info polisi

Juli 26, 2024 8:32 pm

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung

INFOPOLOSI.NET | BANDUNG

Kejaksaan Negeri telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, pada Kamis Tanggal 09 November 2023 bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri jalan jakarta kota Bandung.

 

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung, Rachmad Vidianto,SH.MH., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari.

A. PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Perkara Narkotika sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Perkara, yang terdiri dari :

 

Narkotika:

Ganja Seberat 7.605,985 (tujuh ribu enam ratus lima koma sembilan rataus delapan puluh lima) gram.
Sabu Seberat 9.426,781 (sembilan ribu empat ratus dua puluh enam koma tujuh ratus delapan puluh satu) gram.

Psikotropika berbagai merk sebanyak 290 tablet, terdiri dari Alprazolam, Calmlet Alprazolam, Atarax, Alprazolam.
Handphone berbagai merk sebanyak 63 buah,
Timbangan sebanyak 30 buah
Lain – Lain yang berupa bong, lakban, plastik klip, double foam sebanyak 139buah.
Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan barang bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Senjata Tajam, Berbagai Macam Kunci, Handphone, Alat Elektronik, Pakaian.

 

Perkara Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 3 (tiga) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Tramadol, Heximer, Kopi Jantan, dan lain sebagainya.

 

Perkara Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Handphone, kartu ATM, dan lain sebagainya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

 

Uang sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Handphone, PC Komputer, Kartu ATM, Buku Tabungan, dan lain sebagainya,serta
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian berbagai model piyama.

 

Dimusnahkan dengan cara di bakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari mejelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

 

“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” ungkap Kajari. (Red.ES)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin