info polisi

Juli 26, 2024 9:09 pm

Waspada! Pelaku Mafia Tanah Tidak Kapok, Kejati Tahan exs Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan & Notaris Swasta di Cipayung

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

 

Informasi yang dihimpun infopolisi.net dari press release nomor : PR-74/M.1.3/Kph. (2/07/2022) @kejati_dkijakarta, Penahanan ketiga tersangka mulai dilakukan pada Rabu, 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yakni HH selaku Mantan Kepala UPT Tanah, LD yang merupakan Notaris, dan MTT selaku pihak Swasta.

 

Terkait hal tersebut, kini tim penyidik pidsus Kejati DKI Jakarta telah menahan badan terhadap ketiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (21/7).

 

 

Lanjut dikatakan Ashari, ketiga tersangka dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan. Perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar lebih atau Rp. 17.770.209.683.

 

Lebih lanjut Ashari, menerangkan alasan penahanan terhadap tiga tersangka, berdasarkan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

 

“Dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tuturnya.

 

 

Selain itu, Ashari menambahkan, pada Selasa, 19 Juli 2022, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah Cipayung. Salah satu tersangka baru tersebut, yakni JF selaku pihak swasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

 

Dalam penyidikan, tersangka berinisial JF telah bekerjasama dengan tersangka LD yang merupakan Notaris.

 

“Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” paparnya.

 

 

Bahkan, Ashari menjelaskan, bahwa Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Namun, ujar dia, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter.

 

Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000, per meter.

 

“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000 (Rp 46 miliar),” jelasnya Ashari.

Dari hasil penyidikan, sementara total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317 (Rp 28 miliar). Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683 (Rp 17 miliar).

 

 

Sementara itu ditempat terpisah, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Anang Supriatna, S.H., M.H. mengatakan, uniknya dalam perkara mafia tanah yang kami alami bahwa beberapa oknumnya ini masih terkait dengan salah satu contoh keterkaitan dalam perkara mafia tanah yang korbannya orangtua dari bapak Dino Patti Djalal, itu berkaitan, lingkaran.

 

“Penegakan hukum ini merupakan salah satu wujud kepastian, keadilan juga manfaat bagi mereka yang mencari keadilan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Anang Supriatna, S.H., M.H. saat press conference di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin