info polisi

Juli 26, 2024 7:12 pm

Nasabah BRI KCP Kosambi Tuntut Keadilan, Tanah Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan

INFOPOLISI.NET | KARAWANG

Menjadi nasabah bank milik pemerintah ternyata bukan jaminan akan terhindar dari praktik kecurangan. Ya, seperti yang dialami Sinndy Purbasari, warga Desa Duren, Kec. Klari, Kab. Karawang.

 

Menjadi nasabah pinjaman di BRI Karawang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kosambi, Kab. Karawang, Sinndy kini harus kehilangan tanah dan rumah. Dirinya, diduga menjadi korban mafia lelang yang menyusup ditubuh bank BRI di Kosambi, Kab. Karawang tersebut.

 

Indikasi keberadaan mafia lelang diinternal BRI ini memang cukup kuat. Pertama, meski sempat menunggak, Sinndy tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 pembayaran angsuran dari pihak BRI KCP Kosambi. Begitu pula Surat Pemberitahuan Lelang 1 dan 2 dari Bank BRI Cabang Karawang. Sinndy juga tidak pernah mendapat pemberitahuan.
Sinndy merasa Hancur dan pilu. Rumah di Perum Tirai Mas Blok A1 no. 12, Desa Duren, RT 068, RW 019, Kecamatan Klari, Kab. Karawang dan Ruko di Perum Griya Pesona Asri Blok A24 no 10, Desa Cibalongsari, Kec. Klari miliknya sekejab lenyap. Oleh pihak bank milik pemerintah, BRI Cabang Karawang, asetnya dilelang dengan nilai Rp 350 juta.

 

Padahal untuk harga normal, rumah dan ruko tersebut mencapai 1,5 Miliar lebih.

 

“Pak Presiden Jokowi, Gubernur, Pak Kapolres, Pak Jaksa, tolong bantu kami untuk bisa mendapatkan keadilan,” ucap Sinndy, Minggu (24/9/2023).

 

Kisah suram ini bermula pada kisaran tahun 2014, Kala itu Sinndy dipinta take over oleh Deni Nugraha sebagai Marketing Bank BRI dari Bank sebelumnya (Mandiri) yang kemudian Bank BRI KCP Kosambi mengeluarkan uang sebesar Rp 200 juta. Setelah itu, Sinndy dimintai sertifikat ruko untuk take over yang dijanjikan senilai 575 juta dari Bank BRI oleh Deni, akan tetapi pada kenyataannya Sinndy hanya menerima uang 75 juta, sangat jauh dari kenyataan.

 

Sebenarnya, dimasa pandemi Covid-19 pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memberikan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun 2020, hingga 31 Maret 2023.

 

Namun entah kenapa, pihak Bank BRI Cabang Karawang, tidak pernah memberikan kesempatan kepada Sinndy, selaku nasabah untuk bisa mendapatkan kelonggaran pembayaran pinjaman.

 

Perlu diketahui, agunan rumah dan ruko tersebut adalah aset satu-satunya milik Sinndy. Tempat usaha untuk mencari nafkah sekaligus tempat berteduh Sinndy bersama keluarga.

Demi menempuh keadilan, kini Sinndy didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH) Indonesia Tanpa Riba (INTERA). Berbagai upaya pun langsung dilakukan. Salah satunya dengan menemui KCP BRI Kosambi, Sarah akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban maupun pertemuan dengan Kepala Cabang dari hari Kamis (21/9).

 

“Kami ragu kebijakan Bank BRI KCP Kosambi, yang tidak menagih angsuran tiap bulan kepada Sinndyvmerupakan sebuah keringanan atau pun kelonggaran. Justru kami menduga hal tersebut adalah akal-akalan oknum yang hendak menjebak Sinndy,” ucap Ketua YBLH INTERA, Ahmad Taufik.

 

Salah satu indikasi, lanjutnya, adalah sikap oknum pegawai BRI. Dimana pihaknya tidak memberi pelayanan ketika Sinndy, selaku nasabah hendak melunasi pinjaman.

 

“Kita kan jadi ngeri. Disini ada nasabah hendak membayar pinjaman tidak dilayani. Tapi agunan pinjaman tiba-tiba dilelang. Setahu kami, bank milik pemerintah itu tidak jahat kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Taufik, sebagai wujud pelayanan terhadap nasabah, harusnya BRI Karawang, tertib dan transparan dalam hal administrasi. Misal, SP 1, 2 dan 3, wajib dipastikan benar-benar diterima nasabah. Begitu pula dengan Surat Pemberitahuan Lelang, juga wajib sampai ke tangan nasabah.

 

“Antara pegawai Bank BRI KCP Kosambi dan Cabang Karawang, kan mengetahui nomor telepon Sinndy, selain berkirim surat, harusnya kan juga bisa menginformasikan via telepon, guna memastikan bahwa surat benar-benar telah diterima,” cetusnya.

 

Taufik juga menyoroti pelaksanaan lelang, baik BRI KCP Kosambi maupun KPKNL Karawang tidak mengundang hadirkan nasabah, selaku pemilik agunan yang dilelang.

 

Terkait kejadian ini, BRI KCP Kosambi masih belum menjawab pertanyaan wartawan. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin