info polisi

Juli 26, 2024 8:09 pm

Maraknya Kasus Pelanggaran Bangunan Gedung di Kota Bandung

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Penertiban terhadap Pelanggaran Bangunan di Kota Bandung oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (DICIPTA BINTAR) Kota Bandung dinilai lambat dalam penanganannya dan terkesan kurang maksimal, ada apa…??

 

Ketua DPD Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kota Bandung Asep Darusman yang biasa sapa Asep Marshal di temuin awak media di kantornya.

 

Kang marshal menjelaskan kepada awak media, bahwa hal ini bisa di lihat dari beberapa Penanganan kasus pelanggaran bangunan di Kota Bandung, salah satu contoh yaitu pelanggaran bangunan di Jalan Raya Kopo, No 270, Kecamatan Bojongloa Kaler, ketika di konfirmasi oleh kami DPD PASKIBAR Kota Bandung kepada Kepala Dinas DICIPTA BINTAR, memang ada tim dari CIPTA BINTAR melakukan pemasangan Plat Segel dan Garis Segel,” ucapnya.

Sebelum Beres, Bangunan yang di segel dan di pasang garis segel
Sebelum Beres, Bangunan yang di segel dan di pasang garis segel

Lanjut Marshal, namun yang menjadi permasalahan disini walaupun Bangunan tersebut di SEGEL Pemrakarsa tetap melenggang santai dengan melaksanakan aktivitas konstruksi nya seperti biasa seolah-olah tidak ada penyegelan dan bahkan dari dokumentasi terakhir bangunan sudah 100% beres pengerjaannya, tapi masih di tempel stiker dan plat segel namun garis segelnya menghilang,” tegasnya.

 

“Seharusnya ketika ada pembukaan segel tanpa seizin dari pihak Pemkot Bandung atau DICIPTA BINTAR maka hal tersebut jelas pelanggaran dan masuk tindak pidana,” imbuhnya Marshal.

Bangunan Tetap Jadi Meskipun Plang Segel dan Garis Segel Terpangpang
Bangunan Tetap Jadi Meskipun Plang Segel dan Garis Segel Terpangpang

Masih kata Asep Marshal, pelanggaran yang ke-2 yaitu terkait bangunan Mie Gacoan yang terletak di Jalan Peta No 176 Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, meskipun di pasang Plat Segel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Dicipta Bintar) gerai MIE GACOAN tersebut tetap buka dan melayani konsumen seperti biasa dan seolah-olah tidak melakukan pelanggaran, hal ini pun dibiarkan begitu saja oleh Tim Pengawas dan Pengendalian (WasDal) Dinas Cipta Bintar, lalu dimana peran dan fungsi pengawasan dan penegakan Hukum terkait bangunan di Kota Bandung yang jelas melakukan pelanggaran..?

Atau adakah oknum yang bermain ..???,” tanya Marshal.

Jalan Sriwijaya Pengajuan di bangun 2 Lantai ternyata menjadi 3 Lantai
Jalan Sriwijaya Pengajuan di bangun 2 Lantai ternyata menjadi 3 Lantai

Lanjut Asep Marshal, pelanggaran yang ke- 3 adalah, ketika kami melakukan pengaduan kepada Kepala DICIPTA BINTAR terkait dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu kelebihan lantai pada bangunan yang berlokasi di jalan Sriwijaya No 76B, Kecamatan Regol, Kota Bandung,  dimana Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) jelas di tuliskan 2 lantai, namun realita di lapangan membangun sampai 3 lantai, dan ketika kami selidiki bahwa katanya pembangunan tersebut di belakangnya  terdapat oknum ASN, dmana diduga ASN tersebut, sebagai pemilik atau pemrakarsa bangunan,” jelasnya.

Plang proyek
Plang proyek

“Kalau memang betul bangunan yang tidak sesuai dengan pengajuan dari 2 lantai menjadi 3 lantai tersebut milik ASN CIPTA BINTAR maka hal ini tentu menjadi contoh buruk bagi penegakan aturan, aturan di buat oleh pemerintah untuk di jalankan sebagai acuan Kepatuhan, dan aturan di buat bukan untuk di langgar,” tandasnya.

 

“Masyarakat harus taat terhadap Peraturan Bangunan Gedung yang di buat oleh pemerintah, sementara disisi lain para pejabatnya sendiri mencontohkan kepada masyarakat untuk di langgar, jadi apa gunanya,” ucap Marshal.

 

Kami sebagai kontrol sosial dalam hal Bangunan Gedung sesuai amanat PP No 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung pasal 328 ayat (1) menyebutkan ” dalam Proses penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan Pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran Bangunan Gedung” artinya masyarakat harus berani berbicara dan mengadukan sebagai kontrol sosial memantau dan melaporkan pelanggaran. Dan untuk pengawasannya tolong Jajaran WasDal Cipta Bintar jangan hanya duduk manis seolah-olah tutup mata dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, karena ujung tombak dalam hal ini adalah Dinas Cipta Bintar sebagai Eksekutor bukan masyarakat,” tegas Marshal.

 

Dengan pelanggaran-pelanggaran itu kami dari jajaran Pengurus DPD PASKIBAR Kota Bandung bersama warga masyarakat akan melakukan aksi Unjuk Rasa apabila dari Dicipta Bintar tidak mengindahkan pengaduan dari kami, agar PJ Walikota Bandung, Sekda Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung dan Komisi A DPRD Kota Bandung yang dalam hal ini sebagai pengawas ASN di Kota Bandung,” tegas Marshal kepada awak media.

 

Harus di ketahui bahwa Dinas CIPTA BINTAR Kota Bandung harusnya bekerja lebih extra dan maksimal dalam hal pengawasan serta Penegakan bersinergi dengan masyarakat agar penegakan Hukum dan Aturan Bangunan Gedung di Kota Bandung tertib dan patuh, dan jangan sampai dalam tubuh Dinas Cipta Bintar itu sendiri BERMAIN-MAIN dengan aturan,” pungkas Marshal.

 

Dalam hal ini awak media akan mencoba mengklarifikasi dan meminta keterangan kepada pihak DICIPTA BINTAR terkait Temuan-temuan kasus yang dibeberkan oleh Kang Marshal. (Mustopa/Korwil Jabar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin