info polisi

Juli 26, 2024 7:30 pm

Jurusita Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Mengeksekusi Lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Di Bandung Milik Ahli Waris Asmanah

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus Bandung melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi Pengosongan lahan milik ahli waris Asmanah yang luasnya 5000 M 2 yang di peruntukan sebagai Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) dari pihak tereksekusi Pemkot Bandung,Kamis 2/10/2023.

 

Lokasi TPS yang beralamat di Jalan Sekelimus Barat, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, ini di kosongkan oleh pihak pemohon eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan No. 30/ Pdt/ eks/ 2023/Put/ PN BDg /2021
Put. No. 374/PDT.6/ 2018.PN BD, atas perkara putusan PK.

Kuasa Hukum, Ahli waris H. Agus Sumarna SH, MH sebagai pemohon eksekusi menyebut, bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongon obyek TPS ini telah melalui upaya hukum yang sangat panjang, Diantaranya, mengajukan permohonan amaning di PN Bandung sita eksekusi pun telah kami lakukan melalui proses Pengadilan,” ujar Agus.

 

Dikatakannya, Rapat kordinasi ( Rakor) dengan pihak 2 terkait telah juga dilakukan, selain itu kami sebagai kuasa hukum ahli waris telah berkirim surat ke Pemkot maupun Dewan bahkan klu tidak salah sampai 15 kali kami bersurat bahkan sewaktu kami melakukan Rakorpun di Pengadilan dari Pihak Pemkot tidak datang, namun demikian surat tersebut tidak di gubris dan di perhatikan apa lagi membalasnya sampai dengan pelaksanaan eksekusi ini.

Agus Sumarna melanjutkan, bahwa surat yang telah kami layangkan sebenarnya kami minta untuk kejelasan dari obyek TPS tersebut secara baik – baik apakah mau di beli, atau di sewa, oleh Pemkot apa bagai mana?

 

Lanjut Agus, Bahwa Pemkot Bandung katanya memiliki novum atau bukti baru, ternyata bukti itu tidak ada, yang ada hanya surat keterangan dari pihak kelurahan saja, yang anehnya lagi, Pemkot Bandung memberikan surat dari KPK kepada ahli waris dan surat itupun tidak ada kop surat bahkan tidak ada tanda tangannya, berarti ini surat tidak jelas dan tidak ada urgensinya,” ungkapnya.

Namun dalam hal ini, lanjut Agus, setelah eksekusi pengosongan ini selesai, nanti kami kuasa hukum ahli waris sebagai pemohon eksekusi akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak ahli waris secara yuridis formilnya,” ujarnya
(Red.ES)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin