info polisi

Juli 26, 2024 7:15 pm

Mantap!!! Waktu Singkat Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Komputer di Cikatomas Tasikmalaya

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Warga berikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jabar yang dengan cepat mengungkap sekaligus menangkap jaringan pencurian unit alat elektronik jenis laptop dan komputer milik SMP Negeri 2 Cikatomas yang berada di RT. 001/001 Kp. Cikembang, Desa Lengkong Barang, Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Muhammad Kepala SMP Negeri Cikatomas usai konferensi pers di lapangan Mapolda Jabar pada saat serah terima laptop dan unit komputer yang sempat di jadikan barang bukti hasil pencurian. Selasa (26/09/23).

 

 

Saat diwawancarai Muhammad mengatakan, saya salut dengan cara penanganan yang sekarang ini terutama kami sangat merasakan sekali, begitu kami melaporkan ke Polsek Cikatomas langsung ditindaklanjuti, dari Polres juga datang dan saya agak kaget malam-malam dari polda datang dari tim IT nya sampai besoknya bahkan sampai hari pemilihan Kepala Desa Bapak Wadir Reskimum Polda Jabar datang kesana.

 

“Ini luar biasa penanganan seperti ini sangat membanggakan buat kami apalagi hasil ini sudah sebuah kegembiraan buat kami dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran khususnya buat kami dan rekan-rekan sesama yang dilembaga pendidikan harus waspada lagi kemudian ini juga pembelajaran buat kami untuk lebih meningkatkan upaya keamanan di lingkungan lembaga pendidikan kami,” ujarnya.

 

Sementara dalam keterangan Konferensi Pers Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo menjelaskan, kejadiannya terjadi pada tanggal 10 september 2023 sekitar Jam 17.00 WIB, modus operandinya tersangka terlebih dahulu melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran dengan mencari area-area SMP yang dianggap jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau, kemudian melakukan kunjungan ke wilayah TKP nya dan melakukan membongkar pintu ruang laboratorium komputer dan selanjutnya menggunakan obeng dan kunci T membuka dan mengambil beberapa peralatan di dalam lab tersebut.

 

 

“Para pelaku berhasil membawa sebanyak 26 unit komputer serta 1 unit mini PC serta 8 laptop kemudian ini dinaikan kedalam kendaraan dan dibawa ke Jakarta dan kemudian sesampai di Jakarta barang tersebut dijual kepada penadah seharga kurang lebih Rp 1.500.000 sehingga total yang diperoleh dari tersangka sebesar Rp. 52 juta dari seluruh barang yang dijualnya tersebut,” jelas Ibrahim.

 

Dari kejadian ini, sambung Kabid Humas Polda Jabar, yang berhasil diamankan 4 orang tersangka, 3 sebagai pelaku dan 1 orang sebagai penadah. Barang bukti yang berhasil di amankan ini 26 unit komputer kemudian 9 unit laptop, kemudian 1 mini PC kemudian 16 unit Komputer all in one, 2 unit laptop, 5 unit handphone dan beberapa peralatan yang digunakan untuk membongkar berupa peralataan kunci-kunci serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut yaitu Daihatsu terios.

 

“Pasal yang diterapkan ini Pasal 363 Ayat 1 ke tiga e UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP serta pasal 480 ayat 1 UU No. 1 tahun 1946 ancaman hukuman nya ini sampai 9 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin