Kejaksaan Tahan Seorang Anggota DPRD dan ASN Sebagai Tersangka diduga Korupsi Pengadaan Tanah (JLU) di Pasuruan
INFOPOLISI.NET | PASURUAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU). Salah satu tersangka yakni seorang anggota DPRD Kota Pasuruan.
Informasi yang dihimpun, dikutip wartabromo.com – Anggota dewan tersebut yakni Sugiarto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW. Mereka ditahan oleh kejari pada Senin (11/07/2022) sore.
Anggota Dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pasuruan dan seorang ASN tersebut langsung ditahan Kejari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Penahanan dilakukan atas Penyimpangan pengadaan lahan jalur Lingkar Utara (JLU) mengumentari hal tersebut Ketua DPC PKB. Kota Pasuruan. Ismail Marzuki Hasan menyatakan tidak akan melakukan tindakan apapun sepenuhnya perkara tersebut saya pasrahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sekarang hormati proses hukum yang berjalan,” Ujar Ismail Marzuki Hasan saat di temui geraknusantara.com di kantornya, Pada Selasa (12/07/2022).
Disinggung soal kemungkinan Pergantian antar Waktu (PAW) menurut Ketua DPRD kota Pasuruan. Ismail Marzuki Hasan. Masih terlalu jauh kalau kesitu.
Sugiarto ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan atas dugaan Korupsi pengadaan tanah untuk Proyek JLU di Kota Pasuruan. Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Wahyu Susanto modusnya saat pengadaan tanah untuk JLU. Sugiarto membuat akta jual beli tanah yang mana tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.
“Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S (Sugiarto) ini bikin dokumen tanah A seolah-olah Kena JLU,” jelas Wahyu. Nah, akta jual beli itulah yang Kemudian dijadikan dasar untuk membuka Proyek JLU.
Selain Sugiarto. Kejari juga menahan seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW.
“Sekarang statusnya masih tersangka Baru nanti Kalau sudah ada tindakan lanjut. Itu pun dikembalikan Ke partai,” papar Lelaki yang juga Ketua DPRD.
(Red)
Tinggalkan Balasan