info polisi

Juli 26, 2024 7:53 pm

Sidang Putusan Dirut Smart City Soni Setiadi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

 

Sidang putusan kasus suap smart city Kota Bandung, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.S.H.,M.H Pengadilan Negeri Tipikor Bandung di jalan R.E Martadinata Bandung memvonis Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, dengan vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

 

Menurut Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih, Sonny bersalah karena telah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana Wali Kota non aktif sebesar Rp 186 juta. Adapun uang itu agar PT CIFO mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,”kata Hera saat membacakan Vonis.

 

“Dua Menjatuhkan pidana hukuman selama 1,5 Tahun penjara dan denda 100 juta,dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dihilangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” Sambung Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, S.H.,M.H dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 11 September 2023.

 

Ketua Majelis hakim juga memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

 

Vonis yang diterima Sonny Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Lalu Majelis Hakim memberikan waktu pada Soni setiadi dan penasehat hukumnya,untuk menerima atau menolaknya selama tujuh hari kedepan.dan jika Soni menolak putusan tersebut,maka penasehat hukum segera mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

 

Penasehat hukum terdakwa Soni Setiadi,Wildan Mukhlisin S.H menjelaskan kami akan berpikir dulu”ada waktu selama tujuh hari kita akan pikir pikir dulu dan menyikapi atas putusan tersebut maka kami akankah mengajukan banding atau tidak,” pungkasnya. (E.S)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin