info polisi

Juli 26, 2024 8:43 pm

Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Wali Kota Non Aktif Yana Mulyana Cs

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Persidangan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dkk kembali dilanjutkan. Sidang pun berlangsung alot karena munculnya kembali permintaan justice collabolator (JC) yang dilontarkan Sekdishub Khairur Rijal.

 

 

Berdasarkan pantauan, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi terhadap 3 pejabat Pemkot Bandung. Ketiganya adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Dimas Sodik Mikail dan Kasubbag TU Dishub Yohanes Situmorang.

 

 

Andri Fernando Sijabat diperiksa menjadi saksi terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Andri kemudian membeberkan, semenjak menjabat sebagai kepala seksi pada 2015, sudah ada kebiasaan comitment fee proyek 10 sampai dengan 25 persen untuk semua proyek yang ada di Dishub Kota Bandung.

 

 

Selain fee, ada juga pemberian THR rutin yang kita berikan salah satunya berasal dari iuran dengan nilai masing-masing Rp 70 juta per orang.”tegasnya.

 

 

Usai JPU selesai bergantian meminta keterangan, giliran kuasa hukum 3 terdakwa yang diberi kesempatan bertanya. Di momen inilah, Sekdishub Khairur Rijal kembali melontarkan permintaannya supaya bisa menjadi justice collabolator dalam kasus korupsi proyek Dishub tersebut.

 

 

Awalnya, Rijal turut bertanya kepada Andri mengenai ‘kebiasaan’ penyerahan fee proyek di Dishub Kota Bandung. Usai puas mencecar Andri, Rijal pun mulai melontarkan permintaan justice collabolator itu kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih.

 

 

“Yang mulia, mohon izin kami menyampaikan sesuatu,” ucap Rijal mengawali pernyataannya, Rabu (13/9/2023).

 

 

“Sehubungan dengan pada saat dakwaan ada pengajuan usulan sebagai JC, kami mohon izin menyampaikan. Dalam BAP, saat saya diperiksa sebagai saksi, posisi saya sedang tertekan dan tidak semua BAP bisa diselesaikan sesuai kenyataannya. Ada beberapa hal yang ingin saya koreksi dalam BAP. Pertama, mengenai penerimaan uang…,” tutur Rijal.

 

 

Belum juga selesai memberika pernyataan, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih langsung memotong ucapan Rijal. Hera kemudian menegaskan, Rijal tidak bisa menyinggung mengenai permintaan JC tersebut karena memang ada agendanya secara khusus dalam persidangan.

 

 

“Gini, pak. Saya potong dulu. Kalau gini, acara jadi amburadul tidak sesuai dengan KUHAP. Nanti ada saatnya, di sini saya yang mimpin sidang,” tegas Hera.

 

 

“Saya beri kesempatan saudara menyampaikan pernyataan kepada ini saksi, itu aja. Itu nanti ada dalam pemeriksaan terdakwa, saudara nanti bisa paparkan semua. Kita berpegang pada KUHAP,” tutur Hera menambahkan.

“Baik, mohon maaf, Yang Mulia,” ucap Rijal menimpali.

 

 

Persidangan kemudian diskors usai Andri Fernando Sijabat selesai diperiksa menjadi saksi. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan keterangan dari 2 saksi lainnya yaitu Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Dimas Sodik Mikail dan Kasubbag TU Dishub Yohanes Situmorang.

 

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

 

 

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

 

 

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.

 

 

Kemudian penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

 

 

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

 

 

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

 

 

Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

 

 

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

 

 

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

 

 

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(E.S)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin