendesak. Saat itu ada isu Bandung Poek sampai angka kejahatan jalanan yang tinggi,” terangnya.

 

JPU KPK lantas menanyakan kepada Ema mengenai aliran dana yang kerap disebut saksi-saksi lain di persidangan sebelumnya dengan istilah atensi pimpinan. Namun, Ema mengaku, tidak mengetahui hal tersebut dan membantah telah menerima uang.

 

“Saya tidak pernah menerima uang atau ngasih atensi tentang uang. Maksud saya atensi itu untuk koordinasi, pak,” tegas Ema.

 

Jaksa KPK pun mencecar lagi Ema,apakah saudara tahu tentang dimana saja titik penempatan cctv yang akan dipasang,saya tidak tahu”ujarnya
Kata ema untuk membahas hal tentang kegiatan itu dibawa lagi kepada anggota Dewan dikomisi C untuk dibahas yang dipimpin pak Riantono.”ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, eks Walkota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

 

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

 

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

 

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

 

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (Red.ES)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin