info polisi

Juli 26, 2024 9:15 pm

‘Restorative Justice’ Bebas, Anak Guru Ngaji Terpaksa Curi HP untuk Bayar Hutang Listrik Rumah Orangtuanya Padam

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

Pemuda bernama Darma yang bekerja sebagai pegawai pada sebuah tempat hiburan di Palembang, Sumatera Selatan harus diamankan pihak Kepolisian atas laporan pencurian sebuah Handphone.

 

 

Dirinya saat dilakukan pemeriksaan mengaku tak pernah berniat untuk mencuri, namun dirinya terpaksa mencuri mengingat ada tunggakan/hutang daripada biaya listrik rumah orang tuanya.

 

 

Sang Ibunda adalah seorang guru mengaji dan Bapaknya buruh sawah. Namun, berkat kasih sayang Ibu dan doanya yang tak terbatas dirinya dibebaskan setelah Darma mengembalikan barang korban serta korban memaafkan kesalahan Darma.

 

 

Darma dibebaskan atas kebijakan Polri yang mengedepankan Restorative Justice. Sesuai dengan Perkap Kapolri No. 08 Tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan Restorative, dan semoga Darma dapat menjadikan ini sebuah pelajaran tidak akan mengulanginya kembali.

 

 

Sumber: Media Social Divisi Humas Mabes Polri (8/7/2022)

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin