info polisi

Juli 26, 2024 7:39 pm

Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang Sosialisasikan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG 

Kantor Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas l Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang sosialisasikan kemasyarakatan penerbitan paspor Republik Indonesia (RI).

 

Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Beston yang dibuka oleh kepala divisi imigrasi Herdaus, kamis (14 – 09 – 2023)
Penerbitan paspor dan pemeriksaan di TPI wilayah Sumsel sesuai dengan dasar hukum undang-undang no.6 tahun 2011, PP no 40 tahun 2023, Permenkumham no.20 tahun 2023, Permenkumham no.18 tahun 2022, Permenkumham no.9 tahun2020 dan Permenkumham no.44 tahun 2015. Herdaus menyampaikan bahwa diwilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak ada permasalahan terkait penerbitan jenis Paspor.

 

 

“Kelainan Paspor untuk Sumatera Selatan baik di Palembang maupun di Muara Enim dan di 3 unit kerja kantor imigrasi semua berjalan baik antusias masyarakat cukup tinggi, pelayanan berjalan lancar selama ini tidak ada kendala,” katanya

 

Namun, selama ini dimasyarakat sering terjadi salah pengertian terkait penyalahgunaan Paspor. Padahal Paspor merupakan dokumen resmi yang diakui oleh negara. Adapun jenisnya Paspor yang diterbitkan seperti Paspor Biasa Elektronik dan Paspor Biasa Non Elektronik.

 

“Bahasa ini tolong diluruskan ya apa yang disalahgunakan. Paspor itu kan dokumen negara yang menjadi hak setiap orang untuk melintas, jadi kata-kata disalahgunakan apa yang disalahgunakan. Kalau anda misalnya mau ke negara tetangga tentunya harus memiliki paspor, karena itu dokumen yang secara universal dan mutlak harus dimiliki,” Jelasnya

 

Dengan Paspor inilah, lanjut Herdaus, jadi masyarakat juga harus tahu bukan setiap persoalan itu berimplikasi dan ujung-ujung itu dari Paspor yang disalahkan.
“Tidak seperti itu, kita harus melihat secara detail terhadap kalimat yang tadi itu nanti bisa dikonfirmasi dan dibrigdown biar lebih detail semua,” paparnya

 

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa selama ini di Enam Daerah wilayah Sumsel pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim pengawas orang asing.

 

“Kita di Muba, Banyuasin, OKI Dan OI kota Prabumulih dan Kota Palembang dari masing-masing wilayah kerja kita ada tim pengawas orang asing atau Timpora,”katanya
Dia bilang, Timpora terdiri dari berbagai lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), dan sampai dengan saat ini di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham tidak ada permasalahan.

 

“Dengan Timpora inilah kita bekerjasama dengan APH yakni Kejaksaan, Polri, TNI, Disnaker, Kesbangpol dan instansi lain. Sampai dengan September ini kondisi di wilayah kerja kantor imigrasi Palembang kondusif khususnya wilayah hukum kita khususnya dan umumnya diSumsel,” ulasnya

 

Inilah, tujuan dari Kegiatan ini, Kantor Imigrasi memberikan edukasi ke masyarakat melalui, Media, perusahaan dan Universitas.
“Kita selalu memberikan sosialisasi seperti ini juga ke perusahaan -perusahan bahwa akan menggunakan ijin tinggal orang asingnya sesuai dengan peruntukan seperti itu dan juga kalau ada orang-orang Asing yang mencurigakan kami juga ada namanya Aplikasi sipindang ini untuk pelaporan dari masyarakat dari instansi terkait ke kantor Imigrasi Palembang,” jelasnya

 

Karena, Jelas dia, Kantor Imigrasi tidak akan terakomodir untuk mengawasi wilayah Sumatera Selatan, itulah pihaknya membentuk Timpora yang bersinergi dengan APH.

 

“Karena kami mengakui untuk mengawasi 4 kabupaten dan dua kota ini jumlah pegawai kami hanya ada 83 orang agak kurang maksimal dengan adanya Timpora tadi kita bisa bersinergi melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar, karena tidak semua warga negara asing yang datang ke kota Palembang ini melanggar intinya kita juga harus menjaga investasi mereka di sini,” Papar Ridwan

 

Jadi, Kalau disampaikan ke masyarakat setiap orang Asing yang datang ke wilayah Palembang bermasalah artinya pihaknya tidak menjaga hubungan baik.
“Jadi nggak fair kalau kita sampaikan orang asing yang datang ke Palembang banyak yang bermasalah,karena kita harus menjaga investasi juga dan juga kita harus menjaga hubungan baik dengan negara yang bersangkutan. Karena ada juga saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri,”pungkasnya

(Kadim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin