info polisi

Juli 26, 2024 7:10 pm

Modus TKW Kabur! Diduga TPPO Agen TKW Ilegal Tipu PT Puluhan Juta Rupiah di Sukabumi

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah besar yang tengah dihadapi dunia. Pemerintah menjadikan pemberantasan TPPO sebagai fokus utama, karena menjadi salah satu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

Selain itu diketahui bahwa TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa, bahkan menjadi kejahatan yang sangat sulit untuk dihapuskan karena hampir semua negara mengalami dampaknya. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdapat tiga unsur terkait TPPO yang meliputi proses, cara, dan tujuan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi unsur maka dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking.

 

Kasus kejahatan TPPO akhir-akhir ini menjadi isu yang hangat ditengah-tengah masyarakat Sukabumi, setelah adanya pengungkapan kejahatan TPPO sebelumnya yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Kini para tersangka berhasil ditangkap, saat gelar
Ekspos kasus kejahatan TPPO di Polres Sukabumi, Selasa 23 Agustus 2022.

 

 

Terkait kasus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, kini infopolisi.net – mendapatkan sumber informasi masyarakat adanya pelaku agen atau penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) di wilayah hukum Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Sukabumi, yang diduga telah melakukan modus penipuan kepada pihak PT puluhan juta rupiah. Pasalnya, pelaku yang mengaku sponsor TKW itu ternyata Ilegal, tanpa ijin oprasional dari pemerintah untuk merekrut calon tenaga kerja.

 

RG sumber informasi masyarakat mengatakan kepada infopolisi.net – sebelumnya yang kita ketahui bahwa saat ini tingkat kriminalitas atau pelaku kejahatan apapun semakin meningkat dan berbuat nekad melakukan perbuatan melawan hukum, seperti halnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sponsor TKW Ilegal menipu pihak PT.

 

“Modus pelaku sponsor gadungan itu sebelumnya, menyodorkan calon TKW kepada pihak PT yang ditujunya. Ketika calon TKW itu saat tes medical lainnya tidak ada kendala, juga (fee) biaya pengganti oprasional sudah diterima dari PT, tetapi saat visa turun jelang keberangkatan tiba-tiba calon TKW itu kabur menghilang sudah tiga bulan tak kunjung pulang,” ujar RG kepada infopolisi.net (25 Agustus 2022).

 

 

Sebut saja terduga pelaku sponsor TKW Ilegal itu seorang wanita inisial LN (40) WNI, suami ABU (77) WNA asal pakistan, yang bertempat tinggal di wilayah hukum Kecamatan Baros, Sukabumi Kota.

 

RG lanjut mengatakan,
LN diduga sebagai pemain lama jaringan sindikat pelaku kejahatan berkedok agen sponsor (TKI) atau penyalur (TKW) Ilegal khusus jalur perekrutan tenaga kerja kuntilanak yang siap berangkat. Setelah modus kuntilanak teken kontrak dan merima biaya fee/ oprasional selanjutnya kuntilanak itu kabur sebelum berangkat yang merugikan orang banyak.

 

“Kemungkinan kerugian yang dialami pihak PT itu lebih besar, bisa saja korban yang dirugikan lainnya terus bertambah dan melaporkan modus pelaku agen TKW Ilegal liar itu kepada Kepolisian. Saya juga heran kalau memang saat itu calon TKW tersebut sudah siap terbang, tetapi kenapa tiba-tiba sponsor itu mengatakan bahwa calon TKW tersebut hilang dan kabur sudah tiga bulan tak kunjung pulang. Aneh nya, kalau memang merasa dirugikan dan kehilangan kenapa selama tiga bulan tidak dilaporkan secara resmi terhadap pihak KEPOLISIAN,” ungkap RG.

 

 

RG menambahkan, jika mana pihak PT yang dimaksud merasa dirugikan sebagai korban penipuan dari modus pelaku kejahatan sponsor TKW Ilegal tersebut, atau yang katanya juga pelaku sponsor TKW Ilegal itu sudah sempat di musyawarahkan dengan pihak PT di Kantor Kepolisian Polsek wilayah setempat.

 

“Hasil musyawarah itu dikatakan, bahwa pelaku sponsor TKW Ilegal itu mengembalikan sejumlah uang hanya setengahnya dari kerugian PT tersebut. Selanjutnya dikatakan, pengembalian dari pelaku sponsor TKW Ilegal itu tidak ada sampai tiga bulan hingga saat ini. Jadi saran saya, lebih baik uang yang sempat dititipkan ke pihak PT jadikan barang bukti (BB) dan pelaku sponsor TKW Ilegal itu laporkan secara resmi ke polisi, kalau perlu laporkan sampe ke tingkat BARESKRIM POLRI,” jelas RG.

 

Terkait kejadian tersebut, infopolisi.net berharap kepada para pihak yang berwenang atau melalui tim gabungan agar sigap melakukan pendalam atau penyidikan, sebelum terjadi kembali ada korban TPPO yang merugikan banyak orang.

 

Selanjutnya dari hasil investigasi infopolisi.net – kepada pihak perwakilan PT dan pelaku sponsor TKW Ilegal tersebut, LN diduga kuat sebagai pelaku kejahatan modus penipuan mengaku sebagai agen sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) jaringan sindikat Ilegal secara liar yang tidak memiliki ijin oprasional dari pihak pemerintah.

 

Seperti kasus-kasus kejahatan TPPO sebelumnya yang berhasil diungkap Polisi diberbagai daerah, bahwa para pelaku kejahatan tersebut selalu merugikan banyak korban, dan berujung dengan pidana hukum kepada tersangka sebagai pelaku kejahatan perdagangan orang atau trafiking yang tidak punya prikemanusian.

 

(121ck)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin