info polisi

Juli 26, 2024 7:47 pm

Lelah di Intimidasi, Masyarakat Korban Penggusuran PT KAI di Palembang Adukan Nasibnya ke Pemkot Kota Palembang

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG 

Air susu dibalas air tuba, istilah yang tepat untuk masyarakat sekitaran wilayah Rel Kereta Api Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, maksud hati membantu pemerintah malah ditindas tak manusiawi.

 

Bagaimana tidak hal buruk menimpa masyarakat RT 23,24 dan 28, ingin menjadi warga negara yang baik dengan mengikhlaskan tanahnya digusur demi program proyek nasional pemerintah, justru mendapat perlakuan intimidasi dipaksa mau diganti rugi.

 

Hal ini bermula saat PT KAI salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin melakukan penggusuran dilahan yang diakui PT KAI, namun pada faktanya tanah tersebut telah ditinggalin masyarakat bahkan ada yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

 

Melihat jerit tangis masyarakat, membuat banyak pihak akhirnya memutuskan untuk mendampingi bahkan membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak hidupnya, salah satunya Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) yang berisikan masyarakat, Indonesia Yayasan Bantuan Hukum Sumatera selatan yang diketuai oleh Shofuan,SH, Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya, Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (Permahi) DPC kota Palembang.

 

Seperti yang disampaikan oleh Dedi Irawan Koordinator Aksi damai di halaman kantor Walikota Palembang, Selasa (26/09/2023), dalam orasinya Dedi mengatakan bahwa kedatangan masyarakat adalah untuk meminta pihak Pemkot Palembang segera memanggil PT KAI atas tindakan semena terhadap masyarakat.

 

” Aksi damai masyarakat Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang ke kantor Walikota merupakan respon dari penindasan oleh PT KAI yang melakukan penggusuran dengan semena – mena”, kata Dedi Irawan Koordinator Aksi Dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Sumatera selatan.

 

Dilanjutkannya, Meski belum jelas status lahan yang menjadi pokok sengketa antara masyarakat dengan PT KAI, tapi kegiatan penggusuran dengan indikasi tindakan intimidasi masih dilanjutkan.
Dedi mengungkapkan fakta, menurut pengakuan warga dipaksa untuk menerima harga penggantian sesuai keinginan PT KAI dengan cara – cara intimidatif.

 

” Selama ini warga hanya berdiam diri dalam ketakutan, karena dipaksa menerima harga penggantian sesuai keinginan PT KAI saja dengan cara – cara intimidatif, yang jauh dikatakan layak dari layak”, tegasnya.

 

Maka berdasarkan fakta yang ada, kami masyarakat Kelurahan Kemang Agung menolak penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI yang tidak manusiawi, dan meminta Pemerintah kota Palembang untuk sesegera mungkin memanggil pihak PT KAI.

 

Yang jelas kami masyarakatk Kelurahan Kemang Agung terutama korban penggusuran PT KAI, meminta Pemerintah Kota Palembang untuk segera memanggil pihak PT KAI, dan segera membentuk tim investigasi terkait hal ini, agar masyarakat mendapatkan Keadilan dan Hak nya sesuai dengan peraturan yang ada”, tutup Dedi Irawan.

(Kadim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin