info polisi

Juli 26, 2024 9:03 pm

FAGI Akan Somasi Pengurus Yayasan SMA Nasional Yang Telah Mencemarkan Nama Baik

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Sehubungan dengan adanya indikasi pencemaran nama baik atau penghinaan dari seseorang yang namanya Retno Wulandari seorang pengurus Yayasan SMA Nasional yang jelas menyebut nama dan organisasi yang diindikasikan sebagai organisasi bodong, maka dengan ini Ketua FAGI Iwan Hermawan, Senin (30/05/2022), mengeluarkan pernyataan bahwa saya Iwan Hermawan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menyatakan keberatan atas postingan tersebut di WA grup di GMPP yang jelas sudah merugikan secara pribadi maupun organisasi kepada kami dan FAGI serta LSM-LSM lainnya yang diragukan keberadaannya serta sama dinyatakan bodong seperti FAGI.

 

Seperti yang disampaikan Retno Wulandari dalam percakapan WA di grup GMPP, “Usul orang orang yang mengatasnamakan LSM dan mau maju di Dewan Pendidikan harus menyertai bukti up date organisasinya termasuk dibuktikan dengan jumlah anggota nya yang eksis saat ini, satu contoh saya ragu dengan Iwan Hermawan yang bawa bendera FAGI, harap buktikan dengan up date jumlah anggota FAGI disertai bukti tanda tangan dan keanggotaan, jangan sampai ngomong sana sini atas nama lembaga nggak taunya lembaga bodong”.

 

Oleh karena itu kami menyatakan memohon saudara Retno Wulandari untuk mohon maaf kepada kami (FAGI) di media massa dan media sosial atas perbuatan tersebut, karena sudah jelas kami organisasi Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) telah berdiri sejak tahun 2016 sudah memiliki akta notaris. Jelas notarisnya dan sudah ada surat dari Kementrian Hukum dan HAM.

 

Maka dengan ini FAGI, mengingatkan jika dalam waktu 2 x 24 jam, semenjak pernyataan saya hari ini tanggal 30 Mei 2002 tidak dilakukan permintaan maaf, maka FAGI akan melaporkan saudara Retno Wulandari kepada pihak Polrestabes Bandung, karena sudah jelas perbuatan tersebut sangat merugikan kami.

 

Kami mengindikasikan bahwa perbuatan ini sudah melanggar undang-undang ite pasal 27 yang sudah jelas melakukan perbuatan penghinaan yang dapat merugikan perorangan atau organisasi, pungkas Iwan Hermawan.

 

(Mustopa)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin